RPJMN 2025–2029, Bappenas Targetkan Peningkatan Basis Pajak dan Kepatuhan WP

JAKARTA – Pemerintah menetapkan penguatan basis pajak RPJMN sebagai salah satu strategi untuk memperkuat keuangan negara dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029. Strategi tersebut dituangkan melalui dokumen perencanaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Salah satu fokus utama dalam perencanaan tersebut adalah optimalisasi penerimaan dari sektor perpajakan. Pemerintah menilai peningkatan penerimaan pajak akan memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi negara untuk membiayai berbagai program strategis yang sejalan dengan RPJMN Tahun 2025–2029.

Dalam dokumen RPJMN, pemerintah juga menyoroti keterbatasan kapasitas keuangan negara. Kondisi ini mendorong perlunya penguatan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pembenahan sistem administrasi perpajakan agar penerimaan negara dapat tumbuh secara lebih berkelanjutan.

Tax Ratio Ditarget Naik Bertahap hingga 2029

Bappenas mengakui kapasitas keuangan negara saat ini masih relatif terbatas. Salah satu penyebabnya adalah tren penurunan tax ratio yang sempat menyentuh angka 10,1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2024.

Menindaklanjuti tren tersebut, pemerintah menargetkan tax ratio pada 2025 naik menjadi 10,24%. Target ini kemudian diproyeksikan meningkat secara bertahap hingga mencapai rentang 11,52% sampai 15% pada akhir 2029.

Tax ratio merupakan rasio penerimaan pajak terhadap PDB. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin besar kapasitas negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi nasional.

Dalam RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan tax ratio meningkat dari 10,24% pada 2025 menjadi 11,52% hingga 15% pada akhir 2029.

Badan Penerimaan Negara Masuk Quick Wins

Dalam delapan program quick wins yang diungkapkan pemerintah untuk menunjang pembangunan nasional, salah satu agenda yang disiapkan adalah Badan Penerimaan Negara. Badan ini ditugaskan untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23%.

Di dalam target tersebut, terdapat agenda ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan. Ekstensifikasi diarahkan untuk memperluas jumlah wajib pajak dan basis pemajakan, sedangkan intensifikasi difokuskan pada optimalisasi penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar.

Dengan strategi ini, pemerintah ingin memperkuat struktur penerimaan negara secara menyeluruh. Peningkatan basis pajak RPJMN tidak hanya dilakukan melalui penambahan wajib pajak, tetapi juga melalui peningkatan efektivitas kebijakan dan kepatuhan pelaporan.

Tiga Sasaran Kepatuhan Pajak Ditetapkan

Pemerintah menetapkan tiga sasaran dan indikator untuk mencapai peningkatan basis pajak serta kepatuhan wajib pajak. Indikator pertama adalah persentase capaian tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi.

Dalam RPJMN, tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi ditargetkan mencapai 100% pada 2029. Target ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memperkuat kepatuhan formal wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan tahunannya.

Indikator kedua adalah persentase penambahan wajib pajak dari upaya ekstensifikasi berdasarkan target kinerja organisasi. Pemerintah menargetkan indikator ini mencapai 90% pada 2029.

Indikator ketiga adalah indeks efektivitas kebijakan penerimaan negara. Indeks ini ditargetkan mencapai 100% pada 2029 sebagai ukuran efektivitas kebijakan dalam mendorong penerimaan negara.

Coretax Jadi Bagian dari Intervensi Kementerian Keuangan

Pemerintah turut menyoroti implementasi Coretax dalam RPJMN Tahun 2025–2029. Sistem tersebut masuk sebagai bagian dari indikasi highlight intervensi yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.

Coretax ditargetkan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi para stakeholder terkait. Interoperabilitas ini penting agar sistem administrasi perpajakan dapat terhubung dengan data dan informasi dari berbagai pihak yang relevan.

Melalui integrasi Coretax, proses administrasi hingga penegakan hukum perpajakan akan menggunakan pendekatan data driven. Pendekatan ini memungkinkan pengawasan dan pengambilan keputusan berbasis data, bukan hanya berdasarkan proses manual atau pelaporan terpisah.

Administrasi Pajak Akan Disederhanakan

Selain penguatan integrasi data Coretax, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah simplifikasi dalam tata kelola proses bisnis. Fokus kebijakan diarahkan pada penyederhanaan proses bisnis dan kelembagaan.

Penyederhanaan tersebut diharapkan membuat sistem administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan terintegrasi. Dengan proses yang lebih sederhana, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara lebih mudah, sementara otoritas pajak dapat melakukan pengawasan dengan lebih efektif.

Langkah simplifikasi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan wajib pajak terhadap sistem administrasi pajak. Ketika prosedur lebih jelas dan terintegrasi, risiko duplikasi proses, ketidakpastian administrasi, dan hambatan teknis dapat ditekan.

Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Dibenahi

Di sisi lain, pemerintah akan membenahi tata kelola ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. Pembenahan ini menjadi bagian penting untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan dari wajib pajak yang telah masuk dalam sistem.

Ekstensifikasi dilakukan untuk menambah wajib pajak baru dan memperluas cakupan pemajakan. Sementara itu, intensifikasi diarahkan pada optimalisasi kepatuhan dan pembayaran pajak dari wajib pajak yang sudah terdaftar.

Dalam RPJMN 2025–2029, pembenahan ekstensifikasi dan intensifikasi juga dikaitkan dengan penguatan kebijakan kepatuhan perpajakan secara menyeluruh. Pemerintah ingin memastikan peningkatan penerimaan tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga didukung oleh sistem kepatuhan yang kuat.

Sin Tax Ikut Dioptimalkan

Pemerintah turut menyiapkan optimalisasi pungutan sin tax, yakni pajak atau cukai atas barang yang memiliki dampak negatif. Kebijakan ini menjadi salah satu bagian dari strategi penerimaan negara yang juga memiliki dimensi pengendalian konsumsi.

Sin tax umumnya dikaitkan dengan barang yang konsumsinya dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan, atau masyarakat. Dengan mengoptimalkan pungutan tersebut, pemerintah tidak hanya mengejar penerimaan, tetapi juga mendorong perilaku konsumsi yang lebih terkendali.

Optimalisasi pungutan ini akan berjalan bersama penguatan kebijakan kepatuhan perpajakan secara menyeluruh. Dengan demikian, strategi penerimaan dalam RPJMN tidak hanya mengandalkan satu instrumen, tetapi memadukan reformasi administrasi, perluasan basis pajak, intensifikasi kepatuhan, dan penguatan kebijakan fiskal.

Ruang Fiskal Diharapkan Lebih Luas

Penguatan penerimaan pajak dalam RPJMN 2025–2029 diarahkan untuk memperbesar ruang fiskal negara. Dengan ruang fiskal yang lebih luas, pemerintah memiliki kapasitas lebih besar untuk membiayai program strategis nasional.

Ruang fiskal menjadi penting karena kebutuhan pembangunan nasional membutuhkan pembiayaan yang besar. Jika penerimaan negara meningkat, pemerintah dapat menjalankan program prioritas dengan ketergantungan yang lebih terkendali terhadap pembiayaan lain.

Karena itu, peningkatan basis pajak RPJMN menjadi bagian dari strategi jangka menengah untuk memperkuat kemandirian fiskal. Pemerintah tidak hanya menargetkan kenaikan penerimaan, tetapi juga membangun fondasi administrasi pajak yang lebih terintegrasi dan berbasis data.

Kepatuhan Wajib Pajak Menjadi Kunci

Target kepatuhan SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi sebesar 100% pada 2029 menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan kepatuhan wajib pajak sebagai kunci penguatan penerimaan. Tanpa kepatuhan yang memadai, perluasan basis pajak dan reformasi administrasi tidak akan menghasilkan penerimaan yang optimal.

Di sisi lain, target penambahan wajib pajak dari ekstensifikasi sebesar 90% pada 2029 menunjukkan adanya dorongan untuk menjangkau basis ekonomi yang belum sepenuhnya masuk dalam sistem perpajakan. Upaya ini akan berjalan bersama peningkatan efektivitas kebijakan penerimaan negara.

Melalui RPJMN 2025–2029, pemerintah berupaya membangun sistem perpajakan yang lebih kuat dari sisi kebijakan, administrasi, dan kepatuhan. Coretax, ekstensifikasi, intensifikasi, sin tax, serta simplifikasi proses bisnis menjadi instrumen yang disiapkan untuk mendukung target tersebut.

Exit mobile version