JAKARTA – Pemerintah resmi mengambil langkah protektif untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dengan mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025.
Keputusan ini diambil setelah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, terbukti adanya lonjakan volume impor kain tenunan kapas yang signifikan, yang berpotensi mematikan produsen lokal.
“Bahwa hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah membuktikan terjadinya lonjakan jumlah impor produk kain tenunan dari kapas yang menyebabkan terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.”
— Bunyi Pertimbangan PMK 98/2025
Berlaku Selama 3 Tahun
Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 34/2011, instrumen BMTP dapat diaktifkan ketika impor barang sejenis membanjiri pasar domestik hingga mengancam kelangsungan industri nasional.
Pemerintah menetapkan masa berlaku BMTP ini selama 3 tahun. Adapun tarif yang dikenakan bervariasi bergantung pada pos tarif dan periode tahun penerapannya, sebagaimana terlampir detail dalam PMK 98/2025. Kebijakan ini menyasar sejumlah pos tarif (HS Code), antara lain 5208.21.00, 5208.22.00, hingga 5212.23.00.
Pengecualian untuk 122 Negara
Meski berlaku secara umum, regulasi ini memberikan pengecualian bagi 122 negara. Beberapa negara mitra dagang seperti Brasil, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, hingga Kuwait tidak dikenakan tarif tambahan ini, dengan satu syarat mutlak.
Syarat tersebut adalah importir wajib menyertakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Jika dokumen ini tidak dapat dipenuhi saat importasi, maka bea masuk tambahan tetap akan ditagihkan.
“BMTP merupakan pungutan tambahan di atas bea masuk umum (MFN) atau preferensi. Tujuannya memberikan waktu bagi industri dalam negeri untuk berbenah dan kembali kompetitif.”
Dengan adanya “jeda napas” selama tiga tahun ini, pemerintah berharap produsen tekstil lokal dapat memulihkan kinerja dan memperkuat daya saing, sehingga siap bertarung kembali di pasar terbuka saat masa berlaku BMTP berakhir nanti.














