“Kalau bisa masuk 12% dalam waktu setahun, kita akan kasih insentif ke mereka. Supaya ada fair treatment. Ada hukuman, ada juga reward kalau mereka bekerja dengan baik,”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan
Selain memberikan penghargaan, Purbaya juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pegawai Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang melakukan pelanggaran etik maupun hukum.
“Ke depan kita akan bersihkan aparat pajak maupun bea cukai dari praktik-praktik yang kurang baik. Saya enggak lihat ke belakang, tapi kalau ke depan masih macam-macam lagi, saya akan berhentikan juga,” tegasnya.
Baca Juga: Defisit Dijaga di Bawah 3%, Purbaya Tegaskan Tak Akan Agresif
Purbaya menambahkan, fokus penegakan disiplin akan diarahkan pada pelanggaran yang terjadi setelah dirinya menjabat. Ia menegaskan tidak akan meninjau ulang kasus lama yang sudah “kusut”.
“Saya melihat ke depan, kalau ada macam-macam enggak ada ampun. Kalau yang belakang-belakang saya enggak tahu, biar aja dulu. Nanti kalau ada temuan baru kita proses,”
— Purbaya Yudhi Sadewa
Baca Juga: Prabowo Evaluasi DHE SDA, Hasilnya Belum Maksimal
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, tax ratio Indonesia pada 2024 tercatat sebesar 10,08% dari produk domestik bruto (PDB), turun dibandingkan dengan 10,31% pada tahun sebelumnya.
Dengan target kenaikan menjadi 12%, Purbaya berharap ada sinergi antara kebijakan fiskal, pengawasan, dan motivasi pegawai untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa perlu kebijakan fiskal yang agresif.














