website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 29 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Peserta UKP Tingkat C Perlu Antisipasi Kendala Teknis Sebelum Ujian

agni fatya kholila by agni fatya kholila
October 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Peserta UKP Tingkat C Perlu Antisipasi Kendala Teknis Sebelum Ujian
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Peserta Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) Periode 5 dan 6 tingkat C perlu memastikan seluruh kebutuhan teknis telah siap sebelum mengikuti ujian. Persiapan tersebut mencakup perangkat komputer, aplikasi ujian, koneksi internet, serta akses ke ruang pengawasan daring.

Imbauan ini disampaikan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi (Pusbin JFPM) setelah mengevaluasi empat periode UKP sebelumnya. Evaluasi tersebut menunjukkan masih adanya peserta yang belum memahami mekanisme ujian secara menyeluruh. Oleh karena itu, peserta perlu mempelajari panduan dan memeriksa perangkat sebelum jadwal ujian.

Petunjuk umum dan teknis pelaksanaan UKP dapat dipelajari melalui laman Informasi UKP Kementerian Keuangan.

Peserta Perlu Menyiapkan Dua Perangkat

Peserta diwajibkan menyediakan dua perangkat dengan fungsi berbeda. Perangkat pertama berupa laptop untuk mengerjakan soal, sedangkan perangkat kedua dapat berupa laptop, telepon seluler, atau tablet untuk mengikuti Zoom Meeting sebagai sarana pengawasan.

Laptop untuk mengerjakan ujian harus memiliki aplikasi Safe Exam Browser (SEB) versi 1.0.2. Peserta juga harus menggunakan berkas konfigurasi yang sama dengan berkas yang dipakai ketika mengikuti Uji Coba Kesiapan Perangkat pada saat pendaftaran.

Sebelum hari ujian, peserta disarankan menguji akses SEB. Caranya dengan mengeklik dua kali berkas konfigurasi yang telah diunduh, memasukkan kata sandi ukp, kemudian mencoba masuk menggunakan akun SSO Kemenkeu ID yang digunakan ketika mendaftar.

Jika berkas konfigurasi hilang, peserta dapat mengunduhnya kembali melalui laman informasi UKP. Pastikan berkas yang dipilih sesuai dengan tingkat ujian yang diikuti.

Baca Juga:
Integrasi Data Tanah Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Jadwal Masuk Zoom Tidak Boleh Terlewat

Selain menyiapkan perangkat, peserta harus memperhatikan jadwal masuk ke Zoom Meeting untuk pengawasan. Tautan untuk bergabung tersedia pada kartu ujian masing-masing peserta, dan kehadiran diwajibkan paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.

  • Sesi pagi: peserta harus bergabung paling lambat pukul 07.30 WIB.
  • Sesi siang: peserta harus bergabung paling lambat pukul 12.30 WIB.

Peserta yang belum masuk ke Zoom dan belum memulai ujian hingga 15 menit setelah ujian dimulai akan diblokir sehingga tidak dapat mengikuti ujian pada periode tersebut.

Karena itu, fungsi perangkat dan kestabilan jaringan internet perlu diperiksa sebelum ujian berlangsung. Gangguan perangkat maupun koneksi internet yang digunakan selama ujian menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

AI Proctoring Menjadi Bagian dari Pengawasan

Untuk menjaga ketertiban dan integritas pelaksanaan UKP, setiap peserta diwajibkan mengikuti ujian di ruangan tersendiri. Ketentuannya adalah satu peserta berada di satu ruangan selama ujian berlangsung.

Peserta juga harus memperhatikan penggunaan sistem pengawasan berbasis kecerdasan buatan atau AI Proctoring. Berdasarkan informasi dalam bahan sumber, suara peserta tetap dapat terdeteksi melalui sistem tersebut meskipun mikrofon Zoom Meeting berada dalam kondisi mute.

Peserta diharapkan mengerjakan soal secara mandiri, menjaga ketenangan selama ujian, serta menaati ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan perangkat dan pemahaman prosedur sebaiknya dilakukan jauh sebelum hari pelaksanaan agar kendala teknis dapat diantisipasi.

Baca Juga:
Pelonggaran Restitusi Pajak 2026 Prioritaskan UMKM dan Industri Padat Karya

Sumber: Informasi UKP Periode 5 dan 6 Tingkat C — IKPI.

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version