Sempat Jalan Sejak 1 Agustus, Pungutan PPh 22 oleh Marketplace Digeser ke November 2026

Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang daring oleh marketplace sempat berjalan mulai Sabtu (1/8/2026), tetapi hanya beberapa hari. Pada Rabu (5/8/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pemberlakuan ketentuan itu ditunda sampai 31 Oktober 2026, sehingga pemungutan baru berlaku efektif mulai 1 November 2026.

Penundaan itu dituangkan dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti. DJP menyebut langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Sebulan masa transisi sebelum 1 Agustus

Dasar kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menunjuk pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sistem elektronik. DJP menetapkan penunjukan empat penyelenggara marketplace pada 1 Juli 2026, lalu memberi waktu transisi satu bulan untuk menyesuaikan sistem. Dengan begitu, kewajiban memungut baru dimulai 1 Agustus 2026.

Keempat penyelenggara yang ditunjuk adalah:

  1. PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli);
  2. PT Shopee International Indonesia;
  3. PT Tokopedia;
  4. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Menurut DJP, keempatnya dipilih karena dinilai siap dari sisi sistem dan infrastruktur digital, serta memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK 37/2025. Penyelenggara marketplace lain masih menjalani asesmen. Inge menjelaskan, platform lain akan ditunjuk sebagai pemungut bila sudah dinilai siap, sehingga daftar empat nama itu bukan jumlah final.

Tarif 0,5% dan pengecualiannya

PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pedagang orang pribadi dengan omzet setahun sampai Rp500 juta tidak dipungut, asalkan menyampaikan surat pernyataan kepada platform. Pengecualian juga berlaku untuk jasa pengiriman oleh mitra perorangan, pedagang yang memegang surat keterangan bebas pemungutan, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

DJP menegaskan ketentuan ini bukan jenis pajak baru. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, yang berubah hanyalah cara pemungutannya: pajak yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang kini dipungut oleh platform yang ditunjuk. Tujuannya menyederhanakan administrasi, memberi kepastian bagi pelaku usaha, dan menyetarakan perlakuan antara pedagang daring dan konvensional.

Sosialisasi bersama asosiasi

Selama masa transisi, DJP menggelar edukasi dan sosialisasi bersama asosiasi dan pelaku usaha, antara lain Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Selain itu, DJP menyediakan halaman informasi dan tanya-jawab (FAQ) seputar PMK 37/2025 di laman pajak.go.id, yang dapat dibaca siapa saja, baik pedagang, penyelenggara marketplace, maupun konsumen.

Konsekuensi penundaan

Menurut pengumuman DJP, penundaan ini membawa dua konsekuensi:

  1. keputusan Dirjen Pajak tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut yang sudah terbit akan dibatalkan, lalu dilakukan penunjukan kembali;
  2. PPh Pasal 22 yang terlanjur dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang.

DJP menekankan penundaan ini tidak mengubah isi kebijakan. Yang bergeser hanya waktu mulai berlakunya.

Sumber: DJP: Pengumuman PENG-46/PJ.09/2026; DJP: siaran pers penunjukan empat marketplace (1/7/2026); DJP: Pemungutan PPh oleh Marketplace; Kompas.com; Bisnis.com; Tempo.

Exit mobile version