website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Penerimaan Pajak LTO Masih Seret, Baru 56% dari Target hingga September 2025

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 28, 2025
in Regional
0 0
0
Penerimaan Pajak LTO Masih Seret, Baru 56% dari Target hingga September 2025
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,  – Kinerja penerimaan pajak di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) masih menghadapi tekanan sepanjang 2025. Hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan tercatat baru mencapai Rp413,89 triliun, atau 56,3% dari target Rp734,71 triliun.

Baca Juga: pemutihan denda PBB-P2 di Lombok Timur

Dalam keterangannya, Kanwil LTO menyebut mayoritas jenis pajak utama mengalami kontraksi bila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024. Hal ini tidak terlepas dari berbagai dinamika kebijakan dan kondisi ekonomi yang memengaruhi basis penerimaan.

“Sebagian besar jenis pajak utama terkontraksi dibandingkan tahun 2024 akibat kebijakan baru, volatilitas komoditas, dan meningkatnya restitusi,” — Kanwil LTO

Dampak Kebijakan Baru dan Kondisi Ekonomi

Penurunan penerimaan dipicu oleh sejumlah regulasi yang mulai berlaku pada 2024–2025, antara lain:

  • PMK 74/2024 tentang piutang tak tertagih sektor perbankan.
  • Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam pemotongan PPh Pasal 21.
  • Volatilitas harga komoditas, terutama batu bara.
  • Kenaikan restitusi.
  • PP 15/2022 terkait ketentuan perpajakan sektor pertambangan batu bara.
  • PMK 59/2022 tentang pemotongan/pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.

Baca Juga: imbauan KPP Palopo terkait PPN tidak dipungut

Langkah Optimalisasi Penerimaan

Menghadapi tantangan tersebut, Kanwil LTO menyusun rangkaian strategi untuk mengamankan penerimaan, meliputi:

  • Pengawasan pembayaran masa
  • Pengujian kepatuhan material
  • Pengawasan terintegrasi atas grup usaha
  • Pencairan tunggakan pajak
  • Penegakan hukum
  • Edukasi peralihan sistem pajak

“Menghadapi dinamika ekonomi 2025, Kanwil LTO terus berinovasi dan mengoptimalkan fungsi komite kepatuhan wajib pajak.”

Kepatuhan SPT Tetap Tinggi

Meski realisasi penerimaan masih rendah, tingkat kepatuhan formal wajib pajak besar tetap tinggi. Dari 2.003 wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT, 1.882 wajib pajak telah melaporkan SPT-nya, atau sekitar 95%.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Dominika Resmi Ajukan Pembebasan PPN untuk 26 Barang Pokok, Harga Diprediksi Turun

Dominika Resmi Ajukan Pembebasan PPN untuk 26 Barang Pokok, Harga Diprediksi Turun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version