website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Perluasan Objek Cukai: Peluang Baru dan Tantangan yang Harus Diwaspadai

Johannes Albert by Johannes Albert
November 11, 2025
in Nasional
0 0
0
Perluasan Objek Cukai: Peluang Baru dan Tantangan yang Harus Diwaspadai
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan besar yaitu memperluas objek cukai di luar rokok dan minuman beralkohol. Rencana ini menjadi sorotan utama media nasional pada Selasa (11/11/2025).

Seperti diketahui, selama ini objek cukai terbatas pada produk-produk yang berdampak pada kesehatan seperti rokok dan minuman beralkohol, atau minuman berpemanis. Namun rencana terbaru ingin mengarah ke barang‐barang yang berdampak terhadap lingkungan.

Dalam aturan yang telah diterbitkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 (PMK 70/2025), telah dimuat kajian penambahan objek cukai seperti popok (diapers) serta alat makan dan minum sekali pakai. :contentReference[oaicite:1]{index=1}

“Diversifikasi sumber penerimaan memang penting — namun jika cukai mulai dikenakan pada popok dan alat makan sekali pakai, kelompok rentan bisa menanggung beban lebih besar.”

Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengkaji ekstensifikasi cukai pada tisu basah, emisi kendaraan bermotor, dan produk pangan olahan bernatrium (P2OB). Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) belum mengeluarkan penjelasan resmi soal implementasi rencana tersebut.

Baca juga: Pajak BUMDES Berbeda dari Pemerintah Desa? Ini Penjelasannya

Catatan Para Pengamat Ekonomi

Beberapa pengamat menyambut rencana ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, ada pula catatan kritis. Nurul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), menilai bahwa pengenaan cukai untuk barang yang dampaknya ke lingkungan akan jauh lebih sulit diterapkan dibandingkan cukai untuk produk yang langsung berdampak ke kesehatan.

Baca juga: Insentif PPh-21 DTP, Syarat Pegawai Tetap Diukur dari Januari

Menurut Huda, dampak kesehatan bersifat personal dan lebih mudah diterima masyarakat dibandingkan isu lingkungan yang dampaknya lebih luas dan abstrak.

“Saya melihat akan lebih cepat implementasinya ketika berhubungan dengan kesehatan individu, seperti minuman berpemanis.”

Karenanya, dia menilai pemerintah sebaiknya lebih dulu fokus pada salah satu produk yang sudah wacana lama — misalnya cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) — daripada membentangkan kajian ke banyak produk baru sekaligus.

Baca juga: Rahasia di Balik Kode Otorisasi DJP yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Pertimbangan Implementasi dan Implikasinya

Perluasan objek cukai memang bisa memperkuat penerimaan negara, namun ada beberapa tantangan yang tidak bisa diabaikan:

  • Penentuan objek yang tepat agar tidak membebani kelompok sosial lemah.
  • Menyiapkan regulasi dan sistem administrasi yang handal agar pengenaan cukai bisa berjalan efektif.
  • Mengkomunikasikan kebijakan dengan baik agar masyarakat memahami alasan dan dampaknya.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – Situs Resmi
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia – Situs Resmi
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
KPP Palopo Ingatkan PKP, Fasilitas PPN Tak Dipungut Butuh SKTD dan RKIP Valid

KPP Palopo Ingatkan PKP, Fasilitas PPN Tak Dipungut Butuh SKTD dan RKIP Valid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version