JAKARTA – Komisi XI DPR RI telah menuntaskan proses harmonisasi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Hasilnya disetujui Badan Legislasi (Baleg) dan akan dibawa ke rapat paripurna sebagai usul DPR untuk kemudian dibahas bersama pemerintah.
Wakil Ketua Komisi XI Muhammad Hekal menyampaikan bahwa DPR menunggu pemerintah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan tingkat lanjut hingga pengambilan keputusan.
“Nanti kita menunggu dari pemerintah untuk menyusun daftar inventaris masalah, kemudian dibahas lagi bersama kita untuk pembahasan akhir.”
— Muhammad Hekal, 2 Oktober 2025
Target Rampung pada Masa Sidang
Revisi UU PPSK ditargetkan rampung pada masa sidang berjalan sehingga dimasukkan ke RUU kumulatif terbuka. Langkah percepatan ini diambil untuk memastikan kepastian hukum dan penguatan kelembagaan sektor keuangan.
Baca juga: Pemerintah Dorong Skema Pembiayaan Kreatif Daerah
Alasan Revisi: Menindaklanjuti Putusan MK
Perubahan UU PPSK diperlukan untuk melaksanakan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait:
- Independensi LPS — pembahasan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan bersama DPR, bukan dengan Kementerian Keuangan, agar bebas dari intervensi eksekutif.
- Kewenangan OJK — penyidikan tindak pidana sektor keuangan harus dilakukan OJK bersama Kepolisian, bukan oleh OJK sendiri.
Baca juga: DPR Ingatkan: Insentif Pajak Jangan Jadi Amnesti Terselubung
Pokok Perubahan Lain
- Penambahan tujuan Bank Indonesia (BI): selain stabilitas rupiah dan inflasi, BI didorong mendukung sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
- Penyempurnaan pengaturan aset kripto: memperjelas ruang lingkup, kepastian, dan mitigasi risiko dalam ekosistem keuangan digital.
- Perbaikan aturan jaminan kecelakaan lalu lintas: peningkatan transparansi, tata kelola, dan perlindungan masyarakat.
“Revisi UU PPSK bukan hanya menjalankan putusan MK, tetapi juga memperkuat fondasi stabilitas keuangan—dari independensi lembaga hingga dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi riil.”
Langkah Selanjutnya
Setelah paripurna menyetujui RUU usul DPR, pemerintah menyampaikan DIM dan pembahasan bersama dimulai. Tahapan meliputi rapat kerja, panja, hingga pengambilan keputusan tingkat I dan II, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi undang-undang.