website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pesan Menkeu Purbaya ke Pegawai Pajak Amankan Penerimaan 2026

Johannes Albert by Johannes Albert
January 23, 2026
in Nasional
0 0
0
Purbaya: DJBC Berbenah, Penindakan Meningkat dan Praktik Suap Kian Sulit
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan sejumlah pesan penting kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka mengamankan target penerimaan negara tahun 2026. Pesan tersebut menjadi salah satu sorotan pemberitaan nasional, Jumat (23/1/2026).

Salah satu penekanan utama Purbaya adalah agar pegawai pajak tidak gentar menghadapi wajib pajak yang mengklaim memiliki beking atau kedekatan dengan pihak tertentu. Ia meminta agar setiap indikasi tersebut segera dilaporkan agar dapat ditangani secara institusional.

“Saudara semua memimpin unit di garis depan. Di situ wajib pajak datang, dunia usaha datang, dan kepercayaan negara dipertaruhkan. Kalau ada yang nawar-nawar atau bawa beking, kasih tahu saya. Kita beresin,” ujar Purbaya.

Baca Juga: Kejar Target Pajak 2026, DJP Andalkan Cooperative Compliance

Purbaya menegaskan transparansi menjadi kunci agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara profesional dan terukur. Ia juga memastikan seluruh pegawai DJP mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas pengamanan penerimaan negara.

Dengan dukungan tersebut, pegawai pajak tidak perlu khawatir terhadap klaim perlindungan dari pihak luar. Penegakan hukum perpajakan, menurutnya, harus tetap dijalankan secara tegas, adil, dan profesional.

“Kita dibeking 100% oleh presiden untuk mengamankan pendapatan negara dan kondisi fiskal. Ini bukan hal yang main-main,” tegasnya.

Baca Juga: Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT via Coretax

Selain penegakan hukum, Purbaya juga menekankan pentingnya pemahaman teori fraud triangle sebagai upaya pencegahan kecurangan di internal DJP. Teori tersebut mencakup tiga faktor utama penyebab fraud, yakni tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.

Menurutnya, pimpinan unit perlu memahami kondisi sumber daya manusia secara menyeluruh, termasuk potensi tekanan yang dihadapi pegawai baik dari sisi lingkungan, gaya hidup, maupun tuntutan pekerjaan.

Faktor kedua adalah kesempatan. Purbaya mengingatkan bahwa celah pengawasan dan lemahnya penerapan SOP dapat meningkatkan risiko terjadinya penyimpangan. Adapun faktor ketiga, yakni rasionalisasi, dinilainya paling berbahaya karena dapat merusak organisasi secara perlahan dari dalam.

Baca Juga: DJP Dapat Anggaran Rp6,29 Triliun, Rp812 Miliar untuk Awasi WP

Purbaya menutup pesannya dengan menegaskan bahwa integritas pegawai akan mencerminkan kualitas institusi. Integritas, menurutnya, tidak hanya diuji saat ada pengawasan, tetapi justru ketika pegawai memegang kewenangan dan mampu bertindak benar tanpa pengawasan langsung.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Empat Tahun Jadi BKP, DJSEF Soroti Lonjakan Restitusi PPN Batu Bara

Menkeu Purbaya Warning Pegawai Pajak: Awas Jebakan 'Fraud Triangle', Pimpinan Wajib Kenali Staf

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version