website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 1 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Peta Digital dan AI, Cara Baru Pemda Temukan Pajak yang Terlewat

agni fatya kholila by agni fatya kholila
October 1, 2026
in Nasional
0 0
0
Peta Digital dan AI, Cara Baru Pemda Temukan Pajak yang Terlewat
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Bayangkan sebuah peta yang tidak hanya menunjukkan lokasi kegiatan ekonomi di suatu daerah, tetapi juga membantu pemerintah setempat melihat berapa banyak potensi pajak yang belum masuk ke kas. Gambaran itu kini ditawarkan Bank Indonesia (BI) kepada pemerintah daerah melalui kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Konsep pajak daerah berbasis AI tersebut dipaparkan Destry Damayanti dari BI dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia, Jumat (25/9/2026). Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui tentang gagasan ini.

Siapa yang Mengembangkan Teknologinya?

Alat ini merupakan hasil kerja Pusat Inovasi Digital Indonesia, yang tengah mengembangkan berbagai penerapan AI untuk ekonomi dan keuangan digital. Fondasinya adalah Google Maps, yang kemudian disambungkan dengan catatan setoran pajak daerah.

Baca Juga:
Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Asumsi Makro APBN 2027, Target Pertumbuhan 6 Persen

Bagaimana Cara Kerjanya?

Merujuk pada penjelasan Destry, prosesnya terdiri atas tiga langkah:

  1. Menandai. AI menyisir peta digital untuk mengenali kegiatan ekonomi yang berpeluang menjadi objek pajak.
  2. Mencocokkan. Temuan di peta diadu dengan data pajak yang sudah berhasil dipungut pemda.
  3. Membaca selisih. Jarak antara keduanya menjadi penanda sumber penerimaan yang belum tersentuh.

Apa Manfaatnya bagi Pemda?

Selama ini, potensi dan realisasi pajak daerah kerap sulit dibandingkan secara langsung. Dengan pendekatan tersebut, pemda memperoleh informasi berbasis data tentang penerimaan yang masih bisa digali, sehingga upaya optimalisasi pajak daerah punya pijakan yang lebih jelas.

Apakah AI Hanya untuk Urusan Pajak?

Tidak. BI juga mengarahkan AI untuk memperketat pengawasan di sektor keuangan, khususnya mengenali transaksi yang mengarah pada fraud. Destry mengakui hasil temuan semacam ini sering dianggap sepele, padahal dampaknya justru besar.

Lalu, Apa yang Perlu Diwaspadai?

Teknologi secanggih apa pun tetap membawa risiko. Karena itu, Destry menekankan bahwa AI yang dipakai dalam jangka panjang perlu dikawal dengan pengendalian risiko dan tata kelola yang baik.

Taruhannya adalah kepercayaan publik. Inovasi yang melaju tanpa perlindungan yang memadai dapat membuat masyarakat ragu bertransaksi lewat layanan digital. Bagi BI, kemajuan teknologi dan perlindungan harus berjalan seiring.

Baca Juga:
Pemeriksaan Restitusi Pajak dalam APBN 2027, Ini Penjelasannya

Sumber: Siaran Pers Bank Indonesia tentang FEKDI x IFSE 2026.

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Peta Digital dan AI, Cara Baru Pemda Temukan Pajak yang Terlewat

Peta Digital dan AI, Cara Baru Pemda Temukan Pajak yang Terlewat

October 1, 2026
Penerimaan Pajak Perusahaan Besar Guernsey Naik Tajam

Penerimaan Pajak Perusahaan Besar Guernsey Naik Tajam

October 1, 2026
Sleman-Klaten Atur Pembagian PBJT Candi Prambanan

Sleman-Klaten Atur Pembagian PBJT Candi Prambanan

September 30, 2026
Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Asumsi Makro APBN 2027, Target Pertumbuhan 6 Persen

Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Asumsi Makro APBN 2027, Target Pertumbuhan 6 Persen

September 30, 2026

Recent News

Peta Digital dan AI, Cara Baru Pemda Temukan Pajak yang Terlewat

Peta Digital dan AI, Cara Baru Pemda Temukan Pajak yang Terlewat

October 1, 2026
Penerimaan Pajak Perusahaan Besar Guernsey Naik Tajam

Penerimaan Pajak Perusahaan Besar Guernsey Naik Tajam

October 1, 2026
Sleman-Klaten Atur Pembagian PBJT Candi Prambanan

Sleman-Klaten Atur Pembagian PBJT Candi Prambanan

September 30, 2026
Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Asumsi Makro APBN 2027, Target Pertumbuhan 6 Persen

Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Asumsi Makro APBN 2027, Target Pertumbuhan 6 Persen

September 30, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version