website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 6 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 5, 2026
in Nasional
0 0
0
Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memperketat sistem pencairan restitusi pajak kepada wajib pajak. Langkah ini ditempuh lantaran otoritas pajak dinilai terlalu mudah mencairkan restitusi, yang berdampak pada melonjaknya realisasi restitusi sepanjang tahun lalu.

Pada 2025, realisasi restitusi tercatat mencapai Rp361,15 triliun atau tumbuh 35,9%. Menurut Purbaya, sistem yang terlalu longgar membuat permohonan restitusi kerap langsung dicairkan tanpa kontrol memadai.

“Saya melihat sistem kita terlalu gampang. Begitu masuk langsung otomatis keluar, tidak ada yang kontrol. Jangan sampai terulang lagi tahu-tahu sudah Rp300 triliun tersalur restitusi.”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Baca Juga: Tak Bisa Lapor SPT Tepat Waktu, WP Bisa Ajukan Perpanjangan Hingga 2 Bulan

Restitusi Dinilai Terlalu Longgar

Purbaya juga menyinggung praktik sejumlah produsen yang diduga sengaja menaikkan cost of goods sold (COGS). Tingginya COGS tersebut membuat margin dan setoran PPN pelaku usaha menjadi sangat rendah, bahkan berujung pada restitusi dalam jumlah besar.

Pemerintah, kata Purbaya, selama ini memberikan restitusi signifikan kepada industri batu bara. Kondisi tersebut bahkan disamakan dengan pemberian subsidi terselubung.

Evaluasi Sektor Batu Bara: “Industri batu bara kalau kita hitung PPN-nya saya malah subsidi, makanya saya coba tutup dengan bea keluar batu bara.”

Baca Juga: Relawan Pajak Bisa Ikut Lomba Ngonten Ajakan Lapor SPT via Coretax

Target Restitusi 2026 Turun ke Rp270 Triliun

Dengan perbaikan sistem dan evaluasi menyeluruh, Purbaya menargetkan restitusi pajak pada 2026 tidak lagi menembus Rp300 triliun. Pemerintah memproyeksikan nilai restitusi bakal melandai ke kisaran Rp270 triliun.

Menurut Purbaya, penurunan restitusi ini akan mengurangi faktor pengurang dalam perhitungan penerimaan pajak neto. Evaluasi restitusi juga akan dilakukan secara lebih rinci berdasarkan sektor industri.

Baca Juga: Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%, Begini Cara Setor Lewat Coretax

Sektor Penyumbang Restitusi Terbesar

Kementerian Keuangan mencatat sektor dengan sumbangsih restitusi terbesar pada 2025 meliputi perdagangan besar khusus lainnya, industri crude palm oil (CPO), serta pertambangan batu bara. Kenaikan restitusi dipicu oleh moderasi harga CPO dan batu bara, percepatan restitusi, serta percepatan pemeriksaan permohonan.

Di sisi lain, Purbaya menegaskan tidak akan melakukan intervensi hukum dalam proses penegakan hukum perpajakan. Ia justru menekankan kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk mengawal integritas sistem pajak.

Baca Juga: Pengadilan Pajak Resmi di Bawah MA Mulai 2026, Kemenkeu Siapkan Perpres

Ke depan, Kemenkeu juga akan memperkuat kerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, KPK, hingga PPATK untuk menindak dugaan tindak pidana perpajakan dan mengungkap praktik shadow economy. Langkah ini diharapkan mampu menjaga penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Pajak pendanaan kepolisian akan meningkat sebesar 6,3%.

Pajak pendanaan kepolisian akan meningkat sebesar 6,3%.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

February 6, 2026
DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

February 6, 2026
Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

February 6, 2026
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

February 6, 2026

Recent News

Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

February 6, 2026
DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

February 6, 2026
Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

February 6, 2026
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

February 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version