AFRIKA – Sejumlah negara dan forum regional mencatat berbagai perkembangan pajak Afrika 2026 sepanjang Juli dan Agustus. Perubahannya mencakup penguatan transparansi pajak, kebijakan cukai tembakau, digitalisasi administrasi perpajakan, penggunaan faktur elektronik, pajak aset virtual, insentif investasi, hingga relaksasi pajak bahan bakar.
Perkembangan tersebut berlangsung di tingkat regional maupun nasional. Republik Kongo, Madagaskar, Nigeria, Afrika Selatan, dan Zambia menjadi beberapa negara yang melakukan perubahan atau menyiapkan kebijakan perpajakan baru dalam periode tersebut.
Di tingkat kawasan, OECD Global Forum juga menerbitkan laporan terbaru mengenai transparansi pajak di Afrika, sementara West African Tax Administration Forum (WATAF) mendorong penguatan koordinasi regional dalam pemajakan produk tembakau.
Perkembangan perpajakan Afrika pada Juli dan Agustus 2026 menunjukkan arah kebijakan yang beragam, mulai dari transparansi dan digitalisasi hingga insentif, cukai, serta penyesuaian beban pajak.
OECD Soroti Transparansi Pajak di Afrika
Salah satu perkembangan pada tingkat regional berasal dari OECD Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.
Global Forum menerbitkan laporan Tax Transparency in Africa 2026: Africa Initiative Progress Report yang membahas perkembangan penerapan transparansi dan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan di berbagai negara Afrika.
Laporan tersebut menjadi bagian dari Africa Initiative, yang berfokus pada peningkatan kemampuan negara-negara Afrika dalam memanfaatkan standar transparansi pajak internasional untuk menghadapi penghindaran pajak dan aliran keuangan gelap.
Perkembangan ini menempatkan transparansi dan pertukaran informasi sebagai salah satu agenda penting dalam penguatan penerimaan domestik negara-negara Afrika.
WATAF Dorong Penguatan Pajak Tembakau
West African Tax Administration Forum (WATAF) juga mendorong negara-negara di Afrika Barat untuk memperkuat kerja sama regional dalam pemajakan tembakau.
Forum tersebut menyerukan harmonisasi kebijakan cukai yang lebih kuat serta peningkatan efektivitas administrasi perpajakan terhadap produk tembakau.
Langkah ini berkaitan dengan pembahasan regional mengenai kerangka cukai tembakau di negara-negara anggota Economic Community of West African States (ECOWAS).
Penguatan kebijakan tidak hanya diarahkan pada penerimaan pajak, tetapi juga pada koordinasi antarnegeri dalam pengelolaan cukai dan pengawasan produk tembakau.
Republik Kongo Kurangi Pengecualian Pajak
Di Republik Kongo, rancangan Finance Law 2026 memuat sejumlah agenda perubahan kebijakan perpajakan.
Salah satu arahnya adalah mengurangi pengecualian atau fasilitas pembebasan pajak yang selama ini berlaku.
Pemerintah juga mendorong digitalisasi proses perpajakan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan pengelolaan penerimaan.
Selain itu, rancangan tersebut mencakup langkah untuk mengoptimalkan penerimaan yang bersumber dari sektor sumber daya alam.
Kongo Mulai Wajibkan E-Invoicing Bersertifikat
Perkembangan lain di Republik Kongo adalah diperkenalkannya kewajiban penggunaan faktur elektronik atau e-invoicing bersertifikat.
Penerapan faktur elektronik menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan dan penguatan pencatatan transaksi.
Dengan sistem tersebut, proses penerbitan dan pengelolaan faktur dalam transaksi usaha diarahkan semakin terintegrasi dengan sistem administrasi pajak.
Kebijakan tersebut sejalan dengan kecenderungan berbagai negara menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan kepatuhan dan pengawasan transaksi.
Madagaskar Tangguhkan Pajak Kendaraan
Madagaskar juga mencatat perubahan melalui pemberlakuan Finance Law 2026.
Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut adalah penangguhan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya baru diperkenalkan.
Selain itu, pemerintah mencabut pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 20% atas bunga yang dikenakan oleh bank dan lembaga keuangan.
Dengan perubahan tersebut, Finance Law 2026 membawa penyesuaian baik pada pemajakan kendaraan maupun transaksi di sektor keuangan.
Nigeria Atur Pajak Aset Virtual
Nigeria menjadi negara lain yang mencatat sejumlah perkembangan pajak Afrika 2026, khususnya melalui penerbitan pedoman perpajakan baru.
Otoritas terkait menerbitkan pedoman mengenai pemajakan aset virtual untuk memberikan kejelasan mengenai perlakuan pajak dan administrasi atas aktivitas yang berkaitan dengan aset digital.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian sistem pajak Nigeria terhadap perkembangan ekonomi digital dan meningkatnya aktivitas dalam ekosistem aset virtual.
Pedoman tersebut memberikan referensi kepada wajib pajak, perantara, dan pihak lain yang terlibat dalam aktivitas aset virtual untuk memahami kewajiban perpajakannya.
Nigeria Terbitkan Pedoman Refund dan Insentif Pajak
Selain aset virtual, Nigeria juga mencatat perkembangan mengenai pengembalian pajak atau tax refund.
Pedoman terkait pengembalian pajak menjadi bagian dari penguatan administrasi perpajakan di tengah implementasi kerangka pajak baru negara tersebut.
Pemerintah juga menerbitkan panduan permohonan Economic Development Tax Incentive (EDTI).
EDTI merupakan skema insentif yang digunakan Nigeria untuk mendukung investasi dan kegiatan ekonomi pada sektor tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pedoman tersebut mengatur proses permohonan bagi perusahaan, termasuk ketentuan untuk pengajuan baru maupun perpanjangan fasilitas insentif.
Afrika Selatan Siapkan Advance Pricing Agreement
Di Afrika Selatan, South African Revenue Service (SARS) menerbitkan panduan mengenai implementasi advance pricing agreement (APA).
APA merupakan kesepakatan yang memberikan kepastian terlebih dahulu mengenai pendekatan transfer pricing untuk transaksi tertentu antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa lintas negara.
Melalui mekanisme tersebut, wajib pajak dan otoritas pajak dapat menyepakati metodologi transfer pricing sebelum transaksi yang tercakup menjadi sumber sengketa perpajakan.
SARS menyiapkan panduan implementasi APA sebagai bagian dari pelaksanaan program tersebut di Afrika Selatan.
Program APA diarahkan untuk memberikan kepastian pajak lebih awal atas transaksi lintas batas antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa serta membantu mengurangi potensi sengketa transfer pricing.
Afrika Selatan Buka Konsultasi RUU Pajak 2026
Selain APA, Afrika Selatan membuka kesempatan kepada publik untuk memberikan komentar terhadap rancangan Taxation Laws Amendment Bill 2026.
Rancangan tersebut memuat berbagai usulan perubahan undang-undang perpajakan yang berkaitan dengan kebijakan dalam anggaran negara 2026.
National Treasury dan SARS meminta masyarakat serta pemangku kepentingan memberikan masukan terhadap rancangan perubahan tersebut.
Proses konsultasi menjadi bagian dari pembentukan aturan sebelum berbagai usulan perpajakan tersebut ditetapkan menjadi ketentuan final.
Zambia Perpanjang Keringanan Pajak Bahan Bakar
Zambia juga melakukan perubahan kebijakan dengan memperpanjang fasilitas keringanan pajak terhadap bahan bakar.
Relaksasi tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengurangi tekanan biaya bahan bakar terhadap masyarakat dan kegiatan usaha.
Keringanan mencakup kebijakan perpajakan yang diterapkan terhadap produk bahan bakar dalam periode tertentu.
Perpanjangan fasilitas menunjukkan pemerintah masih menggunakan instrumen perpajakan sebagai salah satu cara meredam dampak tekanan harga energi.
Digitalisasi Jadi Salah Satu Arah Utama
Jika dilihat secara keseluruhan, digitalisasi menjadi salah satu pola yang terlihat dalam perkembangan pajak Afrika 2026.
Republik Kongo, misalnya, mendorong digitalisasi proses pajak sekaligus memperkenalkan kewajiban e-invoicing bersertifikat.
Nigeria juga memperluas kerangka administrasinya ke sektor aset virtual, sedangkan Afrika Selatan mengembangkan mekanisme APA untuk memberikan kepastian perpajakan terhadap transaksi lintas batas.
Pada tingkat regional, agenda transparansi dan pertukaran informasi tetap menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan efektivitas sistem perpajakan negara-negara Afrika.
Insentif dan Relaksasi Tetap Digunakan
Di sisi lain, kebijakan perpajakan tidak seluruhnya mengarah pada penguatan pemungutan.
Madagaskar justru menangguhkan pajak kendaraan bermotor dan mencabut PPN 20% atas bunga yang dikenakan bank serta lembaga keuangan.
Zambia memperpanjang relaksasi pajak bahan bakar, sementara Nigeria mengembangkan Economic Development Tax Incentive untuk mendukung investasi pada kegiatan ekonomi yang memenuhi persyaratan.
Kombinasi tersebut menunjukkan negara-negara Afrika menggunakan kebijakan perpajakan baik sebagai instrumen penerimaan maupun untuk mendorong aktivitas ekonomi.
Kebijakan Pajak Afrika Terus Bergerak
Rangkaian perkembangan sepanjang Juli dan Agustus 2026 memperlihatkan perubahan kebijakan perpajakan yang cukup luas di Afrika.
Agenda tersebut mencakup transparansi pajak, cukai tembakau, pengurangan pengecualian pajak, digitalisasi, faktur elektronik, pajak kendaraan, PPN sektor keuangan, aset virtual, pengembalian pajak, insentif investasi, APA, perubahan undang-undang pajak, hingga relaksasi pajak bahan bakar.
Setiap negara mengambil pendekatan berbeda sesuai kebutuhan fiskal dan ekonomi masing-masing.
Dengan berbagai perubahan tersebut, perkembangan pajak Afrika 2026 menunjukkan bahwa modernisasi administrasi, kepastian hukum, peningkatan penerimaan, dan dukungan terhadap aktivitas ekonomi tetap menjadi bagian penting dari agenda perpajakan kawasan.
- OECD Global Forum – Tax Transparency in Africa 2026
- West African Tax Administration Forum – Tobacco Taxation
- Joint Revenue Board Nigeria – Guidelines on Taxation of Virtual Assets
- Nigerian Investment Promotion Commission – Economic Development Tax Incentive
- South African Revenue Service – Advance Pricing Agreements
- Pemerintah Afrika Selatan – Draft Tax Bills 2026
