JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memperketat sistem pencairan restitusi pajak kepada wajib pajak. Langkah ini ditempuh lantaran otoritas pajak dinilai terlalu mudah mencairkan restitusi, yang berdampak pada melonjaknya realisasi restitusi sepanjang tahun lalu.
Pada 2025, realisasi restitusi tercatat mencapai Rp361,15 triliun atau tumbuh 35,9%. Menurut Purbaya, sistem yang terlalu longgar membuat permohonan restitusi kerap langsung dicairkan tanpa kontrol memadai.
“Saya melihat sistem kita terlalu gampang. Begitu masuk langsung otomatis keluar, tidak ada yang kontrol. Jangan sampai terulang lagi tahu-tahu sudah Rp300 triliun tersalur restitusi.”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan
Restitusi Dinilai Terlalu Longgar
Purbaya juga menyinggung praktik sejumlah produsen yang diduga sengaja menaikkan cost of goods sold (COGS). Tingginya COGS tersebut membuat margin dan setoran PPN pelaku usaha menjadi sangat rendah, bahkan berujung pada restitusi dalam jumlah besar.
Pemerintah, kata Purbaya, selama ini memberikan restitusi signifikan kepada industri batu bara. Kondisi tersebut bahkan disamakan dengan pemberian subsidi terselubung.
Evaluasi Sektor Batu Bara: “Industri batu bara kalau kita hitung PPN-nya saya malah subsidi, makanya saya coba tutup dengan bea keluar batu bara.”
Target Restitusi 2026 Turun ke Rp270 Triliun
Dengan perbaikan sistem dan evaluasi menyeluruh, Purbaya menargetkan restitusi pajak pada 2026 tidak lagi menembus Rp300 triliun. Pemerintah memproyeksikan nilai restitusi bakal melandai ke kisaran Rp270 triliun.
Menurut Purbaya, penurunan restitusi ini akan mengurangi faktor pengurang dalam perhitungan penerimaan pajak neto. Evaluasi restitusi juga akan dilakukan secara lebih rinci berdasarkan sektor industri.
Sektor Penyumbang Restitusi Terbesar
Kementerian Keuangan mencatat sektor dengan sumbangsih restitusi terbesar pada 2025 meliputi perdagangan besar khusus lainnya, industri crude palm oil (CPO), serta pertambangan batu bara. Kenaikan restitusi dipicu oleh moderasi harga CPO dan batu bara, percepatan restitusi, serta percepatan pemeriksaan permohonan.
Di sisi lain, Purbaya menegaskan tidak akan melakukan intervensi hukum dalam proses penegakan hukum perpajakan. Ia justru menekankan kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk mengawal integritas sistem pajak.
Ke depan, Kemenkeu juga akan memperkuat kerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, KPK, hingga PPATK untuk menindak dugaan tindak pidana perpajakan dan mengungkap praktik shadow economy. Langkah ini diharapkan mampu menjaga penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.















