BANTUL – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul menggelar kegiatan edukasi intensif mengenai pengisian SPT Tahunan melalui sistem terbaru, Coretax DJP. Kegiatan yang dilaksanakan pada 9 Maret 2026 ini diikuti oleh perwakilan dari 40 Lembaga Forum Komunikasi Perkumpulan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) se-Kabupaten Bantul.
Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Bantul, Luthfyana Herindawati, menegaskan bahwa penggunaan Coretax merupakan babak baru dalam administrasi perpajakan Indonesia. Edukasi ini sangat penting mengingat mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, seluruh wajib pajak wajib beralih dari DJP Online ke portal terintegrasi Coretax.
Simulasi Pengisian SPT Tahunan Badan via Portal Coretax
Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Bantul, Mawan Triantana, memandu langsung jalannya simulasi teknis pengisian SPT Tahunan Badan. Dalam pemaparannya, Mawan merinci tahapan krusial mulai dari pengisian halaman induk hingga kelengkapan lampiran pada portal coretaxdjp.pajak.go.id.
Sistem Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pengguna sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Melalui simulasi ini, pengurus lembaga PKBM diharapkan mampu menguasai alur pelaporan sehingga tingkat kepatuhan formal di lingkungan pendidikan non-formal semakin meningkat.
“Pelaporan SPT tahunan untuk tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Kita telah mulai menggunakan Coretax DJP yang lebih terintegrasi untuk meningkatkan akurasi data wajib pajak.”
— Luthfyana Herindawati, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantul
Persiapan Wajib Pajak Sebelum Lapor SPT di Tahun 2026
Sebelum melakukan pelaporan, KPP Pratama Bantul mengingatkan para wajib pajak untuk melakukan langkah persiapan agar tidak terkendala saat mengakses sistem. Transisi dari DJP Online ke Coretax menuntut kemandirian wajib pajak dalam pemutakhiran data secara digital.
Berikut adalah beberapa langkah utama yang harus dipastikan oleh pengurus PKBM maupun wajib pajak umum:
- Aktivasi Akun: Memastikan akun Coretax sudah aktif melalui email terdaftar.
- Pemutakhiran Profil: Melakukan update data pengurus, komisaris, dan alamat terbaru di portal pajak.
- Menyiapkan Bukti Potong: Mengumpulkan seluruh dokumen pendukung sebelum mulai mengisi lampiran SPT.
- Kepatuhan Waktu: Melaporkan SPT sebelum batas akhir untuk menghindari sanksi denda administrasi.
Dengan adanya edukasi ini, diharapkan perwakilan PKBM dapat menjadi perpanjangan tangan DJP dalam mengedukasi lembaga sejenis di wilayah Bantul. Digitalisasi perpajakan melalui Coretax diharapkan tidak hanya mempermudah pelaporan, tetapi juga membangun transparansi keuangan yang lebih baik bagi lembaga pendidikan.














