website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Saint Lucia Bebaskan Pajak Pensiunan, Lansia Bisa Nikmati Hari Tua Lebih Tenang

Johannes Albert by Johannes Albert
January 18, 2026
in Internasional
0 0
1
Saint Lucia Bebaskan Pajak Pensiunan, Lansia Bisa Nikmati Hari Tua Lebih Tenang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CASTRIES – Pemerintah Saint Lucia membawa angin segar bagi para warga lanjut usia. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 225 Tahun 2025, negara kepulauan di Karibia ini secara resmi mengumumkan fasilitas pembebasan pajak atas penghasilan yang diterima oleh para pensiunan.

Kebijakan strategis ini dirancang untuk memberikan bantalan finansial yang lebih kuat bagi para pensiunan serta penerima manfaat jaminan sosial. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret pemerintah untuk menjamin kesejahteraan warganya di masa tua.

“Pemerintah mendorong para pemberi kerja, administrator pensiun, dan petugas penggajian untuk memastikan bahwa sistem penggajian dan pemotongan pajak diperbarui berdasarkan peraturan yang baru.”

— Felicia Ellie, Plt. Pengawas Otoritas Pajak Saint Lucia

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tiga Orang Dibidik DJP dan Kejati DKI

Skema Pembebasan: Pensiun vs Penghasilan Lansia

Dalam laman resminya, pemerintah Saint Lucia merinci dua kategori penghasilan yang mendapat fasilitas ini. Pertama, uang manfaat pensiun, yakni dana yang dibayarkan oleh pemerintah atau lembaga dana pensiun yang telah disetujui. Kedua, penghasilan yang diperoleh warga lansia (di luar dana pensiun).

Syarat untuk kategori kedua cukup spesifik: penerima harus merupakan warga negara Saint Lucia yang telah berusia 60 tahun ke atas. Untuk kategori ini, pemerintah memberikan pembebasan pajak (tax exemption) hingga batas maksimum EC$6.000 atau setara Rp37,5 juta per tahun.

Baca Juga: Taiwan Perketat Aturan: Influencer Wajib Setor Pajak, Cek Ketentuannya!

Meskipun fasilitas ini sangat meringankan, otoritas pajak tetap mengingatkan aspek kepatuhan administrasi. Para pensiunan yang memiliki penghasilan tambahan di luar dana pensiun pokok tetap diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Tenggat Waktu: Pensiunan diimbau mengajukan SPT Tahunan 2025 paling lambat 31 Maret 2026, terutama jika terdapat pajak yang terlanjur dipotong dari penghasilan mereka untuk proses restitusi.

Sumber Terkait:

  • Inland Revenue Department – Saint Lucia
  • Government of Saint Lucia Official Portal
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Ingat, Pemberitahuan NPPN Berlaku Setahun dan Harus Diulang

Comments 1

  1. Pingback: Filipina Kaji Pangkas PPN Garmen Demi Saingi ASEAN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version