website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sering Gagal Buat Bukti Potong? DJP Ungkap Biang Error “ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan” di Coretax

Johannes Albert by Johannes Albert
January 9, 2026
in Nasional
0 0
0
Bimo Kritik Tingginya Biaya Investasi RI: Insentif Pajak Ada, Ekosistemnya Masih Berat
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sejumlah wajib pajak mengeluhkan notifikasi eror bertuliskan “ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan” saat mencoba membuat bukti potong melalui sistem Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun angkat bicara dan menjelaskan bahwa persoalan ini umumnya berkaitan dengan pengaturan kewenangan pengguna di Tempat Kegiatan Usaha (TKU).

Melalui layanan contact center Kring Pajak, DJP meminta wajib pajak untuk mengecek kembali menu Tempat Kegiatan Usaha pada akun Coretax NPWP Pusat. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah nama pihak yang ditunjuk sebagai drafter atau signer sudah tercantum dalam Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang bersangkutan.

“Pegawai yang ditunjuk di NPWP Pusat (pihak terkait), tetapi tidak ditunjuk di NITKU tidak dapat mengakses pembuatan bukti potong pada NITKU tersebut, kecuali sebagai PIC Utama.”

— Kring Pajak, Direktorat Jenderal Pajak

Baca Juga: UU APBN 2026 Terbit, Target Pendapatan Negara Tembus Rp3.153,58 T

Perbedaan PIC Umum dan PIC TKU

Kring Pajak menegaskan bahwa masih banyak wajib pajak yang keliru membedakan antara PIC Umum dengan PIC TKU. Perbedaan peran ini menjadi krusial karena hanya pengguna yang telah ditetapkan sebagai PIC TKU yang memiliki kewenangan mengelola administrasi perpajakan pada NITKU tertentu.

Oleh sebab itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa user yang akan membuat bukti potong telah tercantum secara resmi sebagai PIC TKU. Tanpa penetapan tersebut, sistem Coretax secara otomatis akan menolak akses dan memunculkan notifikasi eror.

Baca Juga: Aturan Baru Terbit, Wajib Pajak Tanpa NPWP Kini Bisa Terima SP2DK

Langkah Cek dan Perbaiki PIC TKU

Untuk memastikan status PIC TKU, Kring Pajak menjabarkan beberapa langkah yang dapat dilakukan wajib pajak. Pertama, login ke akun Coretax, lalu pilih menu Portal Saya dan klik Profil Saya. Selanjutnya, buka menu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit dan klik tombol Lihat pada NITKU yang diinginkan.

Pastikan nama user yang bersangkutan telah tercantum sebagai PIC TKU. Jika belum, wajib pajak dapat melakukan penambahan atau perubahan data dengan memilih menu Informasi Umum, lalu mengklik Edit pada bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit sesuai NITKU yang ingin diperbarui.

Catatan Penting: Tanpa penetapan sebagai PIC TKU, akses pembuatan bukti potong di Coretax tidak akan tersedia.

Apabila kendala masih berlanjut, DJP menyarankan wajib pajak untuk berkonsultasi langsung ke helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau menghubungi layanan Kring Pajak melalui telepon 1500200 maupun layanan live chat di laman resmi pajak.go.id.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Kejar Target 2026, DJP Perkuat Coretax hingga Akses Data Lintas Lembaga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version