website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Bantah Isu Ijon Pajak, Strategi Penerimaan Fokus pada Penyesuaian Angsuran

Johannes Albert by Johannes Albert
December 23, 2025
in Nasional
0 0
0
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan menggunakan skema ijon pajak sebagai jalan pintas untuk mengejar penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas membantah wacana tersebut yang belakangan ramai diberitakan.

Purbaya bahkan mengaku tidak memahami istilah ijon pajak dan memastikan tidak pernah memiliki rencana menerapkan kebijakan tersebut dalam pengelolaan penerimaan negara.


“Siapa yang bilang ijon pajak? Saya enggak pernah bilang ijon. Orang saya bukan tukang ijon, jadi saya enggak mengerti istilah itu.”

— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menanggapi sorotan media nasional pada Selasa (23/12/2025), terkait isu bahwa pemerintah akan meminta wajib pajak menyetor pajak tahun depan lebih awal guna menutup potensi kekurangan penerimaan tahun berjalan.

Baca Juga: Akhir Tahun, Kemenkeu Tahan Penambahan Dana Pemerintah di Bank BUMN

Bukan Ijon, Tapi Penyesuaian Angsuran

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah lebih dulu meluruskan isu tersebut. Menurutnya, kebijakan yang ditempuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada akhir tahun ini bukanlah ijon pajak, melainkan penyesuaian angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau yang disebut sebagai dinamisasi.

Bimo menjelaskan DJP memiliki kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran PPh Pasal 25 apabila wajib pajak mengalami peningkatan kegiatan usaha. Tanpa penyesuaian, angsuran bulanan akan tetap mengacu pada pajak terutang tahun sebelumnya setelah dikurangi kredit pajak.


Penyesuaian angsuran dimaksudkan agar setoran pajak tahun berjalan lebih mendekati pajak terutang sesungguhnya.

Dengan penyesuaian tersebut, DJP berupaya menekan potensi kurang bayar atau PPh Pasal 29 yang harus dilunasi wajib pajak sebelum penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga: PNBP Capai Rp4.449 Triliun hingga November, Terkoreksi 14,8%

Landasan Hukum Penyesuaian PPh 25

Bimo menambahkan, penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 120 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur bahwa angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa dalam satu tahun pajak dapat dihitung kembali.

Ketentuan tersebut berlaku apabila wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan proyeksi pajak terutang pada tahun berjalan melebihi 125% dari pajak terutang tahun sebelumnya.


“Ini supaya angsuran wajib pajak pada tahun berjalan sedapat mungkin mendekati pajak terutang di akhir tahun dan mengurangi beban kurang bayar saat SPT Tahunan 2026.”

— Dirjen Pajak Bimo Wijayanto

Baca Juga: Program Prioritas Prabowo Serap Rp7.527 Triliun dari APBN 2025

Latar Belakang Munculnya Isu Ijon Pajak

Wacana ijon pajak sendiri mencuat sejak pekan lalu, seiring dengan kekhawatiran terhadap potensi pelebaran selisih antara realisasi dan target penerimaan pajak tahun 2025 atau yang dikenal sebagai shortfall.

Dalam beberapa pemberitaan sebelumnya, Purbaya sempat menyebut adanya wacana ijon pajak. Namun, ia menegaskan belum ada keputusan maupun perhitungan resmi terkait kebijakan tersebut.

Purbaya menjelaskan, meskipun risiko shortfall penerimaan pajak masih ada, pemerintah akan terus mengupayakan berbagai langkah struktural untuk menekan risiko tersebut tanpa membebani wajib pajak secara tidak wajar.

Baca Juga: Purbaya: DJBC Berbenah, Penindakan Meningkat dan Praktik Suap Kian Sulit

Sorotan Pajak Lainnya

Selain isu ijon pajak, sejumlah topik perpajakan lain juga menjadi perhatian publik. Di antaranya, masa berlaku fasilitas tax holiday yang akan berakhir, minimnya penerima tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga rencana penyusunan payung hukum relaksasi transfer ke daerah (TKD).

Tak hanya itu, kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi sekolah swasta di Jakarta juga turut menjadi sorotan sebagai langkah fiskal progresif pemerintah daerah.

Baca Juga: Kring Pajak Tegaskan Aturan Pinjaman Tanpa Bunga dan Hubungan Istimewa

Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Presiden Polandia Tolak Kenaikan Pajak Hadiah Judi dan Cukai Minuman

Presiden Polandia Tolak Kenaikan Pajak Hadiah Judi dan Cukai Minuman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version