NOUAKCHOTT – Mauritania memperluas kewajiban PPN layanan digital Mauritania kepada penyedia jasa digital nonresiden melalui perubahan aturan perpajakan dalam Amending Finance Act 2026. Majelis Nasional Mauritania mengadopsi perubahan tersebut pada 29 Juli 2026, termasuk ketentuan baru mengenai transaksi digital, marketplace, registrasi, serta pengawasan terhadap vendor asing.
Aturan tersebut secara khusus membedakan transaksi antara perusahaan atau business-to-business (B2B) dan transaksi kepada konsumen akhir atau business-to-consumer (B2C).
Vendor digital nonresiden pada prinsipnya diwajibkan memungut PPN ketika memberikan layanan kepada konsumen akhir di Mauritania. Sementara untuk transaksi B2B, mekanisme PPN yang telah berlaku tetap digunakan.
Perubahan aturan memperluas cakupan PPN ke layanan digital yang diberikan secara elektronik sekaligus menetapkan kewajiban khusus bagi penyedia jasa dan platform digital nonresiden.
Layanan Digital Masuk Cakupan PPN
Melalui Pasal 210 huruf q yang baru, layanan digital yang disediakan melalui sarana elektronik dimasukkan ke dalam cakupan jasa yang dapat dikenai PPN.
Cakupannya cukup luas. Salah satu layanan yang termasuk adalah periklanan online atau online advertising.
Selain itu, layanan cloud computing, termasuk hosting serta penyimpanan data, turut berada dalam cakupan aturan tersebut.
Perangkat lunak atau aplikasi yang disediakan secara elektronik dengan model software as a service (SaaS) juga termasuk layanan digital yang menjadi sasaran ketentuan PPN.
Streaming hingga Layanan AI Ikut Dicakup
Cakupan layanan digital tidak berhenti pada iklan, penyimpanan data, dan perangkat lunak.
Jasa intermediasi elektronik yang diberikan melalui platform digital atau marketplace dengan memperoleh komisi maupun bentuk imbalan lainnya juga masuk dalam cakupan.
Begitu pula dengan layanan streaming untuk konten audio, video, atau multimedia.
Layanan berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), bantuan otomatis, pembuatan konten, serta analisis data turut dikategorikan sebagai layanan digital dalam ketentuan baru.
Selain jenis layanan tersebut, aturan juga mencakup layanan otomatis lainnya yang disediakan melalui internet atau jaringan elektronik.
Vendor Asing Hanya Pungut PPN pada Transaksi B2C
Ketentuan baru membedakan mekanisme pemungutan berdasarkan status pelanggan yang menerima layanan digital.
Vendor digital nonresiden diwajibkan memungut dan menyetorkan PPN ketika layanan diberikan kepada konsumen akhir yang bukan wajib pajak dan berdomisili di Mauritania atau transaksi B2C.
Sementara itu, apabila layanan diberikan kepada wajib pajak yang didirikan atau berdomisili di Mauritania dalam transaksi B2B, mekanisme PPN tetap mengikuti ketentuan yang sudah ada.
Berdasarkan perubahan Pasal 221 ayat (5) huruf b, mekanisme tersebut tetap menggunakan sistem perwakilan fiskal atau pemenuhan PPN oleh pihak penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk transaksi B2C, vendor nonresiden atau platform yang ditunjuk wajib memungut dan menyetorkan PPN. Adapun transaksi B2B tetap mengikuti mekanisme perpajakan yang telah berlaku.
Lokasi Konsumen Ditentukan dengan Sejumlah Indikator
Aturan turut menetapkan sejumlah indikator untuk menentukan apakah layanan digital dianggap digunakan atau dikonsumsi di Mauritania.
Kriteria tersebut bersifat tidak kumulatif. Artinya, tidak seluruh indikator harus terpenuhi sekaligus untuk menentukan lokasi konsumsi layanan.
Layanan dapat dianggap dikonsumsi di Mauritania apabila pelanggan berdomisili atau didirikan di Mauritania.
Indikator lainnya adalah alamat penagihan pelanggan berada di Mauritania atau pembayaran dilakukan menggunakan instrumen pembayaran yang diterbitkan di Mauritania.
Lokasi alamat IP yang digunakan juga dapat menjadi indikator. Apabila alamat IP berada di Mauritania, layanan dapat diperlakukan sebagai konsumsi domestik.
Nomor telepon Mauritania yang digunakan oleh pelanggan juga menjadi salah satu indikator.
Selain seluruh kriteria tersebut, otoritas dapat menggunakan unsur lain yang mampu menunjukkan bahwa layanan tersebut pada kenyataannya dikonsumsi di Mauritania.
Marketplace Wajib Pungut PPN atas Komisinya
Amending Finance Act 2026 juga memberikan perhatian khusus terhadap platform digital dan marketplace melalui Pasal 221 bis yang baru.
Platform atau marketplace pada prinsipnya bertanggung jawab memungut PPN atas komisi atau imbalan yang diterimanya sendiri.
Namun dalam kondisi tertentu, kewajiban platform menjadi lebih luas karena platform dapat diperlakukan sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas PPN dari transaksi utama antara vendor dan konsumen.
Status tersebut dapat berlaku apabila platform memenuhi sedikitnya satu dari sejumlah kondisi yang ditetapkan dalam aturan.
Platform Bisa Jadi Penanggung PPN Transaksi Utama
Kondisi pertama terjadi ketika platform memungut seluruh atau sebagian harga yang dibayarkan pelanggan akhir atas transaksi.
Kondisi kedua terjadi apabila platform, baik sendiri maupun bersama vendor, menentukan unsur penting transaksi.
Unsur tersebut antara lain harga, ketentuan pembayaran, atau syarat umum penyediaan layanan.
Kondisi ketiga adalah ketika platform bertindak sebagai antarmuka kontraktual dalam transaksi.
Hal ini antara lain dapat terjadi apabila konsumen akhir tidak mengetahui identitas vendor sebenarnya atau hanya melakukan kontrak secara langsung dengan platform.
Apabila salah satu kondisi tersebut terpenuhi, platform menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pemungutan PPN dari transaksi utama.
Pembayaran PPN oleh Platform Bebaskan Vendor
Ketika platform telah ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab atas PPN transaksi utama dan melakukan pembayaran pajak, kewajiban vendor yang mendasari transaksi tersebut dianggap telah dipenuhi.
Namun, vendor tidak sepenuhnya terbebas dalam seluruh kondisi.
Vendor tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara bersama-sama apabila terdapat penipuan atau kolusi dengan platform.
Vendor juga masih memiliki kewajiban pelaporan yang disederhanakan, kecuali diberikan pengecualian melalui ketentuan pelaksanaan.
Salah satu kewajibannya adalah menyimpan bukti yang menunjukkan bahwa platform telah melakukan pemungutan pajak atas nama vendor serta mencatat nilai transaksi yang terkait.
Registrasi PPN Berlaku Sejak Transaksi Pertama
Ketentuan PPN layanan digital Mauritania juga menetapkan kewajiban registrasi bagi vendor digital nonresiden dan platform nonresiden yang menjadi pihak terutang berdasarkan Pasal 221 bis.
Registrasi wajib dilakukan sejak penjualan pertama yang terutang PPN di Mauritania.
Vendor dan platform tersebut akan menggunakan sistem registrasi, pelaporan, serta pembayaran PPN yang disederhanakan.
Pelaksanaannya akan dilakukan secara elektronik. Ketentuan teknis lebih lanjut akan dituangkan melalui keputusan atau arrêté Menteri Keuangan.
Aturan pelaksanaan tersebut juga dapat menetapkan periode pelaporan yang disesuaikan khusus bagi vendor dan platform nonresiden.
Registrasi ini dilakukan khusus untuk kepentingan PPN dan dengan sendirinya tidak membuat vendor nonresiden dianggap memiliki bentuk usaha tetap atau menjadi wajib pajak atas jenis pajak lainnya di Mauritania.
Kewajiban Faktur PPN Belum Diperjelas
Meskipun aturan baru telah mengatur kewajiban registrasi, pemungutan, pelaporan, dan pembayaran, Amending Finance Act 2026 belum memberikan kejelasan mengenai kewajiban penerbitan faktur PPN oleh penyedia layanan digital nonresiden.
Dengan demikian, belum dijelaskan apakah vendor digital luar negeri tersebut diwajibkan menerbitkan faktur yang sepenuhnya memenuhi persyaratan faktur PPN Mauritania.
Aspek tersebut berpotensi bergantung pada aturan pelaksanaan yang diterbitkan setelah perubahan undang-undang.
Tidak Ada Skala Denda Khusus Layanan Digital
Amending Finance Act 2026 juga tidak memperkenalkan skala denda moneter baru yang secara khusus hanya berlaku terhadap pelanggaran dalam pemajakan layanan digital.
Artinya, sanksi yang sudah tersedia dalam General Tax Code Mauritania tetap berlaku apabila terjadi ketidakpatuhan.
Namun, pemerintah menambahkan kewenangan penegakan khusus yang dapat digunakan terhadap penyedia layanan digital yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Layanan Digital Bisa Diblokir
Pasal 249 ter yang baru memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk mengambil tindakan setelah peringatan formal atau mise en demeure tidak mendapat tindak lanjut.
Otoritas pajak dapat meminta agar akses terhadap layanan digital yang bersangkutan ditangguhkan atau dibatasi.
Selain itu, otoritas dapat meminta pemblokiran arus pembayaran yang berkaitan dengan transaksi yang terutang pajak.
Pemerintah juga dapat meminta agar layanan tersebut dihapus dari daftar atau delisting sehingga tidak lagi tersedia di wilayah Mauritania.
Jika kewajiban pajak layanan digital tetap tidak dipenuhi setelah pemberitahuan resmi, otoritas dapat meminta pembatasan akses, pemblokiran arus pembayaran, atau penghapusan layanan dari pasar Mauritania.
Regulator Telekomunikasi dan Keuangan Wajib Bekerja Sama
Pelaksanaan langkah penegakan tersebut tidak hanya berada di tangan otoritas perpajakan.
Regulator yang berwenang di bidang telekomunikasi dan jasa keuangan diwajibkan bekerja sama dalam pelaksanaan pembatasan layanan maupun pemblokiran pembayaran.
Ketentuan teknis pelaksanaan tindakan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan otoritas terkait.
Bank Wajib Laporkan Pembayaran ke Vendor Digital Asing
Pengawasan terhadap transaksi digital juga diperkuat melalui Pasal 249 bis.
Bank, lembaga keuangan, lembaga pembayaran, serta lembaga uang elektronik yang beroperasi di Mauritania diwajibkan memberikan informasi kepada otoritas pajak setiap bulan.
Pelaporan tersebut mencakup pembayaran yang dilakukan pada bulan sebelumnya kepada vendor layanan digital nonresiden atau platform digital nonresiden.
Informasi yang disampaikan mencakup identitas penerima pembayaran serta arus keuangan yang terkait dengan transaksi tersebut.
Kewajiban ini memberikan otoritas pajak akses terhadap informasi pembayaran lintas batas yang dapat digunakan untuk mengawasi kepatuhan vendor digital asing.
Mauritania Bisa Gunakan Kerja Sama Pajak Internasional
Selain memperoleh informasi dari lembaga keuangan domestik, otoritas pajak juga dapat menggunakan instrumen bantuan administratif internasional untuk keperluan pengawasan dan penagihan.
Salah satu instrumen yang disebut adalah Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters.
Melalui instrumen tersebut, pemerintah dapat memanfaatkan mekanisme kerja sama perpajakan internasional sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
Aturan Baru Fokus pada Ekonomi Digital
Secara keseluruhan, PPN layanan digital Mauritania memperluas sistem pajak domestik ke berbagai model bisnis digital yang disediakan oleh perusahaan nonresiden.
Aturan mencakup iklan online, cloud computing, hosting, penyimpanan data, SaaS, marketplace, streaming, AI, bantuan otomatis, pembuatan konten, analisis data, serta berbagai layanan otomatis melalui internet.
Vendor asing diwajibkan memungut PPN dalam transaksi B2C, sedangkan transaksi B2B tetap menggunakan mekanisme pajak yang telah tersedia.
Platform digital juga dapat menjadi pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab atas PPN transaksi apabila memenuhi salah satu kriteria yang ditentukan, termasuk menerima pembayaran dari konsumen atau mengendalikan unsur utama transaksi.
Registrasi vendor dan platform nonresiden berlaku sejak transaksi kena pajak pertama dan dilakukan melalui rezim elektronik yang disederhanakan.
Di sisi pengawasan, Mauritania memperkuat instrumen penegakan dengan kemungkinan pembatasan akses layanan, pemblokiran pembayaran, delisting, pelaporan transaksi oleh lembaga keuangan setiap bulan, serta penggunaan mekanisme bantuan administratif internasional.
