website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Restitusi PPN Batu Bara Melejit, Pemerintah Siapkan Bea Keluar sebagai Penyeimbang

Johannes Albert by Johannes Albert
December 11, 2025
in Nasional
0 0
0
Restitusi PPN Batu Bara Melejit, Pemerintah Siapkan Bea Keluar sebagai Penyeimbang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan bea keluar atas batu bara sebagai langkah untuk menutup potensi kehilangan penerimaan negara akibat meningkatnya restitusi PPN yang diajukan pelaku usaha sektor batu bara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa lonjakan restitusi terjadi setelah revisi UU PPN melalui UU Cipta Kerja mengubah status batu bara dari barang tidak kena pajak menjadi barang kena pajak (BKP).

“Industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun per tahun. Kalau dihitung dengan cost digelembungkan, net income kita dari batu bara bukan positif, malah negatif,” ujar Purbaya dalam rapat di DPR, Senin (8/12/2025).

baca juga: OECD: Tax ratio rendah bisa hambat pendanaan MBG dan program prioritas

Bea Keluar Dipakai Menutup Hilangnya Penerimaan Akibat Restitusi

Purbaya menjelaskan bahwa dengan menjadikan batu bara sebagai BKP, pemerintah secara tidak langsung memberi subsidi lewat restitusi. Karena itu, bea keluar disiapkan untuk mengembalikan keseimbangan fiskal.

“Desain bea keluar ini hanya untuk meng-cover loss karena perubahan status tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, daya saing pelaku usaha tidak akan terganggu karena sebelumnya industri batu bara tetap kompetitif meskipun tidak memiliki fasilitas restitusi.

baca juga: PMK 78/2025 terbit, DJP wajib hitung ulang formasi jabatan fungsional

Purbaya menambahkan, kebijakan bea keluar akan membantu mengurangi beban APBN dan memastikan pemerintah tidak terus-menerus menanggung restitusi yang besar.

“Mereka sudah untung banyak, masa kita subsidi juga,” ujarnya.

Kebijakan bea keluar batu bara direncanakan berlaku mulai tahun depan sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menutup potensi defisit APBN 2026.

Restitusi Membengkak 36,4%, Tekan Penerimaan Pajak

Tahun 2025 menjadi periode yang penuh tekanan bagi penerimaan negara. Lonjakan restitusi membuat penerimaan pajak terkontraksi cukup dalam. Sepanjang Januari–Oktober 2025:

  • Total restitusi: Rp340,52 triliun (tumbuh 36,4%)
  • Restitusi PPh Badan: Rp93,8 triliun (tumbuh 80%)
  • Restitusi PPN: Rp238,86 triliun (tumbuh 23,9%)

baca juga: Inggris bekukan PTKP hingga 2031, lebih banyak warga akan masuk pagar pajak

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian ESDM
  • Badan Kebijakan Fiskal

 

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
KBLI 2025 Segera Terbit, Ini Implikasi Pentingnya bagi Wajib Pajak

KBLI 2025 Segera Terbit, Ini Implikasi Pentingnya bagi Wajib Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version