website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

POJK 23/2025 Resmi Berlaku, OJK Buka Pintu Perdagangan Derivatif Aset Kripto

Johannes Albert by Johannes Albert
December 8, 2025
in Nasional
0 0
0
POJK 23/2025 Resmi Berlaku, OJK Buka Pintu Perdagangan Derivatif Aset Kripto
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan perubahan besar dalam regulasi aset keuangan digital melalui terbitnya POJK 23/2025, yang merevisi POJK 27/2024. Dengan aturan baru ini, OJK untuk pertama kalinya melegalkan perdagangan derivatif aset kripto di Indonesia.

Regulasi tersebut memberikan ruang bagi penyelenggara perdagangan aset digital untuk memperdagangkan berbagai instrumen turunan (derivatif) dengan pengawasan ketat dan mekanisme perlindungan konsumen yang lebih jelas.

“Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif aset keuangan digital atas amanat konsumen yang diperdagangkan pada bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK.”

— Otoritas Jasa Keuangan

Baca Juga: Empat Tahun Akali Pajak dengan Faktur Fiktif, Dua Wajib Pajak Resmi Ditahan

Dalam beleid tersebut, perdagangan derivatif juga dapat dilakukan tanpa persetujuan awal dari OJK, sepanjang telah terdapat perjanjian kerja sama antara pedagang dan bursa. Namun, pedagang tetap berkewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada OJK sebelum memulai kegiatan perdagangan derivatif.

Margin dan Perlindungan Konsumen Diatur Ketat

Sebelum menyelenggarakan perdagangan derivatif, penyelenggara perdagangan wajib menempatkan margin pada rekening khusus untuk kepentingan perlindungan konsumen. Ketentuan ini sejalan dengan praktik internasional dalam mitigasi risiko volatilitas tinggi pada aset kripto.

Selain itu, konsumen yang ingin melakukan perdagangan derivatif wajib mengikuti knowledge test yang diselenggarakan oleh pedagang aset kripto. Uji pengetahuan ini dimaksudkan agar calon investor memahami karakteristik dan risiko tinggi dari produk derivatif aset digital.

Baca Juga: Polisi Gencarkan Aktivasi Coretax Jelang Pelaporan SPT 2026

“Aturan ini memperluas cakupan aset keuangan digital dan mengatur tata kelola perdagangan derivatif secara lebih komprehensif.”

— Otoritas Jasa Keuangan

OJK menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat ekosistem aset digital di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan perlindungan yang memadai bagi konsumen.

Berlaku Sejak 10 November 2025

POJK 23/2025 telah diundangkan pada 10 November 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Sejak saat itu, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital diharapkan segera menyesuaikan sistem, prosedur operasional, serta standar perlindungan konsumen sesuai ketentuan terbaru.

Dengan perubahan regulasi ini, Indonesia memasuki fase baru dalam pengembangan industri aset keuangan digital yang lebih modern, transparan, dan teratur, sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi dan manajemen risiko.

Sumber Terkait

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Inggris Bekukan PTKP hingga 2031, Lebih Banyak Warga Akan Masuk Pagar Pajak

Inggris Bekukan PTKP hingga 2031, Lebih Banyak Warga Akan Masuk Pagar Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version