website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pokja Debottlenecking Buka Kanal Aduan 24 Jam untuk Atasi Hambatan Usaha

Johannes Albert by Johannes Albert
December 17, 2025
in Nasional
0 0
0
Pokja Debottlenecking Buka Kanal Aduan 24 Jam untuk Atasi Hambatan Usaha
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah resmi membuka kanal pengaduan khusus bagi pelaku usaha yang menghadapi hambatan dalam kegiatan usaha maupun realisasi investasi melalui kelompok kerja (pokja) debottlenecking.

Kanal aduan tersebut dapat diakses melalui laman https://lapor.satgasp2sp.go.id/ dan beroperasi selama 24 jam nonstop. Fasilitas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyelesaian persoalan dunia usaha yang kerap terhambat birokrasi dan koordinasi lintas instansi.

“Setiap aduan ditangani secara profesional. Kanal Debottlenecking ini dapat diakses 24 jam oleh pelaku usaha dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satgas P2SP.”

— Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga Hartarto pada Selasa (16/12/2025). Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan setiap kendala usaha mendapatkan respons cepat dan terukur.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Regulasi Ekonomi Harus Kembali ke Pasal 33 UUD 1945

Bagian dari Satgas P2SP

Pokja debottlenecking merupakan salah satu dari tiga kelompok kerja dalam Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP). Dua pokja lainnya adalah pokja percepatan realisasi dan pelaksanaan anggaran program strategis pemerintah serta pokja percepatan penyelesaian regulasi sebagai dasar pelaksanaan program dan penegakan hukum.

Melalui pembagian peran ini, pemerintah berharap penanganan hambatan usaha dapat dilakukan secara fokus dan terkoordinasi.

“Kehadiran kanal pelaporan ini memperkuat peran pemerintah sebagai mitra strategis dunia usaha.”

— Airlangga Hartarto

Baca Juga: DJBC Perkuat Edukasi Cukai, Industri Rokok Tradisional Diminta Taat Aturan

Terhubung dengan NIB dan Dipantau Real Time

Menariknya, sistem pelaporan pada laman tersebut telah terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan demikian, pelaku usaha dapat memantau perkembangan penanganan aduan secara real time.

Airlangga menyebut setiap aduan yang memerlukan keterlibatan kementerian dan lembaga teknis akan dibahas dalam forum koordinasi rutin yang digelar setiap pekan.

“Penyelesaian hingga tingkat kementerian dan lembaga teknis akan dibahas dalam forum rutin setiap minggu.”

— Airlangga Hartarto

Dorong Iklim Usaha yang Sehat dan Berkelanjutan

Pemerintah berharap kanal pengaduan ini dapat menciptakan proses yang lebih transparan dan akuntabel dalam penyelesaian hambatan usaha. Dengan begitu, kepastian hukum dan kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah dapat terus ditingkatkan.

Keberadaan pokja debottlenecking juga diharapkan mampu mempercepat realisasi investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.


Sumber Terkait:
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Hati-Hati! Lima Fasilitas Olahraga Ini Tetap Kena Pajak Natura

Hati-Hati! Lima Fasilitas Olahraga Ini Tetap Kena Pajak Natura

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version