website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Soroti Modus Pecah Usaha UMKM Demi PPh Final, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat

Johannes Albert by Johannes Albert
October 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Soroti Modus Pecah Usaha UMKM Demi PPh Final, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindaklanjuti dugaan praktik pemecahan badan usaha yang dilakukan sebagian pelaku UMKM untuk terus menikmati fasilitas PPh final 0,5%. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, laporan mengenai modus tersebut sudah berulang terdengar, terutama pada pelaku usaha dengan omzet mendekati atau melampaui Rp4,8 miliar per tahun.

“Saya dengar juga ada yang Rp4,8 miliar, kalau sudah sampai situ dia pecah segala macam. Ini akan kita dalami,”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Fokus Kebijakan: Cegah Penyalahgunaan Fasilitas

Purbaya menegaskan bahwa fasilitas PPh final 0,5% dirancang untuk meringankan beban administrasi dan mendorong kepatuhan UMKM, bukan untuk dijadikan celah penghindaran pajak. Karena itu, pemerintah menyiapkan langkah perbaikan tata kelola agar kebijakan tetap pro-UMKM sekaligus adil bagi negara.

Baca juga: Penagihan Utang Pajak Rp60 Triliun, Realisasi Melambat

Integrasi Database untuk Deteksi Modus Pecah Usaha

Untuk memperkuat pengawasan, Purbaya membuka opsi integrasi database coretax DJP dengan data lintas instansi, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, sehingga pola kepemilikan, afiliasi, dan peralihan omzet antarbadan usaha dapat dianalisis lebih cepat dan akurat.

“Saya coba dalami lagi, bisa enggak kita deteksi itu dengan database yang ada di coretax maupun kerja sama dengan database di Kementerian Hukum,”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Dengan pemetaan data yang lebih baik, otoritas dapat membedakan antara ekspansi bisnis yang wajar dengan rekayasa pemecahan usaha untuk menahan omzet di bawah ambang batas.

Baca juga: Dinkes Wajib Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG

Dampak Penerimaan: Tidak Instan, Tapi Konsisten Dipantau

Purbaya mengakui penguatan pengawasan ini tidak serta-merta mendongkrak penerimaan dalam waktu singkat. Meski demikian, pemantauan berkelanjutan diperlukan agar kebijakan tepat sasaran, pelanggaran teridentifikasi, dan efek jera terbentuk.

“Saya enggak harap dalam waktu setahun sudah menghasilkan jumlah yang signifikan, tapi kita akan monitor terus,”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Konteks: Aturan & Perpanjangan PPh Final UMKM

Fasilitas PPh final 0,5% bagi UMKM bersandar pada ketentuan yang menetapkan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Pemerintah juga telah memutuskan memperpanjang masa pemanfaatan tarif final 0,5% hingga 2029 khusus bagi UMKM orang pribadi agar mendorong formalitas dan kepatuhan.

Namun, seiring perpanjangan fasilitas, pemerintah menegaskan pentingnya good governance. Upaya pengawasan diarahkan agar pelaku usaha yang sudah tumbuh dan melewati skala UMKM beralih ke rezim pajak umum secara wajar, bukan justru memecah usaha atau bertukar faktur untuk mengecilkan omzet secara semu.

Edukasi UMKM: Tumbuh Sehat, Patuhi Aturan

Pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan fasilitas sesuai koridor, menyusun pembukuan sederhana, dan melaporkan omzet secara jujur. Praktik rekayasa omzet, pemecahan usaha tanpa alasan bisnis yang sah, atau saling bertukar faktur bukan hanya berisiko sanksi, tetapi juga menghambat akses pembiayaan formal di kemudian hari.

“Fasilitas PPh final 0,5% itu untuk membantu UMKM, bukan celah untuk diakali. Pengawasan akan kami perkuat.”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan RI — Kebijakan UMKM & Perpajakan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version