JAKARTA – Pemerintah kembali menghadirkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang sektor industri dan pariwisata yang dinilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Insentif ini melanjutkan program stimulus fiskal yang telah berjalan sejak 2024 dan kini diperpanjang untuk satu tahun penuh.
Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan untuk masa pajak Januari 2026 sampai dengan masa pajak Desember 2026.
— Pasal 2 ayat (3) PMK 105/2025
Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tertentu, sehingga pajak tersebut tidak dipotong dari gaji yang diterima pekerja.
Kriteria Pegawai Tetap Penerima PPh 21 DTP
Dalam Pasal 4 PMK 105/2025, pemerintah merinci kriteria pegawai tertentu yang berhak memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Untuk kategori pegawai tetap, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi.
Pertama, pegawai harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kedua, pegawai menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta. Batasan ini berlaku untuk masa pajak Januari 2026 bagi pegawai yang telah bekerja sebelum 2026, atau masa pajak bulan pertama bekerja bagi pegawai yang mulai bekerja pada 2026.
Ketiga, pegawai tersebut tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Syarat Pegawai Tidak Tetap
Selain pegawai tetap, insentif PPh Pasal 21 DTP juga diberikan kepada pegawai tidak tetap tertentu dengan ketentuan yang disesuaikan dengan pola pengupahan.
Pegawai tidak tetap harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem DJP. Dari sisi penghasilan, insentif diberikan apabila pegawai menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500.000 per hari untuk sistem harian, mingguan, satuan, atau borongan.
Untuk pegawai tidak tetap dengan sistem pengupahan bulanan, batas penghasilan yang diperkenankan adalah tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Sama seperti pegawai tetap, penerima insentif ini juga tidak boleh menerima fasilitas PPh Pasal 21 DTP lainnya.
Kebijakan PPh 21 DTP diharapkan mampu menjaga pendapatan bersih pekerja sekaligus memperkuat ketahanan sektor padat karya di tengah dinamika ekonomi global.
Hanya Berlaku untuk Sektor Tertentu
Insentif PPh Pasal 21 DTP ini tidak berlaku secara umum. Pemerintah membatasi pemberian fasilitas hanya bagi pegawai yang bekerja pada pemberi kerja tertentu.
Pemberi kerja yang dimaksud adalah perusahaan yang bergerak di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.
Mengacu pada Lampiran A PMK 105/2025, terdapat 133 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditetapkan sebagai pemberi kerja dengan kriteria tertentu.














