website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 14 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Redam Gejolak Properti, Pemkot Semarang Rombak Total Formula Hitung NJOP PBB-P2

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 14, 2026
in Regional
0 0
0
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah radikal untuk merombak arsitektur penilaian fiskal properti guna meredam ketidakpuasan publik yang kian meluas. Penyesuaian ini dipicu oleh gelombang keberatan warga terkait pengenaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai terlampau agresif dan jauh melampaui nilai wajar pasar.

Langkah reformasi struktural ini diinisiasi untuk mengakhiri anomali distorsi harga yang selama ini membebani likuiditas para pemilik aset. Otoritas fiskal daerah bersama legislatif sepakat bahwa formula penentuan nilai aset harus dikembalikan pada koridor keadilan ekonomi agar tidak menciptakan tekanan finansial yang kontraproduktif terhadap daya beli masyarakat.

Baca Juga: Tembus Barikade Jargon, KP2KP Teluk Kuantan Udara-kan Literasi Fiskal hingga ke Pelosok Desa

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, memaparkan bahwa pembenahan mekanisme ini akan menggeser paradigma lama secara total. Otoritas akan meninggalkan skema Zona Nilai Tanah (ZNT) yang cenderung menyamaratakan valuasi wilayah, dan beralih ke metode berbasis Nilai Bidang Tanah (NBT) atau Nilai Penilaian Tanah (NPT). Metodologi baru ini menjamin penilaian yang disesuaikan secara presisi dengan kondisi unik setiap jengkal lahan.

“Banyak masyarakat yang menyampaikan keberatan karena NJOP tanah mereka terlalu tinggi. Karena itu, kami meminta Bapenda melakukan pembenahan mekanisme penentuan NJOP agar lebih adil dan sesuai kondisi di lapangan. Kalau masyarakat merasa nilai pajaknya adil dan sesuai, kesadaran untuk membayar akan semakin tinggi.”

— Joko Widodo, Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang

Baca Juga: Tegakkan Asas Keadilan, KPP Semarang Selatan Kembalikan Aset Sitaan Pasca-Pelunasan Total

Dekonstruksi Anomali Valuasi Blok dan Proyeksi Kepatuhan Organik

Di bawah rezim ZNT saat ini, seluruh bidang tanah dalam satu blok wilayah dipaksa memiliki nilai setara tanpa mempertimbangkan karakteristik ekonomi yang mendasarinya. Padahal, lahan yang berbatasan langsung dengan urat nadi jalan utama memiliki premium ekonomi yang jauh berbeda dibandingkan dengan tanah yang terisolasi di dalam gang sempit. Ketimpangan metodologis ini memicu anomali ekstrem di mana nilai buku pajak melonjak hingga dua kali lipat dari harga transaksi riil.

Ketimpangan Lapangan: Komisi B DPRD Kota Semarang bahkan menerima laporan kasus konkret di mana sebuah bidang tanah dinilai memiliki NJOP mencapai Rp7 miliar, namun saat dilepas ke pasar riil, aset tersebut hanya mampu terjual senilai Rp2,5 Vis-à-vis.

Baca Juga: RUU Financial Center Dikebut Demi Gaet Investor Global

Transisi sistemik menuju keadilan pajak properti ini tidak dilakukan secara gegabah melainkan lewat skema bertahap. Pemkot Semarang telah sukses meluncurkan proyek percontohan (pilot project) sistem NBT di Kecamatan Banyumanik dan Tembalang, dengan target integrasi penuh di seluruh kecamatan pada tahun 2027.

Pemerintah optimistis bahwa penyesuaian nilai ke arah yang lebih rasional ini tidak akan menggerus ketahanan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, penetapan beban fiskal yang logis dan adil diyakini mampu menaikkan kurva kesadaran warga, merangsang kepatuhan sukarela, serta mengamankan stabilitas penerimaan jangka panjang daerah.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DPR Yakin BUMN Ekspor Amankan Target Penerimaan Pajak

Penerimaan Bea dan Cukai 2026 Diprediksi Shortfall

July 14, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Redam Gejolak Properti, Pemkot Semarang Rombak Total Formula Hitung NJOP PBB-P2

July 14, 2026
Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

July 14, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

Tembus Barikade Jargon, KP2KP Teluk Kuantan Udara-kan Literasi Fiskal hingga ke Pelosok Desa

July 14, 2026

Recent News

DPR Yakin BUMN Ekspor Amankan Target Penerimaan Pajak

Penerimaan Bea dan Cukai 2026 Diprediksi Shortfall

July 14, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Redam Gejolak Properti, Pemkot Semarang Rombak Total Formula Hitung NJOP PBB-P2

July 14, 2026
Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

Aturan Baru Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026

July 14, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

Tembus Barikade Jargon, KP2KP Teluk Kuantan Udara-kan Literasi Fiskal hingga ke Pelosok Desa

July 14, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version