Baca Juga: Reward Menanti, Purbaya Targetkan Tax Ratio 12%
Gugatan Pemohon: Pajak Pesangon Dinilai Tidak Adil
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Rosul Siregar dan Maksum Harahap terhadap Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh. Kedua pasal tersebut menjadi dasar hukum pengenaan tarif progresif terhadap pesangon dan pensiun yang selama ini dianggap sebagai objek pajak penghasilan.
Menurut pemohon, ketentuan itu menimbulkan ketidakadilan karena memperlakukan pesangon dan pensiun sama seperti penghasilan baru dari aktivitas ekonomi. Padahal, pesangon dan pensiun merupakan hasil kerja seumur hidup dan bentuk tabungan terakhir bagi pekerja.
“Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif,” ujar kuasa hukum pemohon Ali Mukmin.
Baca Juga: Purbaya Tegaskan APBN Tak untuk Pusat Keuangan & Family Office
Dasar Hukum yang Diuji dan Permintaan Pemohon
Para pemohon menilai pasal-pasal dalam UU PPh tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Mereka meminta MK menyatakan bahwa pajak atas pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga mendesak agar pemerintah tidak lagi memungut pajak atas seluruh bentuk penghasilan yang berasal dari pesangon maupun dana pensiun di masa depan.
“Pesangon dan pensiun adalah hak pekerja yang dikumpulkan selama puluhan tahun, bukan keuntungan ekonomi baru yang layak dikenai pajak progresif.” — Ali Mukmin, Kuasa Hukum Pemohon
Baca Juga: Sidak, Purbaya Pastikan Jalur Hijau Impor Berjalan Bersih
Ketentuan PPh Final atas Pesangon dan Pensiun
Berdasarkan aturan saat ini, pesangon dan pensiun yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21 Final. – Untuk pesangon: 0% hingga Rp50 juta, 5% untuk Rp50–100 juta, 15% untuk Rp100–500 juta, dan 25% untuk di atas Rp500 juta. – Untuk pensiun, THT, atau JHT: 0% hingga Rp50 juta dan 5% di atas Rp50 juta.
Bila terdapat bagian pesangon atau pensiun yang dibayarkan setelah dua tahun kalender, penghasilan tersebut dikenai pajak dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh (nonfinal).
Baca Juga: Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Usai Bertemu IMF
Purbaya: Pemerintah Siap Hadapi Gugatan
Menanggapi gugatan tersebut, Purbaya menyatakan pemerintah siap memberikan argumentasi hukum yang kuat di MK. Ia menilai kebijakan pemajakan pesangon dan pensiun sudah diatur secara adil dan proporsional, serta mengikuti prinsip keadilan vertikal dalam sistem perpajakan.
“Kita enggak akan kalah. Ini bukan semata soal pajak, tapi tentang menjaga keberlanjutan fiskal dan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak,” ujar Purbaya.
Purbaya menambahkan, pemungutan pajak terhadap pesangon dan pensiun telah lama menjadi bagian dari sistem PPh final yang memberikan perlakuan khusus dan lebih ringan dibanding pajak progresif umum.
Ia berharap keputusan MK nanti dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi pemerintah dan masyarakat, sekaligus memperkuat prinsip bahwa pajak adalah kontribusi bersama untuk negara.














