website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

PM Pakistan Perintahkan Tindak Tegas Penghindar Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
September 10, 2025
in Internasional
0 0
0
PM Pakistan Perintahkan Tindak Tegas Penghindar Pajak
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ISLAMABAD – Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas seluruh pelaku penghindaran pajak. Menurutnya, langkah ini menjadi cara menghormati warga negara yang taat pajak sekaligus memperluas basis penerimaan. Shehbaz Sharif menegaskan kepatuhan pajak jadi kunci ekonomi. Reformasi fiskal dikebut untuk dongkrak tax ratio Pakistan yang masih rendah.

“Menindak tegas para penghindar pajak akan berkontribusi signifikan terhadap perluasan basis pajak.” — Shehbaz Sharif

Sharif menekankan bahwa kepatuhan pajak adalah tulang punggung perekonomian nasional. Dengan basis penerimaan yang lebih luas, pemerintah Pakistan berharap dapat memperkuat stabilitas fiskal dan mengurangi ketergantungan pada pinjaman luar negeri.

Baca Juga Korsel Kerahkan 2.000 Fiskus Tagih Pajak Rp1.317 T

Tax Ratio Pakistan Masih Tertinggal

Berdasarkan laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2025 yang dirilis OECD, tax ratio Pakistan hanya 10,5% pada 2023. Angka ini jauh di bawah rata-rata Asia Pasifik sebesar 19,6%. Dari 240 juta penduduk, negara ini masih sering gagal memenuhi target pajaknya. Tax ratio Pakistan hanya sedikit lebih tinggi dari Sri Lanka (10%), Timor Leste (9,6%), dan Bangladesh (7,3%). Fakta ini menegaskan urgensi reformasi fiskal yang sedang digencarkan.

Baca Juga Denmark Terapkan Insentif Pajak untuk Rekreasi Edukatif

Reformasi Pajak dan Program IMF

Pemerintah Pakistan meluncurkan sejumlah langkah reformasi pajak tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga demi memenuhi tolok ukur struktural program International Monetary Fund (IMF) senilai US$7 miliar yang disepakati pada 2024.

Salah satu fokusnya adalah menciptakan iklim ramah bisnis. Otoritas pajak diperintahkan menyediakan fasilitas yang memudahkan wajib pajak, sekaligus memperkuat sistem penegakan terhadap penghindaran.

“SDM menjadi komponen penting dalam mendeteksi individu dan perusahaan yang terlibat praktik penghindaran pajak.” — Shehbaz Sharif

Pemerintah juga mendorong perekrutan fiskus profesional agar proses identifikasi dan penagihan terhadap penghindar pajak bisa lebih efektif.

Target Ambisius 2025–2026

Dalam tahun fiskal 2025–2026, pemerintahan Sharif menetapkan target penerimaan pajak tertinggi sepanjang sejarah: PKR14,13 triliun atau sekitar Rp814,7 triliun. Target ini naik 9% dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memperluas basis penerimaan, mengurangi utang luar negeri, serta menjaga keberlanjutan fiskal.
Dengan penegakan yang lebih ketat dan reformasi berkelanjutan, Pakistan berharap dapat memperbaiki peringkatnya dalam peta kepatuhan pajak kawasan Asia Pasifik.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Sri Mulyani Resmi Pamit, Purbaya Yudhi Sadewa Jabat Menkeu Baru

Sri Mulyani Resmi Pamit, Purbaya Yudhi Sadewa Jabat Menkeu Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version