Apa Itu Tax Holiday?
Tax holiday memberikan pengurangan PPh Badan hingga 100% dalam jangka waktu tertentu. Fasilitas ini ditujukan untuk proyek investasi baru yang masuk dalam kriteria industri pionir dan memenuhi persyaratan nilai serta rencana penanaman modal.
Landasan Hukum & Pembaruan Terbaru
- PMK 130/2020 – ketentuan dasar fasilitas tax holiday.
- PMK 69/2024 – perubahan yang memperpanjang masa pengajuan sampai 31 Desember 2025, berlaku efektif 9 Oktober 2024, serta menguatkan integrasi proses dengan OSS dan dokumen perpajakan.
Perubahan Kunci di PMK 69/2024
- Perpanjangan masa pengajuan hingga 31 Desember 2025.
- Wajib ajukan secara online melalui OSS (tidak ada pengajuan offline).
- Surat Keterangan Fiskal (SKF) dipersyaratkan dan terintegrasi.
- Penyesuaian terhadap Global Minimum Tax (GMT/Pillar Two 15%) melalui mekanisme domestic top-up tax bila tarif efektif jatuh di bawah 15% untuk entitas yang terdampak.
Baca juga : 3 Kategori WP Tidak Wajib Membukukan, Tapi Tetap Harus Mencatat
Skema Insentif Berdasarkan Nilai Investasi
Nilai Investasi | Besaran Pengurangan PPh Badan | Durasi Fasilitas | Keterangan |
---|---|---|---|
≥ Rp500 miliar | 100% | 5–20 tahun | Durasi meningkat sesuai besaran investasi. |
≥ Rp100 miliar sampai < Rp500 miliar | 50% | 5 tahun | Setelah periode utama, tersedia tambahan pengurangan (hingga 25%/50%) sesuai aturan. |
Siapa yang Berhak?
Perusahaan yang melakukan investasi baru pada industri pionir, memenuhi nilai investasi minimum, memiliki rencana penanaman modal yang jelas, dan memenuhi kepatuhan pajak (dibuktikan antara lain dengan SKF).
Cara Pengajuan (Ringkas)
- Siapkan dokumen: rencana bisnis & investasi, informasi proyek, serta kelengkapan fiskal (termasuk SKF).
- Ajukan lewat OSS: isi data permohonan tax holiday pada proyek investasi yang memenuhi kriteria.
- Evaluasi & keputusan: menunggu penetapan. Perhatikan batas waktu realisasi setelah keputusan terbit.
Baca Juga : Isi SPT Tahunan Lebih Mudah di Coretax DJP
Global Minimum Tax (GMT) & Dampaknya
Bagi perusahaan multinasional yang tercakup ketentuan GMT 15%, apabila fasilitas tax holiday membuat tarif efektif di Indonesia turun di bawah 15%, maka akan dikenakan pajak tambahan domestik (domestic top-up tax) agar sesuai standar global. Kebijakan ini menjaga daya tarik investasi sekaligus kepatuhan terhadap praktik perpajakan internasional.
Tips Memaksimalkan Fasilitas
- Pastikan klasifikasi industri proyek Anda termasuk industri pionir.
- Hitung kelayakan nilai investasi agar memenuhi ambang fasilitas yang diinginkan.
- Jaga kepatuhan fiskal (SKF, pelaporan, dan kewajiban lainnya) sebelum dan selama masa fasilitas.
- Perhitungkan GMT untuk grup multinasional, termasuk potensi top-up tax.
Sumber Terkait
Menpan.go.id – Pemerintah Perpanjang Tax Holiday Hingga Akhir 2025
RSM Indonesia – Amendment to Tax Holiday Regulation (PMK 69/2024)