JAKARTA – Penerapan qualified refundable tax credit (QRTC) dalam rezim pajak minimum global atau GloBE rules dinilai berpotensi mengubah bentuk kompetisi pajak antarnegara. Meski sama-sama meringankan beban pajak, QRTC memengaruhi tarif pajak efektif dengan cara yang jauh berbeda dibandingkan insentif tradisional.
“Dengan QRTC, tarif pajak minimum berpotensi tetap di atas 15%. Pembeda antara pengurang pajak dan tambahan pendapatan dalam GloBE sangat ditentukan oleh batasan yang bersifat arbitrer,” ujar Partner DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar internasional yang digelar oleh IFA Indonesia Branch pada Rabu (3/12/2025). Dalam kesempatan itu, Yusuf menjelaskan bahwa QRTC didefinisikan sebagai kredit pajak yang dapat dikembalikan dalam bentuk kas atau setara kas dalam jangka waktu empat tahun sejak entitas memenuhi syarat.
Baca Juga: NIK-NPWP Belum Terkoneksi: Ini Aturan Baru yang Harus Diikuti WP
QRTC Jadi Penambah Laba GloBE, Bukan Pengurang Pajak
Dalam perhitungan tarif pajak efektif, QRTC bukan diperlakukan sebagai pengurang pajak tercakup (covered taxes), melainkan sebagai penambah laba GloBE. Perlakuan ini membuat dampak QRTC terhadap pajak efektif sangat signifikan.
Agar suatu kredit pajak diklasifikasikan sebagai QRTC, insentif tersebut harus berbasis aktivitas atau pengeluaran tertentu, dan nilai kredit pajak harus dapat melampaui pajak terutang. Jika desainnya membuat kredit tidak bisa melebihi pajak terutang, insentif itu tidak dapat disebut QRTC.
Baca Juga: Korsel Tetapkan Tarif Pajak Dividen Baru
Singapura Sudah Menerapkan QRTC, Indonesia Perlu Berbenah
Sejauh ini, sudah ada satu negara ASEAN yang menerapkan skema QRTC, yakni Singapura melalui refundable investment credit (RIC). Insentif tersebut diberikan atas kegiatan manufaktur, ekonomi hijau, hingga jenis jasa tertentu—lebih luas dari sekadar kegiatan litbang.
Tak hanya Singapura, Thailand dan Vietnam turut menyiapkan skema kredit pajak yang dirancang agar memenuhi definisi QRTC. Tren ini menunjukkan perubahan global menuju insentif fiskal yang lebih transparan dan sesuai standar OECD.
Baca Juga: Mesir Rancang Insentif Pajak Jilid II
Indonesia Diminta Siapkan Aturan Transisi untuk Penerima Tax Holiday
Lantas bagaimana posisi Indonesia? Menurut Yusuf, pemerintah perlu menyiapkan ketentuan transisi bagi wajib pajak yang sudah menerima tax holiday. Hal ini diperlukan karena tax holiday tidak memenuhi kriteria sebagai QRTC sehingga tidak mendapatkan perlakuan yang menguntungkan dalam perhitungan pajak minimum global.
“Banyak pelaku usaha penerima tax holiday membutuhkan aturan transisi agar bisa beralih ke skema QRTC secara aman,” tegas Yusuf.
Dengan perubahan lanskap kompetisi fiskal global, Indonesia perlu bergerak cepat untuk menyiapkan desain insentif yang tidak hanya menarik investor, tetapi juga sejalan dengan ketentuan GloBE agar tidak menimbulkan tambahan beban pajak.














