website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 15 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Reformasi Fiskal Maros Bebaskan PBB Puluhan Ribu Rumah demi Stimulus Ekonomi

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 10, 2026
in Regional
0 0
0
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros meluncurkan manuver insentif fiskal agresif dengan membebaskan puluhan ribu properti dari kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah strategis ini menyerupai instrumen stimulus kesejahteraan yang kerap diterapkan secara internasional guna meringankan pos pengeluaran rumah tangga prasejahtera sekaligus menata ulang basis data wajib pajak di tingkat subnasional.

Kebijakan pembebasan berskala makro ini ditargetkan menyasar sedikitnya 72.747 objek pajak sepanjang tahun anggaran 2026. Otoritas setempat memproyeksikan insentif ini mampu memberikan dampak langsung pada penguatan daya beli riil masyarakat di tengah transisi pemulihan ekonomi daerah.

Baca Juga: Mudah dan Cepat, Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, M. Ferdiansyah, mengungkapkan bahwa total nilai PBB-P2 yang dieliminasi dari kewajiban kas daerah mencapai Rp560,77 juta. Pembebasan secara hukum ini dirancang khusus untuk hunian dengan nilai PBB-P2 terutang maksimal Rp20.000 per tahun pajak, sesuai klasterisasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Maros Nomor 4 Tahun 2025.

“Semua PBB dengan nilai Rp20.000 ke bawah tetap kami gratiskan. Semoga kebijakan ini dapat mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.”

— M. Ferdiansyah, Kepala Bapenda Kabupaten Maros

Selain pembebasan tarif dasar, Pemkab Maros mengumumkan paket stimulus tambahan berupa penghapusan denda administratif PBB-P2 sebesar 100 persen. Kebijakan relaksasi tunggakan ini dijadwalkan berlangsung dari 4 Juli hingga 31 Agustus 2026. Penyelenggaraan program amnesti sanksi ini bertepatan secara momentum dengan perayaan HUT ke-67 Kabupaten Maros serta menyambut hari kemerdekaan RI yang ke-81.

Baca Juga: Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

Tantangan Piutang Properti Baru dan Penegakan Hukum Pajak

Kendati menunjukkan komitmen pelonggaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Bapenda Maros kini dihadapkan pada tantangan akumulasi piutang daerah dari sektor komersial. Berdasarkan catatan resmi, titik merah penunggakan PBB-P2 tertinggi justru didominasi oleh kluster perumahan baru di wilayah Kecamatan Moncongloe, sebuah area satelit yang mengalami pertumbuhan properti sangat masif.

Ketimpangan kontribusi pendapatan daerah ini terlihat nyata dari lambatnya realisasi penerimaan di beberapa wilayah administrasi kunci. Pembayaran PBB-P2 dari wilayah Kecamatan Mandai baru mampu menyentuh angka Rp2,1 miliar, disusul oleh Kecamatan Moncongloe yang tertahan di level Rp1,1 mililalr. Rapor ini memaksa instansi terkait untuk mengambil langkah pengawasan kepatuhan yang lebih struktural.

Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Guna menjamin kepastian tata kelola anggaran, kepatuhan wajib pajak non-insentif akan dikawal ketat oleh landasan hukum Perbup 4/2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pelunasan pajak terutang wajib dipenuhi dalam jangka waktu maksimal enam bulan setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Sanksi Progresif: Kelalaian penyelesaian kewajiban melampaui tanggal jatuh tempo akan memicu denda keterlambatan otomatis sebesar 1 persen setiap bulan dengan batas waktu sanksi akumulatif hingga 24 bulan.

Kombinasi taktis antara insentif pembebasan kelompok bawah dan ketegasan sanksi progresif bagi sektor komersial ini diharapkan mampu menyeimbangkan neraca fiskal daerah, sekaligus meminimalisasi potensi kerugian pendapatan asli daerah yang vital bagi operasional publik.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version