website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 5 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PT Jalin Pembayaran Resmi Penyelenggara SPP-TDLN

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 5, 2026
in Nasional
0 0
0
PT Jalin Pembayaran Resmi Penyelenggara SPP-TDLN
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2026 yang menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri dilaksanakan secara teknis oleh penyelenggara SPP-TDLN terunjuk, Rabu (29/7/2026).

Dalam beilid tersebut, pemerintah menetapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara, yang merupakan anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, sebagai pihak utama pengelola sistem perpajakan transaksi digital ini. Penunjukan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68/2025.

“Penyelenggaraan SPP-TDLN … dilaksanakan oleh anak usaha badan usaha milik negara di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 49/2026.

Pertimbangan Penunjukan dan 7 Kewajiban Utama

Pemerintah menguraikan empat pertimbangan utama dalam Perpres 68/2025 yang menjadi dasar penunjukan PT Jalin Pembayaran Nusantara. Pertimbangan tersebut meliputi kompetensi di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, kemampuan menjaga kerahasiaan data transaksi, ketersediaan kapasitas keuangan yang memadai, serta pemenuhan seluruh kriteria teknis sebagai pengelola sistem.

Baca Juga: DJP Kejar Target Pelaporan SPT Tahunan Hingga Akhir Tahun

Di samping itu, Perpres 68/2025 membebankan tujuh kewajiban mendasar yang harus dilaksanakan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara. Pertama, melakukan uji coba (sandboxing) yang mencakup penelitian pemenuhan persyaratan administrasi serta uji teknis.

Kedua, memastikan keandalan dan keberlanjutan sistem serta teknologi berdasarkan hasil uji coba tersebut. Ketiga, menyelenggarakan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (TDLN). Keempat, memastikan keamanan sistem serta menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data informasi.

Kelima, menyediakan dukungan operasional, pemeliharaan, serta alokasi dana yang dibutuhkan. Keenam, melakukan koordinasi aktif dengan tim koordinasi pelaksanaan SPP-TDLN. Ketujuh, menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan beserta pedoman tata kerja.

Baca Juga: 4 Negara Ini Dapat Kekhususan Ketentuan DHE SDA

Kewajiban Setor dan Lapor PPN TDLN Menurut PMK 49/2026

Selain tugas yang diatur dalam Perpres, PMK 49/2026 menetapkan kewajiban administratif teknis tambahan bagi PT Jalin Pembayaran Nusantara dalam menjalankan fungsi operasionalnya.

Kewajiban tersebut mencakup pemberian konfirmasi resmi kepada pihak penerbit atas transaksi digital luar negeri yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyetorkan PPN TDLN yang terhimpun secara langsung ke kas negara, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara berkala.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version