website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun

Johannes Albert by Johannes Albert
November 30, 2025
in Nasional
0 0
0
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa lonjakan restitusi pajak yang terjadi sepanjang 2025 bukan semata-mata karena peningkatan permohonan wajib pajak, melainkan akibat adanya penangguhan pencairan restitusi selama dua tahun sebelumnya.

“Restitusi tahun ini adalah restitusi dari dua tahun sebelumnya yang ditangguhkan. Jadi semuanya ditaruh di tahun ini. Tahun depan mestinya lebih kecil,” ujar Purbaya, Jumat (28/11/2025).

Purbaya menekankan bahwa kebijakan pencairan tertunda tersebut menyebabkan postur penerimaan pajak pada Januari–Oktober 2025 terlihat tertekan, meskipun secara fundamental kondisi fiskal tetap terjaga.

Baca Juga: Fitur Unduh BPE di Menu SPT Coretax Menghilang, Ini Mekanisme Barunya

Restitusi Tembus Rp340,52 Triliun, Tumbuh 36,4%

Data Ditjen Pajak (DJP) menunjukkan restitusi yang telah dicairkan sepanjang Januari hingga Oktober 2025 mencapai Rp340,52 triliun, melonjak 36,4% dibandingkan tahun sebelumnya.

Angka tersebut terdiri dari:

  • Restitusi PPh Badan: Rp93,8 triliun (tumbuh 80%)
  • Restitusi PPN: Rp238,86 triliun (tumbuh 23,9%)

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa DJP telah menerbitkan sekitar Rp250 triliun restitusi untuk tahun pajak 2023–2024, yang diperoleh melalui proses pemeriksaan.

Baca Juga: Cara Download NPWP Elektronik: Wajib Aktivasi Coretax

DJP & DJSEF Kolaborasi Atur Pola Restitusi agar Lebih Tertib

Untuk mencegah ketimpangan pencairan restitusi di masa depan, pemerintah akan mengatur pola restitusi secara lebih terencana melalui kolaborasi antara DJP dan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Kebijakan baru ini diharapkan menciptakan ritme pencairan yang lebih berimbang setiap tahunnya.

“Pelibatan DJSEF diharapkan membuat pola pencairan restitusi lebih tertib dan tidak menumpuk,” jelas Purbaya.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Pemda Menumpuk Rp100 Triliun, Pemerintah Siapkan Sistem Baru

Hak Wajib Pajak Tetap Dijamin

Pemerintah menegaskan bahwa wajib pajak tetap berhak mengajukan restitusi apabila pembayaran pajaknya lebih besar daripada pajak yang terutang. Pelaksanaan restitusi juga mengikuti ketentuan dalam Pasal 17B UU KUP.

Dalam aturan tersebut diatur bahwa DJP wajib menyelesaikan pemeriksaan restitusi paling lama 12 bulan sejak permohonan lengkap diterima. Jika DJP tidak menerbitkan keputusan dalam periode tersebut, restitusi otomatis dianggap dikabulkan dan DJP harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam waktu satu bulan.

Kebijakan ini menjadi jaminan bahwa hak wajib pajak tetap terlindungi meskipun ada penyesuaian administratif atau kebijakan fiskal tertentu.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia – Informasi Publik
  • Direktorat Jenderal Pajak – Situs Resmi
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya: Uang Negara Tak Boleh Nganggur, Harus Produktif

Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Berbenah dalam Setahun atau Terancam Dibekukan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version