website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

PMK 37/2025: Pajak Online Tak Tambah Beban Pedagang

Johannes Albert by Johannes Albert
August 25, 2025
in Regional
0 0
0
PMK 37/2025: Pajak Online Tak Tambah Beban Pedagang
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, PajakNow.id – Pemerintah menegaskan aturan baru dalam PMK 37/2025 tidak menambah beban pajak bagi pedagang online. Regulasi ini hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, bukan mengenakan pajak baru.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ismi Megasari, penyuluh pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, dalam kegiatan sosialisasi PMK 37/2025, Minggu (24/8/2025). “Kekhawatiran tersebut tidak perlu terjadi. Ini bukanlah pajak baru. Pajaknya tetap sama, hanya mekanismenya yang berubah. Pemotongan oleh marketplace justru mempermudah penjual,” ujarnya.

Baca juga: IKPI Perkuat Edukasi Pajak Gratis Dukung Target 2026

Pajak Bisa Dikreditkan

Ismi menambahkan, potongan PPh Pasal 22 nantinya bisa dikreditkan atau menjadi pengurang dalam pelaporan SPT Tahunan. Artinya, pedagang tidak perlu menaikkan harga barang hanya karena ada potongan di awal.

“Sehingga secara keseluruhan, tidak ada tambahan beban pajak yang harus dibayarkan.”

Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap pedagang semakin mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus terbebani administrasi yang rumit.

Baca juga: IKPI Gelar LCC Pajak Nasional, Literasi Pajak Jadi Prioritas

Marketplace yang Ditunjuk

Ismi menjelaskan, tidak semua platform e-commerce akan ditunjuk sebagai pemungut pajak. Hanya marketplace yang memiliki escrow account atau rekening penampung bersama yang akan ditetapkan, seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada.

Sementara itu, platform yang hanya berfungsi sebagai perantara tanpa memproses pembayaran, misalnya Facebook Marketplace, Instagram, atau OLX, tidak akan menjadi pemungut pajak.

Ada Pengecualian

Tidak semua pedagang online akan dipotong PPh Pasal 22. Beberapa pihak yang dikecualikan antara lain:

  • Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
  • Wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
  • Penjualan barang atau jasa tertentu yang diatur khusus.

Baca juga: Aturan Pajak Baru untuk Pedagang Online di PMK 37/2025

Dorong Kepatuhan dan Ekonomi Digital

Penyuluh pajak Dendi Amrin menambahkan, penting bagi pedagang memahami aturan ini secara menyeluruh. Menurutnya, e-commerce justru berpotensi besar mendorong pertumbuhan ekonomi nasional jika dikelola transparan.

“Penjual online seharusnya tidak hanya bangga dengan omzet, tetapi juga bangga bahwa mereka turut berkontribusi melalui PPh Pasal 22 untuk membangun negeri,” ujarnya. Dengan pendekatan kolaboratif, lanjut Dendi, pemerintah berharap PMK 37/2025 mempermudah kepatuhan pajak tanpa membebani pelaku usaha.

Sumber terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 37/2025
Tags: DJPliterasi pajakmarketplacepajak onlinePMK 37/2025PPh 22
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Gaikindo: Pangsa BEV RI Hampir 10% Semester I/2025

Gaikindo: Pangsa BEV RI Hampir 10% Semester I/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version