Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 11 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

RUU Revisi UU PPSK Masuk Paripurna, DPR Siap Bahas Bersama Pemerintah

Johannes Albert by Johannes Albert
October 2, 2025
in Nasional
0 0
0
RUU Revisi UU PPSK Masuk Paripurna, DPR Siap Bahas Bersama Pemerintah
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi XI DPR RI telah menuntaskan proses harmonisasi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Hasilnya disetujui Badan Legislasi (Baleg) dan akan dibawa ke rapat paripurna sebagai usul DPR untuk kemudian dibahas bersama pemerintah.

Wakil Ketua Komisi XI Muhammad Hekal menyampaikan bahwa DPR menunggu pemerintah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan tingkat lanjut hingga pengambilan keputusan.

“Nanti kita menunggu dari pemerintah untuk menyusun daftar inventaris masalah, kemudian dibahas lagi bersama kita untuk pembahasan akhir.”

— Muhammad Hekal, 2 Oktober 2025

Target Rampung pada Masa Sidang

Revisi UU PPSK ditargetkan rampung pada masa sidang berjalan sehingga dimasukkan ke RUU kumulatif terbuka. Langkah percepatan ini diambil untuk memastikan kepastian hukum dan penguatan kelembagaan sektor keuangan.

Baca juga: Pemerintah Dorong Skema Pembiayaan Kreatif Daerah

Alasan Revisi: Menindaklanjuti Putusan MK

Perubahan UU PPSK diperlukan untuk melaksanakan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait:

  • Independensi LPS — pembahasan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan bersama DPR, bukan dengan Kementerian Keuangan, agar bebas dari intervensi eksekutif.
  • Kewenangan OJK — penyidikan tindak pidana sektor keuangan harus dilakukan OJK bersama Kepolisian, bukan oleh OJK sendiri.

Baca juga: DPR Ingatkan: Insentif Pajak Jangan Jadi Amnesti Terselubung

Pokok Perubahan Lain

  • Penambahan tujuan Bank Indonesia (BI): selain stabilitas rupiah dan inflasi, BI didorong mendukung sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
  • Penyempurnaan pengaturan aset kripto: memperjelas ruang lingkup, kepastian, dan mitigasi risiko dalam ekosistem keuangan digital.
  • Perbaikan aturan jaminan kecelakaan lalu lintas: peningkatan transparansi, tata kelola, dan perlindungan masyarakat.

“Revisi UU PPSK bukan hanya menjalankan putusan MK, tetapi juga memperkuat fondasi stabilitas keuangan—dari independensi lembaga hingga dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi riil.”

Langkah Selanjutnya

Setelah paripurna menyetujui RUU usul DPR, pemerintah menyampaikan DIM dan pembahasan bersama dimulai. Tahapan meliputi rapat kerja, panja, hingga pengambilan keputusan tingkat I dan II, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi undang-undang.

Sumber Terkait

  • Dewan Perwakilan Rakyat RI
  • Kementerian Keuangan RI
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

October 11, 2025
Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

October 11, 2025
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025

Recent News

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

October 11, 2025
Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

October 11, 2025
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version