website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PMK 111/2025 Berlaku, DJP Pelototi 9 Kewajiban WP: Dari Lapor SPT hingga Pembukuan

Johannes Albert by Johannes Albert
January 18, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperketat pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak (WP) Terdaftar. Langkah agresif ini merujuk pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, yang memberikan wewenang lebih luas bagi fiskus untuk memantau pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Mekanisme pengawasan ini tidak dilakukan secara acak, melainkan berbasis pada analisis data dan informasi (compliance risk management) yang dimiliki otoritas pajak. Tujuannya jelas: memastikan setiap celah ketidakpatuhan dapat dideteksi sejak dini sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan terdiri atas: Pengawasan Wajib Pajak terdaftar.”

— Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 111/2025

Baca Juga: PMK 111/2025: Didatangi Petugas Pajak? Simak Aturan Main dan Hak Anda

Daftar 9 Titik Fokus Pengawasan

Dalam beleid anyar tersebut, DJP menetapkan sembilan aspek krusial yang menjadi barometer kepatuhan WP Terdaftar. Pengawasan dimulai dari aspek administratif paling dasar, yakni pelaporan tempat kegiatan usaha untuk mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), serta kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sektor sumber daya alam juga tak luput dari radar. Poin ketiga dan keempat menyasar pendaftaran dan pelaporan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor P5 (perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, panas bumi, minerba, dan sektor lainnya).

Selanjutnya, jantung dari kepatuhan pajak, yakni pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) serta kebenaran pembayaran/penyetoran pajak, menduduki poin kelima dan keenam dalam prioritas pengawasan.

Baca Juga: Pemotong Pajak Wajib Cermat, Hak Manfaat P3B WPLN Jadi Tanggung Jawab

Tiga poin terakhir yang diawasi mencakup kewajiban pemotongan/pemungutan pajak pihak lain, ketertiban dalam menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, serta kewajiban perpajakan lainnya yang bersifat spesifik.

Cakupan Luas: Pengawasan wilayah mencakup 8 jenis pajak utama, mulai dari PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB-P5, hingga Pajak Karbon.

Untuk menjalankan fungsi pengawasan ini, PMK 111/2025 membekali petugas pajak dengan wewenang melakukan 10 bentuk kegiatan, mulai dari permintaan penjelasan atas data (SP2DK), teguran tertulis, hingga kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Unduh Data Coretax Massal, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Aplikasi Genta

Unduh Data Coretax Massal, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Aplikasi Genta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version