Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Sunday, 12 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Rush Handling: Definisi, Syarat, & Barang yang Dapat Fasilitas (2025)

Liora Angelica by Liora Angelica
September 24, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Rush Handling: Definisi, Syarat, & Barang yang Dapat Fasilitas (2025)
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berperan bukan hanya sebagai pengawas arus barang lintas batas. Selain itu, DJBC juga dikenal sebagai trade facilitator yang menyediakan berbagai fasilitas untuk memperlancar perdagangan.
Salah satunya adalah rush handling, yaitu layanan cepat agar barang impor bisa segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Apa Itu Rush Handling?

Berdasarkan PMK 74/2021 jo. PMK 26/2024,
rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu
yang karena sifat atau kondisinya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.
Dengan demikian, barang bisa keluar lebih cepat walaupun pemberitahuan pabean impor belum diajukan.

Namun, importir wajib mengajukan permohonan kepada pejabat bea dan cukai untuk menggunakan fasilitas ini.
Semua ketentuan mengenai larangan dan pembatasan barang impor tetap berlaku.

Bagaimana Prosedurnya?

Pertama, importir mengajukan permohonan kepada pejabat DJBC.
Kedua, permohonan harus dilampiri dokumen pelengkap pabean serta jaminan.
Setelah itu, barang dapat langsung dikeluarkan dari kawasan pabean.

Dokumen & Jaminan yang Dibutuhkan

Dokumen pelengkap pabean mencakup invoice, packing list,
bill of lading/airway bill, manifest, dan dokumen lain sesuai ketentuan.
Sementara itu, jaminan diserahkan kepada kepala kantor pabean
sebesar bea masuk, cukai impor, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang terutang.

Kriteria Barang yang Mendapat Fasilitas

Pada dasarnya, rush handling diberikan untuk barang impor yang peka kondisi
atau peka waktu.
Artinya, barang tersebut berisiko rusak atau kehilangan manfaat jika tidak segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

13 Jenis Barang yang Bisa Mendapat Rush Handling

  1. Jenazah dan abu jenazah.
  2. Organ tubuh manusia, seperti ginjal, kornea, atau darah.
  3. Bahan yang berpotensi merusak lingkungan (misalnya mengandung radiasi).
  4. Binatang hidup.
  5. Tumbuhan hidup.
  6. Surat kabar dan majalah peka waktu.
  7. Dokumen atau surat.
  8. Uang kertas asing (banknotes).
  9. Vaksin dan obat-obatan manusia yang peka waktu atau butuh penanganan khusus.
  10. Tanaman potong segar (bunga, daun, atau dahan).
  11. Ikan atau daging ikan segar/dingin.
  12. Daging selain ikan dalam kondisi segar/dingin.
  13. Barang lain sesuai izin pejabat bea dan cukai.

Walaupun demikian, pemeriksaan fisik tetap dapat dilakukan dan aturan larangan serta pembatasan tetap berlaku.

Kewajiban Importir Setelah Barang Keluar

Setelah persetujuan terbit, barang bisa keluar dari kawasan pabean.
Namun, importir wajib menyerahkan pemberitahuan pabean impor
dan melunasi bea masuk, cukai, serta PDRI paling lambat 7 hari kerja sejak barang dikeluarkan.
Dengan demikian, kewajiban administratif tetap harus diselesaikan tepat waktu.

Pelabuhan yang Berlaku

Sebagai catatan, fasilitas ini bisa digunakan di pelabuhan laut maupun pelabuhan udara.
Oleh karena itu, importasi melalui berbagai jalur logistik tetap bisa memanfaatkan rush handling.

Kesimpulan

Rush handling adalah layanan cepat dari DJBC untuk barang impor tertentu yang peka kondisi atau peka waktu.
Intinya, layanan ini memungkinkan barang segera keluar dari kawasan pabean meskipun pemberitahuan pabean impor belum diajukan.
Pada akhirnya, fasilitas ini memberi kepastian dan efisiensi bagi importir, sesuai ketentuan dalam
PMK 74/2021 jo. PMK 26/2024.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada situs resmi DJBC.
Dengan begitu, pelaku usaha dapat memahami prosedur terbaru dan memanfaatkannya secara tepat.

Tags: DJBCimporkawasan pabeankepabeananPMK 26/2024PMK 74/2021rush handling
Liora Angelica

Liora Angelica

Next Post
SKJLN via Coretax DJP: Syarat & Cara Pengajuan

SKJLN via Coretax DJP: Syarat & Cara Pengajuan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025
Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

October 12, 2025
Trump Naikkan Bea Masuk 25% untuk Impor Truk Besar

China Batasi Ekspor Logam Langka, Trump Balas Bea Masuk 100%

October 12, 2025
Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

October 12, 2025

Recent News

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025
Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

October 12, 2025
Trump Naikkan Bea Masuk 25% untuk Impor Truk Besar

China Batasi Ekspor Logam Langka, Trump Balas Bea Masuk 100%

October 12, 2025
Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

October 12, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version