website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp171 Triliun, Disokong Cukai Rokok & Ekspor

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 12, 2025
in Nasional
0 0
0
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp171 Triliun, Disokong Cukai Rokok & Ekspor
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir Juli 2025 menembus Rp171,07 triliun, naik 10,8% dibanding periode sama 2024. Kinerja positif ini membuat realisasi penerimaan sudah mencapai 56,7% dari target APBN 2025.Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut pertumbuhan terutama datang dari cukai dan bea keluar, sementara bea masuk justru mengalami penurunan.

“Total penerimaan sampai akhir Juli 2025 sebesar Rp171,07 triliun atau 56,7% dari target APBN 2025,” kata Djaka saat rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (10/9/2025).

Cukai Tetap Positif Meski Produksi Rokok Turun

Penerimaan cukai sepanjang tujuh bulan pertama 2025 mencapai Rp126,85 triliun, tumbuh 9,26% dibanding tahun lalu. Mayoritas masih disumbang oleh cukai rokok Rp121,98 triliun, disusul etil alkohol Rp80 miliar dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp4,62 triliun.

Baca Juga Sri Mulyani Resmi Pamit, Purbaya Yudhi Sadewa Jabat Menkeu Baru

Menariknya, capaian ini diraih meskipun industri rokok menghadapi kontraksi produksi 3,3% serta fenomena downtrading, yakni peralihan konsumen ke produk rokok dengan harga lebih murah.

Bea Masuk Turun, Bea Keluar Melonjak

Penerimaan bea masuk terkumpul Rp28,04 triliun, turun 3,3% akibat kebijakan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri.

Sebaliknya, bea keluar justru melonjak 74,54% menjadi Rp16,18 triliun. Lonjakan ini dipicu harga crude palm oil (CPO) yang naik dan relaksasi ekspor tembaga untuk PT Freeport Indonesia.

8 Extra Effort Tambah Rp2,48 Triliun

Untuk mengoptimalkan penerimaan, DJBC menjalankan delapan langkah ekstra yang berhasil menambah Rp2,48 triliun ke kas negara. Upaya tersebut mencakup penerbitan nota pembetulan, penjatuhan sanksi, monitoring fasilitas, penelitian ulang, audit, penolakan keberatan, ultimum remedium, hingga penagihan utang lewat juru sita.

“Secara keseluruhan, capaian ini menunjukkan penerimaan kepabeanan dan cukai solid. Kami tetap menjaga keseimbangan antara fasilitas dan pengawasan,” jelas Djaka.

Baca Juga : Menkeu Purbaya: Sistem Pajak RI Harus Ikuti Dunia

Dengan tren ini, penerimaan kepabeanan dan cukai diharapkan terus tumbuh hingga akhir tahun, sekaligus menopang pendapatan negara di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Trump Tekan Eropa Naikkan Tarif 100% untuk China & India

Trump Tekan Eropa Naikkan Tarif 100% untuk China & India

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version