DENPASAR — Kanwil DJP Bali menerima kunjungan aparat penegak hukum dari Polda Bali pada 4 Agustus 2025. Selain itu, pertemuan membahas pajak kripto dan pajak atas transaksi daring.
Fokus Bahasan: Kripto & Transaksi Online
Tim penyuluh pajak Kanwil DJP Bali—Raden Sukma Wardana, Putu Pandu Widiyatmika, dan Mohamad Arif Prasaja—menyambut kedatangan tersebut. Selanjutnya, tim memaparkan garis besar pengaturan pajak kripto serta mekanisme pemungutan pada marketplace.
Secara ringkas, rujukan utama adalah PMK 50/2025 (kripto) dan PMK 37/2025 (e-commerce). Sementara itu, referensi regulasi dapat ditelusuri melalui JDIH Kementerian Keuangan.
Pokok PMK 50/2025: Status, Layanan, & Tarif
Penyuluh menjelaskan aset kripto kini dipersamakan dengan surat berharga. Karena itu, penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Namun, penghasilan dari transaksi tetap dipajaki melalui PPh.
Aturan juga mencakup layanan terkait, seperti perdagangan aset kripto, penyediaan sarana elektronik, dan verifikasi oleh penambang. Selain itu, jasa penyedia sarana elektronik terutang PPN atas nilai lain sebesar 11/12 dari imbalan (komisi).
Dari sisi PPh, tarif bersifat final melalui PPh Pasal 22. Melalui PPMSE dalam negeri, tarifnya 0,21% dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi melalui PPMSE luar negeri dikenai tarif 1%.
PPN & PPh atas Jasa Penambang
Aktivitas penambangan tetap menjadi objek pajak atas jasanya. Di sisi lain, PPN dikenakan dengan besaran tertentu sesuai ketentuan. Selanjutnya, PPh terutang mengikuti tarif umum.
Untuk pemahaman istilah dan proses bisnis PMSE, tinjau pula kanal informasi PMSE di situs DJP.
Pokok PMK 37/2025: Marketplace Dipungutkan PPh 22
PMK 37/2025 menetapkan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Karena itu, merchant wajib menyampaikan data yang diperlukan sebagai dasar pemungutan.
Tarif pemungutan ditetapkan 0,5%. Selain itu, ketentuan dapat bersifat final maupun tidak final, mengikuti karakter penghasilan. Pada akhirnya, perubahan ini menegaskan pergeseran mekanisme—bukan penambahan jenis pajak baru.
Inti Pesan DJP: Kepastian & Sinkronisasi
DJP menegaskan pentingnya kepastian aturan bagi aparat dan pelaku usaha. Sementara itu, sinergi antar lembaga diperlukan agar pengawasan dan layanan berjalan efektif.
Selanjutnya, otoritas pajak mendorong literasi perpajakan kripto dan e-commerce yang mudah dipahami. Dengan begitu, kepatuhan sukarela dapat terus meningkat.