website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 15 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Resmi Bercerai? Begini Panduan Lengkap Memisahkan NPWP di Sistem Coretax

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 15, 2026
in Nasional
0 0
0
Resmi Bercerai? Begini Panduan Lengkap Memisahkan NPWP di Sistem Coretax
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Perceraian tidak hanya mengubah status hukum dan agama antara suami dan istri, tetapi juga membawa konsekuensi pada administrasi perpajakan. Dalam sistem pajak Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi, di mana istri sering kali menumpang pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami. Namun, ketika mahligai rumah tangga berakhir, penyatuan ini harus segera dibubarkan secara administratif.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pasca-perceraian, istri wajib memisahkan kewajiban perpajakannya dari mantan suami. Hal ini berarti sang istri harus memiliki NPWP sendiri, baik dengan membuat baru atau mengaktifkan kembali NPWP lamanya.

“Selanjutnya, lakukan pengaktifan kembali NPWP yang nonaktif (milik istri sebelum digabung dengan suami), sepanjang istri telah memenuhi persyaratan objektif.”

— Layanan Informasi Kring Pajak

Baca Juga: Pacu Belanja Negara, Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi Kuartal I/2026 Tembus 6 Persen

Prosedur Hapus Tanggungan di Coretax

Langkah pertama yang krusial sebelum mengurus pajak adalah memastikan data kependudukan (KTP dan KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah dimutakhirkan dengan status terbaru. Setelah data sipil beres, mantan suami selaku kepala keluarga sebelumnya, wajib menghapus nama mantan istri dari daftar anggota keluarga di sistem Coretax.

Proses ini dapat dilakukan secara digital tanpa perlu antre di kantor pajak. Caranya, masuk ke menu Portal Saya, pilih Profil Saya, kemudian masuk ke Informasi Umum. Dari sana, klik tombol Edit dan pilih opsi Unit Pajak Keluarga untuk melakukan penghapusan data tanggungan.

Baca Juga: Bawa UMKM Tembus Pasar Global, Bea Cukai Gencarkan Asistensi Jemput Bola

Implikasi pada Laporan SPT dan PTKP

Pemisahan NPWP ini berdampak langsung pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak perlu mencatat bahwa penghasilan yang diterima hingga momen perceraian terjadi, pelaporannya masih digabungkan ke dalam SPT Tahunan mantan suami.

Barulah pada tahun pajak berikutnya, mantan istri melaporkan seluruh penghasilannya menggunakan SPT Tahunan miliknya sendiri secara terpisah.

Perubahan Status PTKP: Setelah bercerai, status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berubah menjadi Tidak Kawin (TK), ditambah jumlah tanggungan yang sebenarnya.

Perubahan status ini penting untuk memastikan perhitungan pajak yang akurat dan menghindari sanksi administrasi di kemudian hari. Jika wajib pajak menemui kendala teknis dalam penggunaan fitur unit keluarga di Coretax, DJP menyarankan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Sumber Terkait:

  • Panduan Coretax DJP
  • Ditjen Dukcapil Kemendagri
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email 'Peringatan' Lapor SPT Tahunan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Tilap Uang Negara, Direktur PT HMR Diseret ke Kejaksaan Gara-Gara Tak Setor PPN

Tilap Uang Negara, Direktur PT HMR Diseret ke Kejaksaan Gara-Gara Tak Setor PPN

February 15, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

February 15, 2026
Resmi Bercerai? Begini Panduan Lengkap Memisahkan NPWP di Sistem Coretax

Resmi Bercerai? Begini Panduan Lengkap Memisahkan NPWP di Sistem Coretax

February 15, 2026
Pajak dewan ganda untuk rumah kedua akan tetap berlaku.

Pajak dewan ganda untuk rumah kedua akan tetap berlaku.

February 15, 2026

Recent News

Tilap Uang Negara, Direktur PT HMR Diseret ke Kejaksaan Gara-Gara Tak Setor PPN

Tilap Uang Negara, Direktur PT HMR Diseret ke Kejaksaan Gara-Gara Tak Setor PPN

February 15, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

February 15, 2026
Resmi Bercerai? Begini Panduan Lengkap Memisahkan NPWP di Sistem Coretax

Resmi Bercerai? Begini Panduan Lengkap Memisahkan NPWP di Sistem Coretax

February 15, 2026
Pajak dewan ganda untuk rumah kedua akan tetap berlaku.

Pajak dewan ganda untuk rumah kedua akan tetap berlaku.

February 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version