website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Perusahaan Asing Harus Pungut PPN Digital di Kazakhstan Mulai Awal 2026

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 7, 2025
in Internasional
0 0
0
Perusahaan Asing Harus Pungut PPN Digital di Kazakhstan Mulai Awal 2026
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ASTANA – Pemerintah Kazakhstan akan memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan perusahaan asing untuk menjadi pemungut PPN atas transaksi digital melalui ekosistem elektronik (PMSE) mulai 1 Januari 2026.

Menurut Edil Azimshayyk, Kepala Departemen Administrasi PPN di Badan Pendapatan Negara Kazakhstan, lonjakan transaksi digital di dalam negeri mendorong langkah ini sebagai bagian dari strategi memperkuat penerimaan pajak dan menjaga persaingan usaha yang adil.

“Jika mereka gagal mematuhi notifikasi pendaftaran, akses ke platform online mereka akan ditangguhkan.” – Edil Azimshayyk

Dengan kebijakan ini, otoritas pajak akan menyusun daftar pelaku usaha asing—termasuk pemasok barang, jasa, dan pekerjaan yang menjangkau pasar digital Kazakhstan—yang wajib terdaftar menjadi pemungut PPN PMSE. Untuk mendaftar, perusahaan harus menyerahkan surat konfirmasi yang memuat detail perusahaan ke otoritas pajak dalam waktu satu bulan setelah menerima pembayaran pertama dari pembeli di Kazakhstan. Tanggal pembayaran pertama menjadi penentu kapan status pemungut pajak diakui.

Baca juga: Malta beri keringanan pajak bagi keluarga beranak dua

Setelah terdaftar, perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan menyetorkan PPN PMSE setiap bulan. Bagi yang tidak mendaftar, Azimshayyk memperingatkan akan dikenakan pemblokiran: “Jika mereka gagal mematuhi notifikasi pendaftaran, akses ke platform online mereka akan ditangguhkan.”

Dalam rangka memantau kepatuhan, Badan Pendapatan Negara telah bekerjasama dengan bank sentral dan bank komersial untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang belum patuh melalui analisis pembayaran warga Kazakhstan ke platform asing. Tarif PPN untuk platform asing pun akan naik dari 12% menjadi 16% mulai tahun 2026—meningkat tajam dari tarif standar sebelumnya 12% yang memang berlaku bagi penyedia asing sejak 2022.

Tak hanya asing: peraturan baru juga menyasar perusahaan lokal yang belum terdaftar sebagai pemungut PPN. Perusahaan dalam negeri akan menerima notifikasi dan diberikan waktu 30 hari kerja untuk mematuhi kewajiban pajaknya. Jika mengabaikan, transaksi pengeluaran melalui rekening bank mereka akan ditangguhkan hingga pendaftaran selesai.

Baca juga: Thailand bantah dapat keringanan bea masuk AS

Sebagai gambaran, volume transaksi digital di Kazakhstan pada 2023 telah mencapai sekitar US$1,3 miliar—sekitar 20% dari total penjualan digital nasional. Sementara total volume e-commerce pada tahun itu mencapai lebih dari US$4,8 miliar, atau menyumbang sekitar 13% dari total perdagangan eceran. Pemerintah menargetkan pangsa e-commerce naik ke 18,5% pada 2029 dan 20% pada 2030.

Bagi perusahaan asing yang beroperasi di pasar digital Kazakhstan, kebijakan ini menandai babak baru kepatuhan pajak global yang harus dipersiapkan dengan matang—mulai dari registrasi hingga penyetoran bulanan. Bagi pengamat pajak dan e-commerce, ini menjadi contoh bagaimana negara menyesuaikan regulasi pajak dengan ekonomi digital lintas batas.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Prancis Siapkan Lonjakan Pajak Digital: Dari 3% ke 6% — Sinyal Konflik Global Teknologi

Prancis Siapkan Lonjakan Pajak Digital: Dari 3% ke 6% — Sinyal Konflik Global Teknologi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version