JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar lomba konten bertajuk Renjani Ngonten yang ditujukan khusus bagi mahasiswa yang terdaftar sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani).
Melalui lomba ini, DJP mengajak relawan pajak membuat video edukatif maupun kreatif bertema ajakan melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax. Mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 wajib dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax DJP.
“Total hadiah jutaan rupiah.”
— Direktorat Jenderal Pajak
Berdasarkan poster resmi yang diunggah DJP di media sosial, video lomba harus berdurasi maksimal 60 detik, disajikan dalam format vertikal (portrait/reels), serta memiliki resolusi minimal Full HD 1920×1080.
Selain itu, konten video tidak boleh mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Peserta juga diwajibkan mengunggah video di akun Instagram pribadi yang tidak dikunci (nonprivate).
Dalam pengunggahan video, peserta wajib mencantumkan tagar #KamiDampingiSampaiBerhasil, #NgabuburitSpectaxcular, dan #RenjaniMengabdi.
Pendaftaran Dibuka hingga 10 Februari 2026
Pendaftaran lomba dilakukan secara daring melalui tautan t.kemenkeu.go.id/LombaKontenRenjani. Pada laman tersebut tersedia formulir pendaftaran, ketentuan lomba, serta aset grafis DJP yang dapat dimanfaatkan peserta.
Saat mendaftar, peserta wajib mengisi data diri seperti nama lengkap, perguruan tinggi, alamat, serta nomor handphone yang terhubung dengan WhatsApp.
Baca Juga: Rotasi Kepala Kantor Pajak Segera Digelar
Pendaftaran lomba ditutup pada Selasa, 10 Februari 2026. Pemenang terbaik pertama, kedua, dan ketiga akan diumumkan pada acara Kick Off Ngabuburit Spectaxcular 2026 yang digelar pada Jumat, 13 Februari 2026.
Sekilas Tentang Program Renjani
Program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) merupakan wadah bagi relawan pajak yang ingin berkontribusi dalam edukasi perpajakan kepada masyarakat secara sukarela.
Kegiatan Renjani meliputi asistensi pengisian SPT, pendampingan business development service (BDS), hingga kehumasan. Dalam asistensi SPT, relawan berperan sebagai fasilitator untuk membantu wajib pajak memahami proses dan ketentuan pelaporan.
Melalui BDS, relawan pajak turut meningkatkan kepatuhan pajak UMKM melalui pembinaan dan pelatihan. Sementara dalam kehumasan, relawan berperan menyampaikan informasi perpajakan secara luas dan mudah dipahami.















