website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 25 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sering Gagal Buat Bukti Potong? DJP Ungkap Biang Error “ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan” di Coretax

Johannes Albert by Johannes Albert
January 9, 2026
in Nasional
0 0
0
Bimo Kritik Tingginya Biaya Investasi RI: Insentif Pajak Ada, Ekosistemnya Masih Berat
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sejumlah wajib pajak mengeluhkan notifikasi eror bertuliskan “ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan” saat mencoba membuat bukti potong melalui sistem Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun angkat bicara dan menjelaskan bahwa persoalan ini umumnya berkaitan dengan pengaturan kewenangan pengguna di Tempat Kegiatan Usaha (TKU).

Melalui layanan contact center Kring Pajak, DJP meminta wajib pajak untuk mengecek kembali menu Tempat Kegiatan Usaha pada akun Coretax NPWP Pusat. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah nama pihak yang ditunjuk sebagai drafter atau signer sudah tercantum dalam Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang bersangkutan.

“Pegawai yang ditunjuk di NPWP Pusat (pihak terkait), tetapi tidak ditunjuk di NITKU tidak dapat mengakses pembuatan bukti potong pada NITKU tersebut, kecuali sebagai PIC Utama.”

— Kring Pajak, Direktorat Jenderal Pajak

Baca Juga: UU APBN 2026 Terbit, Target Pendapatan Negara Tembus Rp3.153,58 T

Perbedaan PIC Umum dan PIC TKU

Kring Pajak menegaskan bahwa masih banyak wajib pajak yang keliru membedakan antara PIC Umum dengan PIC TKU. Perbedaan peran ini menjadi krusial karena hanya pengguna yang telah ditetapkan sebagai PIC TKU yang memiliki kewenangan mengelola administrasi perpajakan pada NITKU tertentu.

Oleh sebab itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa user yang akan membuat bukti potong telah tercantum secara resmi sebagai PIC TKU. Tanpa penetapan tersebut, sistem Coretax secara otomatis akan menolak akses dan memunculkan notifikasi eror.

Baca Juga: Aturan Baru Terbit, Wajib Pajak Tanpa NPWP Kini Bisa Terima SP2DK

Langkah Cek dan Perbaiki PIC TKU

Untuk memastikan status PIC TKU, Kring Pajak menjabarkan beberapa langkah yang dapat dilakukan wajib pajak. Pertama, login ke akun Coretax, lalu pilih menu Portal Saya dan klik Profil Saya. Selanjutnya, buka menu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit dan klik tombol Lihat pada NITKU yang diinginkan.

Pastikan nama user yang bersangkutan telah tercantum sebagai PIC TKU. Jika belum, wajib pajak dapat melakukan penambahan atau perubahan data dengan memilih menu Informasi Umum, lalu mengklik Edit pada bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit sesuai NITKU yang ingin diperbarui.

Catatan Penting: Tanpa penetapan sebagai PIC TKU, akses pembuatan bukti potong di Coretax tidak akan tersedia.

Apabila kendala masih berlanjut, DJP menyarankan wajib pajak untuk berkonsultasi langsung ke helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau menghubungi layanan Kring Pajak melalui telepon 1500200 maupun layanan live chat di laman resmi pajak.go.id.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

October 25, 2026
BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026

Recent News

Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

October 25, 2026
BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version