website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

PMK 130 : Tax Holiday Itu Apa, Sih?

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 4, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
PMK 130 : Tax Holiday Itu Apa, Sih?
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apa Itu Tax Holiday?

Tax holiday memberikan pengurangan PPh Badan hingga 100% dalam jangka waktu tertentu. Fasilitas ini ditujukan untuk proyek investasi baru yang masuk dalam kriteria industri pionir dan memenuhi persyaratan nilai serta rencana penanaman modal.

Landasan Hukum & Pembaruan Terbaru

  • PMK 130/2020 – ketentuan dasar fasilitas tax holiday.
  • PMK 69/2024 – perubahan yang memperpanjang masa pengajuan sampai 31 Desember 2025, berlaku efektif 9 Oktober 2024, serta menguatkan integrasi proses dengan OSS dan dokumen perpajakan.

Perubahan Kunci di PMK 69/2024

  • Perpanjangan masa pengajuan hingga 31 Desember 2025.
  • Wajib ajukan secara online melalui OSS (tidak ada pengajuan offline).
  • Surat Keterangan Fiskal (SKF) dipersyaratkan dan terintegrasi.
  • Penyesuaian terhadap Global Minimum Tax (GMT/Pillar Two 15%) melalui mekanisme domestic top-up tax bila tarif efektif jatuh di bawah 15% untuk entitas yang terdampak.

Baca juga : 3 Kategori WP Tidak Wajib Membukukan, Tapi Tetap Harus Mencatat

Skema Insentif Berdasarkan Nilai Investasi

Nilai InvestasiBesaran Pengurangan PPh BadanDurasi FasilitasKeterangan
≥ Rp500 miliar100%5–20 tahunDurasi meningkat sesuai besaran investasi.
≥ Rp100 miliar sampai < Rp500 miliar50%5 tahunSetelah periode utama, tersedia tambahan pengurangan (hingga 25%/50%) sesuai aturan.

Siapa yang Berhak?

Perusahaan yang melakukan investasi baru pada industri pionir, memenuhi nilai investasi minimum, memiliki rencana penanaman modal yang jelas, dan memenuhi kepatuhan pajak (dibuktikan antara lain dengan SKF).

Cara Pengajuan (Ringkas)

  1. Siapkan dokumen: rencana bisnis & investasi, informasi proyek, serta kelengkapan fiskal (termasuk SKF).
  2. Ajukan lewat OSS: isi data permohonan tax holiday pada proyek investasi yang memenuhi kriteria.
  3. Evaluasi & keputusan: menunggu penetapan. Perhatikan batas waktu realisasi setelah keputusan terbit.

Baca Juga : Isi SPT Tahunan Lebih Mudah di Coretax DJP

Global Minimum Tax (GMT) & Dampaknya

Bagi perusahaan multinasional yang tercakup ketentuan GMT 15%, apabila fasilitas tax holiday membuat tarif efektif di Indonesia turun di bawah 15%, maka akan dikenakan pajak tambahan domestik (domestic top-up tax) agar sesuai standar global. Kebijakan ini menjaga daya tarik investasi sekaligus kepatuhan terhadap praktik perpajakan internasional.

Tips Memaksimalkan Fasilitas

  • Pastikan klasifikasi industri proyek Anda termasuk industri pionir.
  • Hitung kelayakan nilai investasi agar memenuhi ambang fasilitas yang diinginkan.
  • Jaga kepatuhan fiskal (SKF, pelaporan, dan kewajiban lainnya) sebelum dan selama masa fasilitas.
  • Perhitungkan GMT untuk grup multinasional, termasuk potensi top-up tax.

Sumber Terkait

Menpan.go.id – Pemerintah Perpanjang Tax Holiday Hingga Akhir 2025

RSM Indonesia – Amendment to Tax Holiday Regulation (PMK 69/2024)

 

Tags: Global Minimum TaxIndustri PionirOSSPMK 130/2020PMK 69/2024Surat Keterangan Fiskaltax holiday
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
IHF Desak Pemerintah Irlandia PPN Salon Turun Jadi 9%

IHF Desak Pemerintah Irlandia PPN Salon Turun Jadi 9%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026

Recent News

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version