website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 5 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

PSultra Mobilisasi Razia Massal Buru Sumbatan 600 Ribu Kendaraan Macet

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 13, 2026
in Regional
0 0
0
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI – Otoritas fiskal Sulawesi Tenggara mengambil langkah taktis guna mengurai kemacetan piutang daerah dengan menggelar operasi penertiban serentak di 17 kabupaten dan kota. Langkah agresif ini menyerupai penegakan kepatuhan otomotif ketat di kancah internasional demi mengamankan pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor transportasi.

Operasi pembersihan administratif yang dijadwalkan berlangsung sepanjang hampir satu bulan penuh, mulai 6 hingga 31 Juli 2026, menargetkan ratusan ribu unit kendaraan bermotor yang terbukti mengelak dari kewajiban finansial. Mobilisasi ini sengaja dirancang untuk memberikan tekanan psikologis positif bagi para wajib pajak yang tidak patuh.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, La Ode Mahbub, menerangkan bahwa razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini merupakan instrumen kuartalan wajib yang diintegrasikan ke dalam rencana kerja strategis tahunan. Upaya represif-edukatif ini dinilai mendesak untuk mengubah perilaku berkendara publik agar lebih bertanggung jawab secara fiskal.

“Kami melakukan razia terhadap kendaraan-kendaraan bermotor dalam rangka penertiban surat-surat kendaraan bermotor di wilayah Sulawesi Tenggara. Pada kuartal ketiga ini, kami menargetkan bisa merangkul setidaknya setengah dari total kendaraan yang belum taat pajak.”

— La Ode Mahbub, Plt Kepala Bapenda Sulawesi Tenggara

Krisis Kepatuhan Otomotif dan Target Agresif Kuartal Ketiga

Skala penunggakan kewajiban di Sulawesi Tenggara saat ini telah mencapai level yang cukup mengkhawatirkan bagi struktur anggaran daerah. Data internal Bapenda menyingkap potret kelam kepatuhan publik, di mana terdapat sedikitnya 600.000 unit kendaraan bermotor yang status pajaknya mati alias menunggak hingga periode paruh kedua tahun ini.

Guna mengeksekusi penegakan hukum di aspal, Bapenda Sultra memperkuat aliansi taktis bersama jajaran kepolisian di masing-masing yurisdiksi lokal. Operasi gabungan ini tidak lagi sekadar memeriksa aspek formalitas kelengkapan surat berkendara, melainkan langsung melakukan penelusuran status tunggakan PKB melalui sistem database terintegrasi secara *real-time*.
Menyadari bahwa menagih komitmen finansial dari ratusan ribu penunggak bukan perkara mudah, La Ode Mahbub optimistis penetrasi langsung di jalan raya mampu memicu aksi pelunasan instan oleh pemilik kendaraan. Tekanan langsung di lapangan terbukti menjadi stimulus paling efektif untuk menggerakkan masyarakat mendatangi gerai-gerai Samsat terdekat.

Rapor Keuangan Kuartal: Pada periode penertiban kuartal sebelumnya, Bapenda Sultra berhasil menghimpun dana segar PKB mencapai Rp4 miliar. Untuk kuartal ketiga 2026 ini, otoritas membidik target ambisius untuk merehabilitasi status hukum 300.000 unit kendaraan agar kembali taat pajak.

Kenaikan volume kepatuhan ini secara langsung akan mengamankan stabilitas kas daerah Sultra. Keberhasilan mobilisasi pajak otomotif ini diproyeksikan memberikan suntikan modal yang krusial guna mempercepat pembiayaan berbagai megaproyek infrastruktur publik dan layanan sosial di seluruh pelosok Sulawesi Tenggara.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Recent News

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version