website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Prancis Siapkan Lonjakan Pajak Digital: Dari 3% ke 6% — Sinyal Konflik Global Teknologi

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 7, 2025
in Internasional
0 0
0
Prancis Siapkan Lonjakan Pajak Digital: Dari 3% ke 6% — Sinyal Konflik Global Teknologi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PARIS – Pemerintah Prancis menyiapkan langkah dramatis dalam upaya mempertegas pengenaan pajak atas layanan digital dengan mengusulkan kenaikan tarif pajak layanan digital (digital services tax/DST) dari 3% menjadi 6% pada tahun depan.

Usulan ini juga mencakup perluasan ambang pengenaan: dari yang semula global revenue ≥ €750 juta kini menjadi €2 miliar, guna menyasar pemain digital global besar yang beroperasi di Prancis. Proposal ini telah mendapatkan persetujuan dari parlemen (DPR) Prancis, namun masih menunggu persetujuan dari senat.

“Jika kita mengenakan pajak yang tidak proporsional, kita akan mendapatkan balasan yang tidak proporsional pula.” — Roland Lescure

Menteri Ekonomi Prancis Roland Lescure memperingatkan bahwa jika kebijakan ini diterapkan secara tidak proporsional, Prancis bisa menghadapi balasan tak kalah proporsional dari pihak luar.

Baca Juga: Malta beri keringanan pajak bagi keluarga beranak dua

Respons datang cepat dari pelaku usaha digital internasional. US Chamber of Commerce menilai bahwa kebijakan baru ini bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS dan berpotensi menyeret ekonomi Prancis ke pusaran retaliasi dagang. “Proposal baru ini tampaknya secara eksklusif menyasar perusahaan AS dan berpotensi memicu retaliasi yang berdampak luas terhadap perekonomian Prancis,” kata Wakil Presiden John Murphy seperti dilansir dari Politico EU.

Demikian pula, Information Technology Industry Council (ITIC) menuntut agar Prancis membatalkan pengesahan DST karena dianggap melanggar prinsip-prinsip perpajakan internasional. “Kebijakan baru ini akan meningkatkan dampak material dari DST dan membuat pajak tersebut makin diskriminatif. Kami mendesak pemerintah Prancis untuk menolak usulan ini,” ujar Wakil Presiden ITIC Lara Muldoon.

Sebagai catatan, pemerintah AS selama ini konsisten menolak keberadaan DST yang dinilai diskriminatif terhadap perusahaan teknologi yang berbasis di AS. Sebelumnya, AS telah membuka penyelidikan berdasarkan Section 301 dari Trade Act of 1974 atas DST Prancis.

Baca Juga: Thailand bantah dapat keringanan bea masuk AS

Langkah Prancis ini dilihat juga dalam konteks negosiasi global melalui OECD mengenai reformasi pajak ekonomi digital yang tertuang dalam kerangka “Pilar 1” dan “Pilar 2”. Sebagian analis menyebut bahwa kebijakan unilateral seperti ini bisa menimbulkan efek domino: negara lain bisa meniru, yang akhirnya memperumit lanskap perpajakan digital global.

Bagi perusahaan digital besar, terutama yang berbasis di AS dan beroperasi di pasar Prancis, kenaikan tarif dan ambang batas baru ini bisa mempengaruhi model bisnis dan margin keuntungan. Sementara bagi pemerintah Prancis, langkah ini bisa menjadi jalan untuk meningkatkan pendapatan fiskal di tengah tekanan defisit dan kebutuhan reformasi anggaran.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Fokus Cetak SPPT 2026, Bapenda Tangerang Hentikan Sementara Layanan PBB

Fokus Cetak SPPT 2026, Bapenda Tangerang Hentikan Sementara Layanan PBB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version