JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) terus mematangkan kesiapan administrasi perpajakan domestik dalam mengawal implementasi pilar perpajakan internasional. Melalui regulasi teknis operasional teranyar, otoritas memberikan wewenang penuh kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan langkah pemutakhiran data administratif entitas multinasional demi menjaga kesesuaian basis data pabean digital.
Langkah penataan ini diambil guna memberikan kepastian hukum bagi korporasi multinasional besar yang beroperasi di dalam negeri. Kepala KPP diberikan legalitas formal untuk memproses tindakan korreksi atau mengubah data wajib pajak GloBE, baik yang dieksekusi secara jabatan oleh otoritas maupun yang diajukan berlandaskan permohonan resmi oleh pihak pengurus korporasi yang bersangkutan.
Sesuai dengan cetak biru kebijakan, tindakan penyesuaian administratif ini dapat dieksekusi apabila ditemukan adanya ketidakselarasan antara dokumen pelaporan dengan fakta riil di lapangan. Ketentuan teknis mengenai tata cara pembetulan profil yuridis ini tertuang secara mengikat di dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
“Kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak GloBE terdaftar melakukan perubahan data wajib pajak GloBE berdasarkan permohonan wajib pajak GloBE atau secara jabatan dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Rabu (13/5/2026).
Lima Klaster Penyesuaian Profil dan Prosedur e-Permohonan
Secara mendetail, ruang lingkup penataan profil digital korporasi multinasional ini dibagi ke dalam 5 klaster perubahan data administratif strategis. Poin-poin tersebut meliputi perubahan identitas dari wajib pajak GloBE; perubahan identitas entitas induk utama (ultimate parent entity); perubahan identitas grup perusahaan multinasional (PMN); penyesuaian alamat korespondensi dinas; hingga pemutakhiran data kontak administratif perusahaan.
Guna memberikan ruang kemudahan berusaha (ease of doing business), para pelaku usaha diberikan hak penuh untuk mengajukan permohonan pembaruan draf profil secara mandiri. Prosedur pengajuan tersebut dapat diakses secara daring (online) oleh pengurus melalui dasbor utama portal wajib pajak atau memanfaatkan infrastruktur terintegrasi *coretax system*.
Terdapat 2 pilar mekanisme penting yang wajib dipenuhi oleh wajib pajak ketika mengajukan permohonan perubahan data secara mandiri. Pertama, pengurus diwajibkan mengisi seluruh elemen data formulir secara lengkap, benar, membubuhi tanda tangan resmi, serta mengirimkan berkas formulir perubahan data wajib pajak GloBE. Kedua, menyertakan dokumen lampiran pendukung asli yang membuktikan validitas adanya pergeseran data.
Dalam hal seluruh draf berkas permohonan tersebut dinyatakan telah memenuhi 2 pilar ketentuan di atas, sistem administrasi DJP secara otomatis akan menerbitkan lembar Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Atas permohonan yang telah divalidasi dengan dokumen BPE tersebut, kepala KPP tempat entitas terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi mengenai perubahan data secara otomatis melalui peladen coretax system.
Di samping memproses permohonan mandiri, pembaruan profil korporasi juga sah dilakukan secara jabatan oleh jajaran kepala KPP. Sebagai mekanismenya, kepala KPP akan mengonfirmasikan tindakan pemutakhiran sepihak tersebut kepada manajemen perusahaan dengan melayangkan lembar resmi surat pemberitahuan perubahan data.
Merujuk pada tatanan regulasi PER-6/PJ/2026, contoh format formulir penyesuaian profil mandiri dapat diunduh oleh pelaku usaha pada Lampiran huruf C. Sementara itu, contoh format draf lembar surat pemberitahuan perubahan data—baik yang diterbitkan atas dasar permohonan mandiri maupun hasil penyesuaian secara jabatan oleh kepala KPP—tersedia pada Lampiran huruf D.
Kriteria Threshold Omzet EUR750 Juta dan Batas Waktu Status Baru
Sesuai koridor hukum pajak minimum global, status wajib pajak GloBE disematkan secara legal bagi entitas konstituen atau bagian anggota grup usaha patungan yang didirikan atau bertempat kedudukan operasional di yurisdiksi Indonesia. Kewajiban kepatuhan ini berlaku apabila omzet tahunan grup korporasi multinasional tersebut menyentuh angka threshold minimal sebesar EUR750 juta.
Batasan omzet jumbo tersebut merujuk pada isi draf laporan keuangan konsolidasi milik entitas induk utama, yang wajib terpenuhi sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 2 tahun dari periode 4 tahun pajak terakhir sebelum memasuki tahun pengenaan instrumen GloBE berjalan.
Selanjutnya, bagi jajaran korporasi yang telah mendeteksi terpenuhinya dua indikator kriteria di atas, diwajibkan secara hukum untuk segera mengajukan berkas permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Penambahan status baru tersebut mutlak diperlukan sebagai basis legalitas pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban penyetoran denda atau sanksi administrasi tambahan.
Berdasarkan cetak biru peraturan, draf permohonan penambahan status hukum baru tersebut wajib diserahkan kepada otoritas paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya masa tahun pengenaan GloBE periode pertama kalinya. Sama halnya dengan skema pemutakhiran profil, agenda aktivasi status baru ini dapat diajukan sendiri secara mandiri oleh korporasi atau ditetapkan secara jabatan berlandaskan hasil penelitian administrasi mendalam oleh kepala KPP tempat entitas multinasional terdaftar.













