Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

PMK 130 : Tax Holiday Itu Apa, Sih?

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 4, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
PMK 130 : Tax Holiday Itu Apa, Sih?
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apa Itu Tax Holiday?

Tax holiday memberikan pengurangan PPh Badan hingga 100% dalam jangka waktu tertentu. Fasilitas ini ditujukan untuk proyek investasi baru yang masuk dalam kriteria industri pionir dan memenuhi persyaratan nilai serta rencana penanaman modal.

Landasan Hukum & Pembaruan Terbaru

  • PMK 130/2020 – ketentuan dasar fasilitas tax holiday.
  • PMK 69/2024 – perubahan yang memperpanjang masa pengajuan sampai 31 Desember 2025, berlaku efektif 9 Oktober 2024, serta menguatkan integrasi proses dengan OSS dan dokumen perpajakan.

Perubahan Kunci di PMK 69/2024

  • Perpanjangan masa pengajuan hingga 31 Desember 2025.
  • Wajib ajukan secara online melalui OSS (tidak ada pengajuan offline).
  • Surat Keterangan Fiskal (SKF) dipersyaratkan dan terintegrasi.
  • Penyesuaian terhadap Global Minimum Tax (GMT/Pillar Two 15%) melalui mekanisme domestic top-up tax bila tarif efektif jatuh di bawah 15% untuk entitas yang terdampak.

Baca juga : 3 Kategori WP Tidak Wajib Membukukan, Tapi Tetap Harus Mencatat

Skema Insentif Berdasarkan Nilai Investasi

Nilai InvestasiBesaran Pengurangan PPh BadanDurasi FasilitasKeterangan
≥ Rp500 miliar100%5–20 tahunDurasi meningkat sesuai besaran investasi.
≥ Rp100 miliar sampai < Rp500 miliar50%5 tahunSetelah periode utama, tersedia tambahan pengurangan (hingga 25%/50%) sesuai aturan.

Siapa yang Berhak?

Perusahaan yang melakukan investasi baru pada industri pionir, memenuhi nilai investasi minimum, memiliki rencana penanaman modal yang jelas, dan memenuhi kepatuhan pajak (dibuktikan antara lain dengan SKF).

Cara Pengajuan (Ringkas)

  1. Siapkan dokumen: rencana bisnis & investasi, informasi proyek, serta kelengkapan fiskal (termasuk SKF).
  2. Ajukan lewat OSS: isi data permohonan tax holiday pada proyek investasi yang memenuhi kriteria.
  3. Evaluasi & keputusan: menunggu penetapan. Perhatikan batas waktu realisasi setelah keputusan terbit.

Baca Juga : Isi SPT Tahunan Lebih Mudah di Coretax DJP

Global Minimum Tax (GMT) & Dampaknya

Bagi perusahaan multinasional yang tercakup ketentuan GMT 15%, apabila fasilitas tax holiday membuat tarif efektif di Indonesia turun di bawah 15%, maka akan dikenakan pajak tambahan domestik (domestic top-up tax) agar sesuai standar global. Kebijakan ini menjaga daya tarik investasi sekaligus kepatuhan terhadap praktik perpajakan internasional.

Tips Memaksimalkan Fasilitas

  • Pastikan klasifikasi industri proyek Anda termasuk industri pionir.
  • Hitung kelayakan nilai investasi agar memenuhi ambang fasilitas yang diinginkan.
  • Jaga kepatuhan fiskal (SKF, pelaporan, dan kewajiban lainnya) sebelum dan selama masa fasilitas.
  • Perhitungkan GMT untuk grup multinasional, termasuk potensi top-up tax.

Sumber Terkait

Menpan.go.id – Pemerintah Perpanjang Tax Holiday Hingga Akhir 2025

RSM Indonesia – Amendment to Tax Holiday Regulation (PMK 69/2024)

 

Tags: Global Minimum TaxIndustri PionirOSSPMK 130/2020PMK 69/2024Surat Keterangan Fiskaltax holiday
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
IHF Desak Pemerintah Irlandia PPN Salon Turun Jadi 9%

IHF Desak Pemerintah Irlandia PPN Salon Turun Jadi 9%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version