DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali menegaskan perlunya penataan menyeluruh terhadap model akomodasi pariwisata, terutama yang dipasarkan melalui platform seperti Airbnb. Gubernur Bali Wayan Koster menyebut praktik penyewaan harian tanpa izin telah menimbulkan kerugian ekonomi, menggerus potensi penerimaan pajak, dan menciptakan ketidaktertiban tata kelola akomodasi.
“Nanti akan dikaji kebijakan Airbnb. Kami akan mengajukan agar itu disetop,” tegas Koster saat membuka Musda PHRI Bali, Kamis (3/12/2025).
Sebagai referensi kebijakan perpajakan lain, lihat juga:
Baca Juga: Aturan Baru NIK-NPWP dan Panduan Aktivasi
Belajar dari Singapura: Atur Berdasarkan Durasi Tinggal
Koster menilai Bali dapat meniru pendekatan Singapura yang mengatur jenis akomodasi berdasarkan durasi tinggal wisatawan. Turis yang menginap harian diwajibkan menggunakan hotel, sedangkan hunian sewa jangka panjang hanya diperbolehkan bagi mereka yang tinggal minimal tiga bulan.
Namun, pengaturan platform seperti Airbnb membutuhkan persetujuan pemerintah pusat. Di tingkat daerah, Pemprov Bali berencana menindak sekitar 2.000 akomodasi tidak berizin mulai tahun depan.
“Banyak rumah dikontrak orang asing lalu disewakan harian. Mereka menjual sangat murah karena tidak bayar pajak, sementara hotel resmi tetap harus bayar pajak,” ujar Koster.
Baca Juga: Korsel Setujui Tarif Pajak Dividen Baru
PHRI: Kunjungan Tinggi Tak Selalu Naikkan PAD
Ketua PHRI Bali Cok Ace mengungkapkan bahwa jumlah wisatawan tinggi tidak otomatis meningkatkan PAD atau tingkat hunian hotel. Menurutnya, ini menjadi bukti perlunya penataan ulang akomodasi pariwisata.
Ketua BPP PHRI Hariyadi BS Sukamdani juga menyoroti peran platform OTA. Ia menegaskan bahwa OTA tidak bermasalah selama hanya menjual properti resmi.
“Yang jadi persoalan adalah OTA yang menjual properti tidak teregistrasi,” tegasnya.
Baca Juga: Mesir Siapkan Insentif Pajak Jilid II
Harapan PHRI: Iklim Usaha yang Sehat dan PAD Lebih Kuat
PHRI berharap penataan regulasi akomodasi dapat memperkuat ketertiban, membangun iklim usaha yang adil, dan meningkatkan penerimaan daerah Bali yang selama ini tidak sebanding dengan tingginya kunjungan wisatawan.
“Penataan Airbnb bukan sekadar soal izin, tapi menjaga fairness bagi pelaku usaha resmi dan menutup celah kebocoran pajak daerah.”














