JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin pembangunan nasional tetap berjalan lancar meski penerimaan pajak, khususnya PPN dan PPnBM, diproyeksikan tidak mencapai target. Hal tersebut ia sampaikan dalam ulasan media nasional pada Senin (15/9/2025).
“Let’s say penerimaan pajak di bawah target pun, tidak usah takut karena SAL cukup banyak. Pemerintah tetap punya uang untuk membangun.”
Purbaya Yudhi Sadewa – Menteri Keuangan
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah memiliki Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp457 triliun pada akhir 2024 yang dapat digunakan untuk menutup celah penerimaan pajak.
Strategi Jaga Program Tetap Berjalan
Meski menyiapkan SAL sebagai bantalan fiskal, Purbaya menegaskan pemerintah tetap berupaya menggenjot penerimaan pajak dengan cara memberikan insentif dan stimulus.
Baca juga: Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas Kredit
Purbaya mengungkapkan pemerintah tengah menyusun paket stimulus hingga akhir 2025. Meski belum merinci jenis insentif pajak yang akan diberikan, ia optimistis kebijakan tersebut dapat menumbuhkan penerimaan negara sekaligus memperkuat daya beli masyarakat.
“Kalau semua program ini berjalan, saya yakin pertumbuhan ekonomi bisa setinggi prediksi awal. Saya optimistis sekali.”
Outlook Penerimaan Pajak 2025
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan penerimaan pajak tahun fiskal 2025 hanya terkumpul Rp2.076,9 triliun atau 94,9% dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun. Salah satu faktor shortfall adalah batalnya penerapan tarif PPN 12% untuk seluruh barang/jasa. Tarif tersebut hanya berlaku untuk barang mewah.
Baca juga: DJP Catat Rp990 Triliun, Efisiensi Pajak Membaik
Ekonomi Terganggu, Setoran Pajak Kontraksi
Pemerintah mencatat realisasi PPN dan PPnBM sepanjang Januari–Juli 2025 hanya Rp350,62 triliun atau turun 12,8%. Realisasi ini baru 37,1% dari target tahunan. Purbaya menilai perlambatan ekonomi di kuartal III/2025 memengaruhi penerimaan konsumsi, namun optimistis kuartal IV/2025 akan membaik.
Marketplace Siap Pungut PPh 22
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace segera berlaku setelah terbitnya Keputusan Dirjen Pajak sesuai PMK 37/2025. Penyedia marketplace seperti toko oranye, hijau, dan biru akan ditunjuk secara resmi.
Baca juga: Kemenkeu Siapkan Aturan Suntik Dana Rp200 Triliun ke Bank
Percepatan Belanja Jadi Kunci
Purbaya menegaskan bahwa pemungutan pajak harus dibarengi dengan percepatan belanja. Jika tidak, dana pajak hanya tersimpan di Bank Indonesia tanpa memberi efek berganda bagi perekonomian.
“Kalau dibelanjain lagi enggak apa-apa. Tapi kalau ditaruh begitu saja, sistem jadi kering.”
Purbaya Yudhi Sadewa
Insentif Pajak dan Usulan Kebijakan Baru
Pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata. Rencananya fasilitas ini diperluas dari industri padat karya ke karyawan hotel, restoran, dan kafe.
Selain itu, muncul usulan revisi UU Sistem Perbukuan agar semua buku bebas PPN demi memperluas akses literasi masyarakat.
Baca juga: Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun