website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun

Johannes Albert by Johannes Albert
November 30, 2025
in Nasional
0 0
0
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa lonjakan restitusi pajak yang terjadi sepanjang 2025 bukan semata-mata karena peningkatan permohonan wajib pajak, melainkan akibat adanya penangguhan pencairan restitusi selama dua tahun sebelumnya.

“Restitusi tahun ini adalah restitusi dari dua tahun sebelumnya yang ditangguhkan. Jadi semuanya ditaruh di tahun ini. Tahun depan mestinya lebih kecil,” ujar Purbaya, Jumat (28/11/2025).

Purbaya menekankan bahwa kebijakan pencairan tertunda tersebut menyebabkan postur penerimaan pajak pada Januari–Oktober 2025 terlihat tertekan, meskipun secara fundamental kondisi fiskal tetap terjaga.

Baca Juga: Fitur Unduh BPE di Menu SPT Coretax Menghilang, Ini Mekanisme Barunya

Restitusi Tembus Rp340,52 Triliun, Tumbuh 36,4%

Data Ditjen Pajak (DJP) menunjukkan restitusi yang telah dicairkan sepanjang Januari hingga Oktober 2025 mencapai Rp340,52 triliun, melonjak 36,4% dibandingkan tahun sebelumnya.

Angka tersebut terdiri dari:

  • Restitusi PPh Badan: Rp93,8 triliun (tumbuh 80%)
  • Restitusi PPN: Rp238,86 triliun (tumbuh 23,9%)

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa DJP telah menerbitkan sekitar Rp250 triliun restitusi untuk tahun pajak 2023–2024, yang diperoleh melalui proses pemeriksaan.

Baca Juga: Cara Download NPWP Elektronik: Wajib Aktivasi Coretax

DJP & DJSEF Kolaborasi Atur Pola Restitusi agar Lebih Tertib

Untuk mencegah ketimpangan pencairan restitusi di masa depan, pemerintah akan mengatur pola restitusi secara lebih terencana melalui kolaborasi antara DJP dan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Kebijakan baru ini diharapkan menciptakan ritme pencairan yang lebih berimbang setiap tahunnya.

“Pelibatan DJSEF diharapkan membuat pola pencairan restitusi lebih tertib dan tidak menumpuk,” jelas Purbaya.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Pemda Menumpuk Rp100 Triliun, Pemerintah Siapkan Sistem Baru

Hak Wajib Pajak Tetap Dijamin

Pemerintah menegaskan bahwa wajib pajak tetap berhak mengajukan restitusi apabila pembayaran pajaknya lebih besar daripada pajak yang terutang. Pelaksanaan restitusi juga mengikuti ketentuan dalam Pasal 17B UU KUP.

Dalam aturan tersebut diatur bahwa DJP wajib menyelesaikan pemeriksaan restitusi paling lama 12 bulan sejak permohonan lengkap diterima. Jika DJP tidak menerbitkan keputusan dalam periode tersebut, restitusi otomatis dianggap dikabulkan dan DJP harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam waktu satu bulan.

Kebijakan ini menjadi jaminan bahwa hak wajib pajak tetap terlindungi meskipun ada penyesuaian administratif atau kebijakan fiskal tertentu.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia – Informasi Publik
  • Direktorat Jenderal Pajak – Situs Resmi
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya: Uang Negara Tak Boleh Nganggur, Harus Produktif

Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Berbenah dalam Setahun atau Terancam Dibekukan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version