website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pulihkan Sumatera Usai Bencana, Menkeu Suntik Tambahan TKD Rp10,65 Triliun

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 19, 2026
in Nasional
0 0
0
Pulihkan Sumatera Usai Bencana, Menkeu Suntik Tambahan TKD Rp10,65 Triliun
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah pusat bergerak cepat merespons dampak kerusakan akibat bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,65 triliun untuk pemerintah daerah (Pemda) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah melakukan pemetaan mendalam. Hasilnya, terdapat sedikitnya 47 daerah terdampak bencana yang nominal TKD-nya lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan untuk 20 daerah non-bencana yang mengalami penurunan alokasi secara signifikan.

“Tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp10,65 triliun. Jadi bukan angka Rp7 atau Rp8 triliun tapi kita ambil yang maksimal, sesuai dengan usulan dari menteri dalam negeri.”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Baca Juga: Darurat Diabetes Anak, DPR Desak Pemerintah Segera Terapkan Cukai Minuman Manis

Skema Pencairan dan Target Waktu

Purbaya menjelaskan bahwa suntikan dana jumbo sebesar Rp10,65 triliun ini akan disalurkan melalui beberapa instrumen desentralisasi fiskal. Mulai dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), hingga Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang secara spesifik dialokasikan untuk Provinsi Aceh.

Kinerja penyaluran TKD ke wilayah Sumatera sejauh ini diklaim cukup impresif. Hingga 17 Februari 2026, Kemenkeu telah mentransfer dana segar senilai Rp13 triliun ke tiga provinsi terdampak. Angka ini melonjak tajam 20,59% jika dibandingkan dengan realisasi suntikan TKD pada awal tahun 2025 yang hanya menyentuh Rp10,78 triliun.

Terkait tambahan alokasi baru ini, proses revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tengah dikebut. Targetnya, aliran dana mulai masuk ke kas daerah paling lambat pada 28 Februari mendatang dengan mekanisme pencairan yang dipermudah, nyaris tanpa persyaratan administratif yang berbelit.

Baca Juga: Visi Emas 2045: IMF Minta Indonesia Kerek Penerimaan Pajak

Fokus untuk Penanggulangan Bencana

Nantinya, tambahan TKD tersebut akan ditransfer ke rekening kas Pemda dalam tiga tahap selama kurun waktu tiga bulan berturut-turut. Bendahara Negara memproyeksikan, pencairan tahap pertama pada akhir Februari 2026 ini akan menembus angka Rp4,2 triliun.

Mandat Kemenkeu: Pemda diinstruksikan untuk menggunakan tambahan anggaran tersebut secara disiplin untuk belanja penanggulangan bencana dan kebutuhan mendesak masyarakat.

Purbaya memastikan bahwa peruntukan dan timeline pencairan dana perimbangan ini sudah sangat jelas. Dengan rutinitas transfer reguler yang cair tepat waktu setiap awal bulan, ia menegaskan bahwa secara likuiditas, Pemda saat ini tidak sedang mengalami kekurangan uang.

“Jadi harusnya seminggu sampai dua minggu ini Pemda sudah mulai bisa menggunakan uang itu untuk mendorong ekonomi lebih lanjut. Kita kirim sesuai jadwal tanpa syarat salur yang berlebihan,” tutup Purbaya.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Pemprov Jateng Tegaskan Tak Ada Kenaikan PKB Tahun Ini

Pemprov Jateng Tegaskan Tak Ada Kenaikan PKB Tahun Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Puluhan Karyawan Hotel Belajar Coretax, Fiskus Bakal Ajari Sampai Bisa

Puluhan Karyawan Hotel Belajar Coretax, Fiskus Bakal Ajari Sampai Bisa

February 19, 2026
Kenaikan pajak dewan sebesar 5% diusulkan untuk Edinburgh.

Kenaikan pajak dewan sebesar 5% diusulkan untuk Edinburgh.

February 19, 2026
Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

February 19, 2026
Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M

Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M

February 19, 2026

Recent News

Puluhan Karyawan Hotel Belajar Coretax, Fiskus Bakal Ajari Sampai Bisa

Puluhan Karyawan Hotel Belajar Coretax, Fiskus Bakal Ajari Sampai Bisa

February 19, 2026
Kenaikan pajak dewan sebesar 5% diusulkan untuk Edinburgh.

Kenaikan pajak dewan sebesar 5% diusulkan untuk Edinburgh.

February 19, 2026
Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

February 19, 2026
Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M

Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M

February 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version