JAKARTA, – Kinerja penerimaan pajak di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) masih menghadapi tekanan sepanjang 2025. Hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan tercatat baru mencapai Rp413,89 triliun, atau 56,3% dari target Rp734,71 triliun.
Baca Juga: pemutihan denda PBB-P2 di Lombok Timur
Dalam keterangannya, Kanwil LTO menyebut mayoritas jenis pajak utama mengalami kontraksi bila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024. Hal ini tidak terlepas dari berbagai dinamika kebijakan dan kondisi ekonomi yang memengaruhi basis penerimaan.
“Sebagian besar jenis pajak utama terkontraksi dibandingkan tahun 2024 akibat kebijakan baru, volatilitas komoditas, dan meningkatnya restitusi,” — Kanwil LTO
Dampak Kebijakan Baru dan Kondisi Ekonomi
Penurunan penerimaan dipicu oleh sejumlah regulasi yang mulai berlaku pada 2024–2025, antara lain:
- PMK 74/2024 tentang piutang tak tertagih sektor perbankan.
- Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam pemotongan PPh Pasal 21.
- Volatilitas harga komoditas, terutama batu bara.
- Kenaikan restitusi.
- PP 15/2022 terkait ketentuan perpajakan sektor pertambangan batu bara.
- PMK 59/2022 tentang pemotongan/pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.
Baca Juga: imbauan KPP Palopo terkait PPN tidak dipungut
Langkah Optimalisasi Penerimaan
Menghadapi tantangan tersebut, Kanwil LTO menyusun rangkaian strategi untuk mengamankan penerimaan, meliputi:
- Pengawasan pembayaran masa
- Pengujian kepatuhan material
- Pengawasan terintegrasi atas grup usaha
- Pencairan tunggakan pajak
- Penegakan hukum
- Edukasi peralihan sistem pajak
“Menghadapi dinamika ekonomi 2025, Kanwil LTO terus berinovasi dan mengoptimalkan fungsi komite kepatuhan wajib pajak.”
Kepatuhan SPT Tetap Tinggi
Meski realisasi penerimaan masih rendah, tingkat kepatuhan formal wajib pajak besar tetap tinggi. Dari 2.003 wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT, 1.882 wajib pajak telah melaporkan SPT-nya, atau sekitar 95%.















