website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pengusaha Nilai NJOP Tak Adil, Desak Pemkot Semarang Revisi Sistem Zonasi

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 21, 2025
in Regional
0 0
0
Pengusaha Nilai NJOP Tak Adil, Desak Pemkot Semarang Revisi Sistem Zonasi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Mandiri Indonesia (APMIKIMMDO) Jawa Tengah melayangkan surat terbuka kepada Wali Kota dan DPRD Kota Semarang. Mereka menuntut revisi sistem penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berbasis zonasi yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Keadilan pajak bukan hanya soal angka, tetapi tentang kesesuaian antara kemampuan rakyat dan manfaat yang diterima.”
— Ariyanto, Ketua DPD APMIKIMMDO Jawa Tengah

Ketua DPD APMIKIMMDO Jawa Tengah, Ariyanto, menjelaskan bahwa sistem zonasi dalam penilaian NJOP membuat banyak warga di gang sempit atau jalan buntu justru dikenai nilai pajak tinggi karena masuk dalam zona bisnis. Hal ini dianggap menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Banyak warga yang rumahnya di dalam gang, tidak punya akses langsung ke jalan utama, bahkan di jalan buntu, tetapi dikenai NJOP tinggi seolah berada di kawasan komersial. Ini jelas tidak adil,” tegasnya dalam surat terbuka yang dikutip pada Selasa (21/10/2025).

Ariyanto menilai sistem penilaian NJOP berbasis zonasi tidak menggambarkan nilai ekonomis yang nyata dan berpotensi membebani masyarakat kecil. Oleh karena itu, ia meminta Pemkot Semarang untuk menghentikan penerapan sistem zonasi dan beralih ke metode individual property assessment atau penilaian berbasis karakteristik tiap objek.

Metode tersebut, menurutnya, akan memberikan hasil yang lebih adil dan realistis karena mempertimbangkan faktor seperti lebar akses jalan, jarak dari jalan utama, topografi tanah, fungsi lahan, hingga pemanfaatan properti.

Baca Juga :  Semangat Hari Pahlawan, Mojokerto Hapus Denda Pajak Hingga Akhir Tahun

Selain mendorong perubahan sistem penilaian, APMIKIMMDO juga menyoroti perlunya pembebasan otomatis PBB-P2 untuk tanah wakaf, madrasah, pesantren, lembaga pendidikan nonkomersial, dan rumah ibadah. Ariyanto menilai mekanisme pengajuan manual yang selama ini berlaku justru memperumit lembaga sosial.

“Kami berharap sistem pembebasan ini tidak lagi ribet dan manual. Harusnya sudah otomatis by system agar lembaga pendidikan dan rumah ibadah tidak terbebani administrasi,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkab Kendal Genjot Pajak Daerah dari Kawasan Ekonomi Khusus

Surat terbuka tersebut juga menyerukan agar Pemkot dan DPRD Semarang segera meninjau ulang Perda PBB-P2 agar lebih berpihak pada keadilan sosial dan fiskal. Menurut APMIKIMMDO, perubahan sistem penilaian akan membawa manfaat besar, seperti meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat kepercayaan publik, dan mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab moral bersama demi menciptakan Semarang yang lebih adil, makmur, dan berpihak kepada rakyat kecil,” pungkas Ariyanto.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Belum Punya Akun Coretax? Ini 2 Cara Mudah Daftarnya!

Baru 18% Wajib Pajak Aktivasi Coretax, DJP Ingatkan Akselerasi Menjelang Pelaporan SPT 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version