website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 26 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Reformasi Fiskal Radikal Mesir, Tarif PPN Alat Medis Dipangkas Menjadi 5 Persen

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 26, 2026
in Internasional
0 0
0
Reformasi Fiskal Radikal Mesir, Tarif PPN Alat Medis Dipangkas Menjadi 5 Persen
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAIRO – Parlemen Mesir mengambil langkah progresif dalam merombak lanskap kebijakan finansial nasionalnya dengan meratifikasi Rancangan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (RUU PPN) terbaru menjadi regulasi resmi negara. Langkah berani ini secara radikal memotong tarif PPN untuk sektor instrumen dan alat-alat kesehatan dari tarif standar sebesar 14 persen menjadi hanya 5 persen, sebuah keputusan taktis yang dirancang untuk memulihkan stabilitas jaminan kesehatan publik di tengah tekanan inflasi global.

Amandemen undang-undang perpajakan ini merupakan bagian integral dari paket stimulus ekonomi yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan bersama Otoritas Pajak Mesir melalui serangkaian insentif kemudahan fiskal. Melalui intervensi regulasi ini, Kairo tidak hanya berfokus pada perluasan akses medis publik, melainkan juga berupaya keras menyeimbangkan neraca anggaran negara serta membangun kembali jembatan kepercayaan yang kokoh dengan komunitas bisnis internasional.

Baca Juga: Pajak: Tekanan Politik Paksa Brasil Longgarkan Batas Insentif Fiskal UMKM

Dalam rincian paket undang-undang baru tersebut, insentif pemotongan tarif hingga 5 persen berlaku spesifik bagi pasokan mesin utama serta peralatan pendukung sektor kesehatan makro. Bahkan, sebagai manifestasi nyata dari perlindungan jaring pengaman sosial terhadap pasien kronis, pemerintah Mesir memutuskan untuk sepenuhnya menghapuskan atau membebaskan beban pajak atas mesin cuci ginjal (*dialysis machines*) dari segala bentuk pungutan fiskal.

“Revisi tersebut bertujuan memperkuat transparansi dan keadilan pajak, meningkatkan kepercayaan antara administrasi pajak dan komunitas bisnis, serta menyeimbangkan anggaran negara.”

— Hesham Badawy, Ketua Parlemen Mesir

Retribusi Gas Alam dan Akselerasi Restitusi Pajak Korporasi

Kendati memberikan relaksasi besar bagi industri medis, undang-undang baru ini juga menerapkan pengetatan strategis di sektor energi. Parlemen Mesir resmi mengeluarkan komoditas gas alam dari daftar barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Sebagai gantinya, komoditas energi ini bertransformasi menjadi objek pajak terjadwal yang dikenakan tarif flat sebesar EGP20 per seribu kaki kubik guna memperkuat basis penerimaan dalam negeri.

Akselerasi Likuiditas Bisnis: Regulasi anyar ini mengunci skema percepatan pengembalian pajak (restitusi) menjadi hanya 3 bulan bagi wajib pajak korporasi berskala kecil-menengah dengan omzet tahunan di bawah EGP20 juta (Rp43,42 miliar).

Baca Juga: Pajak: Transparansi Radikal Monarki, Raja Charles III Setor Pajak Rp305 Miliar

Otoritas Pajak Mesir optimistis bahwa pemangkasan PPN alat kesehatan ini mampu menekan biaya operasional manufaktur perlengkapan medis lokal sekaligus menstimulasi efisiensi biaya layanan bagi masyarakat. Melalui eksekusi reformasi perpajakan yang komprehensif ini, Mesir berambisi menciptakan ekosistem investasi yang ramah bagi korporasi sekaligus menjaga stabilitas ketahanan sosial nasional dari gejolak ekonomi.

Sumber Terkait:

  • Ministry of Finance of Egypt
  • Egyptian Tax Authority
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Panduan Registrasi Coretax bagi Perwakilan Asing

June 26, 2026
Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Melaporkan Dividen Luar Negeri di SPT Tahunan OP

June 26, 2026

Recent News

Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Panduan Registrasi Coretax bagi Perwakilan Asing

June 26, 2026
Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Melaporkan Dividen Luar Negeri di SPT Tahunan OP

June 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version