website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sah! Pemerintah Kenakan Bea Masuk Tambahan Impor Kain Kapas

Johannes Albert by Johannes Albert
January 6, 2026
in Nasional
0 0
0
Sah! Pemerintah Kenakan Bea Masuk Tambahan Impor Kain Kapas
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah resmi mengambil langkah protektif untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dengan mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025.

Keputusan ini diambil setelah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, terbukti adanya lonjakan volume impor kain tenunan kapas yang signifikan, yang berpotensi mematikan produsen lokal.

“Bahwa hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah membuktikan terjadinya lonjakan jumlah impor produk kain tenunan dari kapas yang menyebabkan terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.”

— Bunyi Pertimbangan PMK 98/2025

Baca Juga: PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Berlaku Lagi di 2026, Ini Ketentuannya

Berlaku Selama 3 Tahun

Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 34/2011, instrumen BMTP dapat diaktifkan ketika impor barang sejenis membanjiri pasar domestik hingga mengancam kelangsungan industri nasional.

Pemerintah menetapkan masa berlaku BMTP ini selama 3 tahun. Adapun tarif yang dikenakan bervariasi bergantung pada pos tarif dan periode tahun penerapannya, sebagaimana terlampir detail dalam PMK 98/2025. Kebijakan ini menyasar sejumlah pos tarif (HS Code), antara lain 5208.21.00, 5208.22.00, hingga 5212.23.00.

Baca Juga: Dua Bea Keluar Baru Jadi Andalan DJBC Kejar Target Rp336 Triliun

Pengecualian untuk 122 Negara

Meski berlaku secara umum, regulasi ini memberikan pengecualian bagi 122 negara. Beberapa negara mitra dagang seperti Brasil, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, hingga Kuwait tidak dikenakan tarif tambahan ini, dengan satu syarat mutlak.

Syarat tersebut adalah importir wajib menyertakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Jika dokumen ini tidak dapat dipenuhi saat importasi, maka bea masuk tambahan tetap akan ditagihkan.

“BMTP merupakan pungutan tambahan di atas bea masuk umum (MFN) atau preferensi. Tujuannya memberikan waktu bagi industri dalam negeri untuk berbenah dan kembali kompetitif.”

Baca Juga: Defisit APBN 2025 Dijaga, Dana Sitaan Kejagung dan Sisa Anggaran K/L Jadi Penopang

Dengan adanya “jeda napas” selama tiga tahun ini, pemerintah berharap produsen tekstil lokal dapat memulihkan kinerja dan memperkuat daya saing, sehingga siap bertarung kembali di pasar terbuka saat masa berlaku BMTP berakhir nanti.


Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan RI
  • Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version