website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PPh 21 DTP Diperluas ke Horeka, Take Home Pay Pekerja Bisa Naik Rp400 Ribu

Johannes Albert by Johannes Albert
September 19, 2025
in Nasional
0 0
0
PPh 21 DTP Diperluas ke Horeka, Take Home Pay Pekerja Bisa Naik Rp400 Ribu
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah memperluas cakupan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Kebijakan yang sebelumnya menyasar padat karya ini diharapkan menambah ruang belanja rumah tangga sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Aspirasi Pekerja: Daya Beli Menguat, Konsumsi Terdorong

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut positif langkah pemerintah. Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menilai keringanan PPh 21 yang dipikul pemerintah akan memberi napas bagi pekerja khususnya mereka yang berada pada rentang upah menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan pokok di tengah kenaikan biaya hidup.

“Keringanan ini tidak hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga mendorong daya beli. Dengan penghasilan yang lebih utuh, keluarga dapat mengelola pengeluaran lebih leluasa.”

Menurut Mirah, ketika daya beli pekerja meningkat, konsumsi rumah tangga sebagai motor utama PDB ikut terangkat. Rantai berikutnya, permintaan mendorong produksi, utilisasi usaha meningkat, dan peluang kerja baru tercipta. Meski demikian, serikat pekerja mengingatkan agar kebijakan ini tidak dijadikan alasan menahan kenaikan upah tahun 2026; kepatuhan pada regulasi pengupahan tetap mutlak.

Baca juga: Stimulus Ekonomi 2025 Magang Bergaji UMP, Diskon BPJS, hingga Subsidi Ojol

Garis Besar Kebijakan: Siapa Dapat Manfaat dan Berapa Besarnya?

  • Sasaran: sekitar 552.000 karyawan horeka dengan gaji bulanan ≤ Rp10 juta.
  • Dampak langsung: take home pay (THP) naik hingga ±Rp400.000 per bulan (tergantung profil pajak tiap pekerja).
  • Periode 2025: Oktober–Desember pagu Rp120 miliar.
  • Lanjutan 2026: berpotensi berlanjut dengan pagu Rp480 miliar.
  • Pelaksana teknis: pemberi kerja menghitung PPh 21 seperti biasa, namun beban pajaknya dipikul pemerintah sesuai ketentuan; pekerja menerima THP lebih tinggi.

Baca juga: Purbaya: Program Pemerintah Jalan Terus Meski Pajak Shortfall

Simulasi Sederhana THP: Efek PPh 21 DTP

Disclaimer: Angka di bawah ini adalah ilustratif (tanpa tunjangan variabel, iuran pensiun, atau komponen lain). Perhitungan riil mengikuti profil masing-masing karyawan sesuai aturan PPh 21.

Gaji Bruto (Rp/bln)Perkiraan PPh 21 (tanpa DTP)PPh 21 DTP (ditanggung pemerintah)Perkiraan Kenaikan THP
5.000.000±120.000±120.000±120.000
7.500.000±260.000±260.000±260.000
10.000.000±400.000±400.000±400.000

Intinya, besaran PPh 21 yang normally dipotong dari gaji tidak lagi mengurangi THP selama masa berlaku insentif sejauh memenuhi syarat. Perusahaan tetap membukukan dan melaporkan sesuai pedoman akuntansi serta perpajakan yang berlaku.

Hak & Kewajiban: Pekerja dan Pemberi Kerja

Untuk Pekerja

  • Menerima THP lebih tinggi karena komponen PPh 21 dibebankan ke pemerintah.
  • Memastikan data kependudukan/NPWP atau NIK-NPWP valid agar perhitungan akurat.
  • Memahami bahwa insentif bersifat sementara dan dapat berbeda di 2026 sesuai pagu dan ketentuan akhir.

Untuk Pemberi Kerja (Perusahaan Horeka)

  • Menghitung PPh 21 dengan metode normal lalu menerapkan skema DTP sesuai juknis.
  • Mencatat dan mengadministrasikan evidence dukungan DTP (rekap gaji, daftar nominatif, bukti potong, dsb.).
  • Melakukan pelaporan tepat waktu melalui kanal resmi DJP/DJP Online.

Referensi kebijakan dan kanal layanan:

  • DJP – PPh 21: pajak.go.id/pph-21
  • JDIH Kemenkeu (Regulasi): jdih.kemenkeu.go.id
  • Helpdesk DJP: helpdesk.pajak.go.id

Konteks Kebijakan: Menjaga Daya Serap Tenaga Kerja Horeka

Sektor horeka menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan berperan penting pada ekosistem pariwisata. Perluasan PPh 21 DTP diposisikan sebagai jembatan sementara untuk menjaga permintaan domestik dan stabilitas usaha di tengah biaya operasional yang fluktuatif (energi, bahan baku, upah).

Selain sisi permintaan, kebijakan ini diharapkan memperbaiki cash flow rumah tangga pekerja. Dengan THP bertambah, konsumsi dasar (pangan, transportasi, pendidikan, sewa, kesehatan) lebih terjaga tanpa harus mengurangi tabungan darurat.

Baca juga: Serikat Pekerja Desak Moratorium Cukai Rokok, Peringatkan Risiko PHK

Timeline & Cara Kerja Singkat

  1. Oktober–Desember 2025: Perusahaan menghitung PPh 21 karyawan seperti biasa, lalu menerapkan DTP untuk yang memenuhi syarat.
  2. Payroll berjalan: PPh 21 tidak mengurangi THP; perusahaan menyiapkan dokumentasi dan pelaporan.
  3. Evaluasi & 2026: Pemerintah menyiapkan pagu lanjutan (indikatif Rp480 miliar) dan mengumumkan juknis final untuk periode 2026.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Muncul

1) Apakah semua karyawan horeka otomatis dapat DTP?
Mengacu syarat umum: terdaftar sebagai karyawan sektor horeka dan gaji bulanan ≤ Rp10 juta. Detail akhir mengikuti petunjuk teknis pemerintah.

2) Apakah THP pasti naik Rp400 ribu?
Tidak selalu. Besarannya tergantung perhitungan PPh 21 masing-masing pekerja (status PTKP, komponen gaji, iuran pensiun, dsb.). Rp400 ribu adalah maksimum ilustratif.

3) Apakah pengusaha boleh menahan kenaikan upah 2026 karena ada DTP?
Tidak. DTP bersifat insentif pajak sementara; kebijakan pengupahan tetap mengikuti regulasi yang berlaku serta kondisi ekonomi.

4) Bagaimana pencatatan akuntansinya?
Perusahaan membukukan beban pajak sesuai pedoman dan memanfaatkan DTP sebagai pengganti beban yang ditanggung pekerja, dilengkapi dokumen pendukung untuk audit/pelaporan.

Penutup

Perluasan PPh 21 DTP ke sektor horeka adalah sinyal keberpihakan negara pada pekerja sekaligus dukungan terhadap keberlangsungan usaha. Agar manfaatnya maksimal, disiplin administrasi perusahaan dan transparansi komunikasi kepada karyawan menjadi kunci.

“Perluasan PPh 21 DTP adalah intervensi fiskal yang menambah nafas pekerja horeka, sekaligus menjaga denyut konsumsi rumah tangga.”

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Thailand Tegas Bantah Rencana Pajak Perdagangan Emas Batangan

Thailand Tegas Bantah Rencana Pajak Perdagangan Emas Batangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version