website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya: Ekonomi Melambat, Tambah Pungutan Pajak Bukan Langkah Bijak

Johannes Albert by Johannes Albert
September 28, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya: Ekonomi Melambat, Tambah Pungutan Pajak Bukan Langkah Bijak
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak bisa menambah pungutan pajak ketika ekonomi sedang melambat. Menurutnya, langkah itu justru berisiko menekan aktivitas ekonomi dan menurunkan penerimaan negara.“Ketika ekonomi melambat, kalau Anda menambah pajak di semua titik, ekonomi akan melambat lagi. Akibatnya, pendapatan pajak makin turun. Kurang, dinaikin lagi pajaknya, makin turun lagi ekonominya. Itu spiral ke bawah,” jelas Purbaya, dikutip Minggu (28/9/2025).Baca juga: Golden Visa Indonesia Raup Investasi Rp48 Triliun

“Yang penting saya ciptakan pertumbuhan ekonomi yang cepat supaya income pajaknya naik otomatis. Kalau ekonomi tumbuh, rakyat rela bayar pajak.”

Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi

Purbaya menilai pendekatan menaikkan pajak saat kondisi ekonomi melemah adalah kebijakan yang tidak tepat. Sebaliknya, strategi yang ditempuh saat ini adalah mendorong pertumbuhan ekonomi terlebih dahulu, sehingga penerimaan pajak bisa meningkat secara alamiah.

“Approach seperti itu kurang bijak. Maka, kita balik sedikit. Saya enggak pernah ngomong pajak lagi, yang penting pertumbuhan ekonominya dikejar dulu,” katanya.

Baca juga: DPR Ingatkan Insentif Pajak Jangan Jadi Amnesti Terselubung

Wajib Pajak dan Pertumbuhan

Menurut Purbaya, ketika ekonomi tumbuh pesat, masyarakat juga lebih rela membayar pajak. “Kalau pertumbuhan ekonomi cepat, rakyat bayar pajak juga senang karena duit mereka juga banyak,” tegasnya.

Strategi Dorong Pertumbuhan

Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah adalah menempatkan dana negara sebesar Rp200 triliun di bank-bank BUMN. Kebijakan ini diyakini akan menurunkan cost of fund, mendorong penyaluran kredit, memperkuat konsumsi, meningkatkan investasi, dan memberikan multiplier effect ke perekonomian.

Purbaya menambahkan, setiap kenaikan pertumbuhan ekonomi sebesar 1% bisa memberi tambahan penerimaan sekitar Rp220 triliun. Sementara itu, kenaikan 0,5% berpotensi menambah Rp110 triliun. “Itu yang kita kejar nanti,” ujarnya.

Dampak Fiskal

Pemerintah tetap berupaya menjaga tax ratio agar stabil, meskipun pertumbuhan penerimaan tidak semata-mata berasal dari kenaikan tarif pajak. Dengan fokus pada pertumbuhan, pemerintah berharap basis pajak bisa meluas, dan penerimaan meningkat tanpa menambah beban wajib pajak secara langsung.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Mulai 2030, Swiss Siap Pungut Pajak Mobil Listrik untuk Gantikan Pajak BBM

Mulai 2030, Swiss Siap Pungut Pajak Mobil Listrik untuk Gantikan Pajak BBM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version