JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar konsultasi publik mengenai rancangan peraturan presiden (Perpres) yang akan mengatur pengalihan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA). Pengalihan tersebut mencakup pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak.
Penyusunan rancangan perpres dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyatuan Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Melalui konsultasi publik tersebut, pemerintah membuka ruang bagi pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap konsep dan desain transisi yang telah disiapkan.
“Alangkah sempurnanya bila kita mengadakan meaningful participation, para stakeholder berkumpul dan memberikan masukan atas konsep dan desain yang sudah kami buat,” kata Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Bismar Fahlerie, Rabu (23/9/2026).
Transisi Menggunakan Prinsip Soft Landing
Bismar mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi landasan dalam proses pengalihan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu kepada Mahkamah Agung.
Prinsip pertama adalah soft landing. Dengan prinsip tersebut, proses perubahan Pengadilan Pajak dari sistem 2 atap menjadi sistem 1 atap diharapkan berlangsung tanpa mengganggu pelayanan kepada para pihak yang sedang berperkara.
Pemerintah ingin memastikan pelayanan penyelesaian sengketa pajak tetap berjalan selama berlangsungnya proses perubahan kelembagaan.
Pemerintah Gunakan Prinsip Hold Harmless
Prinsip kedua adalah hold harmless. Prinsip ini digunakan agar proses transformasi dan pengalihan kelembagaan tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Perlindungan tersebut tidak hanya ditujukan kepada masyarakat atau pencari keadilan yang menggunakan layanan Pengadilan Pajak, tetapi juga kepada aparatur yang bekerja di lingkungan lembaga tersebut.
“Prinsip kedua yang kami gunakan adalah hold harmless. Ini juga penting. Ketika ada transformasi dan peralihan ini tidak ada pihak yang dirugikan baik dari sisi pencari keadilan maupun para aparatur,” ujar Bismar.
Transisi Dikoordinasikan Bersama Mahkamah Agung
Panitera Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Aditya Agung Priyo Nugroho mengatakan penyusunan rancangan perpres mengenai penyatuan atap Pengadilan Pajak telah dikoordinasikan dengan Mahkamah Agung.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang mungkin muncul selama proses transisi.
Langkah ini dinilai penting karena Pengadilan Pajak mempunyai karakteristik berbeda dibandingkan dengan pengadilan lain yang berada di bawah Mahkamah Agung, baik dari sisi hukum acara, proses bisnis, maupun pengelolaan sumber daya manusia.
Enam Pokok Diatur dalam Rancangan Perpres
Secara umum, rancangan perpres mengenai pengalihan Pengadilan Pajak memuat sejumlah aspek utama yang diperlukan untuk memastikan proses penyatuan dapat berjalan secara terstruktur.
Pertama, rancangan tersebut mengatur target waktu dan prinsip pengalihan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung.
Kedua, rancangan perpres akan mengatur status serta hak keuangan hakim Pengadilan Pajak. Ketiga, pemerintah mengatur penataan sumber daya manusia selama proses transisi.
Keempat, regulasi akan mencakup pengalihan aset dan administrasi. Kelima, terdapat pengaturan mengenai tata kelola dan keuangan. Keenam, rancangan perpres memuat ketentuan peralihan.
Pengalihan Ditargetkan Tuntas 31 Desember 2026
Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ditargetkan telah beralih kepada Mahkamah Agung paling lambat pada 31 Desember 2026.
Batas waktu tersebut mengikuti amanat Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 mengenai penyatuan pembinaan Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung.
Dengan pengalihan tersebut, sistem pembinaan yang selama ini melibatkan Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung akan bergerak menuju sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung.
Status Hakim dan Pegawai Ikut Diatur
Rancangan perpres turut mengatur status hakim dan pegawai yang saat ini bertugas di Pengadilan Pajak.
Hakim Pengadilan Pajak akan beralih status menjadi hakim Mahkamah Agung. Sementara itu, pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak akan tetap berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan yang mendapatkan penugasan di Mahkamah Agung untuk jangka waktu tertentu.
Pengaturan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses transisi karena menyangkut keberlangsungan tugas aparatur dan operasional Pengadilan Pajak.
Aset dan Sistem IT Akan Dialihkan
Selain organisasi dan sumber daya manusia, aset Pengadilan Pajak juga akan dialihkan kepada Mahkamah Agung.
Pengalihan tidak hanya mencakup aset berwujud, tetapi juga aset tidak berwujud seperti sistem teknologi informasi yang selama ini digunakan untuk mendukung pelayanan dan penyelesaian sengketa pajak.
Meski aset IT akan dialihkan, Kementerian Keuangan tetap akan memberikan dukungan teknologi informasi untuk menjaga kelancaran sistem e-Tax Court selama proses transisi.
Pengalihan kelembagaan juga mencakup aset tidak berwujud, termasuk sistem teknologi informasi, sementara dukungan Kemenkeu tetap diperlukan untuk menjaga kelancaran e-Tax Court selama masa transisi.
UU Pengadilan Pajak Tetap Digunakan Selama Transisi
Dalam ketentuan peralihan, penanganan sengketa pajak di Pengadilan Pajak tetap mengacu pada Undang-Undang Pengadilan Pajak hingga dilakukan revisi terhadap undang-undang tersebut.
Artinya, proses pengalihan pembinaan kelembagaan tidak serta-merta mengubah hukum acara yang saat ini digunakan untuk menangani sengketa perpajakan.
Ketentuan mengenai kuasa hukum serta struktur organisasi Pengadilan Pajak yang berlaku saat ini juga tetap digunakan selama belum dilakukan perubahan oleh Mahkamah Agung.
“Terkait dengan PMK kuasa hukum serta struktur organisasi Pengadilan Pajak di Keppres 83/2003 itu masih digunakan saat ini hingga MA melakukan perubahan,” ujar Aditya.
Pemerintah merencanakan rancangan perpres mengenai penyatuan atap Pengadilan Pajak tersebut ditetapkan menjadi peraturan presiden pada Oktober 2026.

