website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkeu Targetkan Tagih Rp60 Triliun Utang Pajak, Baru Rp7 Triliun Masuk

Ahmad Maulana by Ahmad Maulana
October 9, 2025
in Nasional
0 0
0
WP Kena Sanksi karena Aturan Baru? Bisa Ajukan Penghapusan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah fokus mengejar tunggakan pajak senilai Rp60 triliun yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hingga Kamis (9/10/2025), dana yang berhasil terkumpul baru sekitar Rp7 triliun atau kurang lebih 11,6% dari total.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengawal langsung proses penagihan dan memastikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggencarkan upaya pencairan. Ia juga meninjau progres pemasukan piutang pajak yang sudah disetor ke kas negara.

“Mungkin baru masuk. Sekarang hampir Rp7 triliun. Pembayarannya kayaknya ada yang bertahap. Saya akan monitor lagi secepat apa pembayaran utang pajak.”
— Purbaya Yudhi Sadewa

Fokus penagihan pada WP besar. Dalam waktu dekat, Purbaya akan berdiskusi dengan DJP untuk merumuskan langkah akselerasi. Targetnya, sebagian besar dari Rp60 triliun—yang berasal dari sekitar 200 wajib pajak besar—dapat terkumpul sebelum akhir 2025.

Baca juga: Purbaya Dukung DJP Bersih-Bersih Pegawai Pajak

Realisasi penerimaan melambat. Sepanjang Januari–September 2025, penerimaan pajak neto tercatat Rp1.273,35 triliun atau 58,16% dari target APBN 2025 Rp2.189,3 triliun. Kinerja ini mengalami kontraksi 6,01% dibanding periode yang sama 2024 (Rp1.354,82 triliun).

Pendekatan kolaboratif. Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, menegaskan strategi multidoor approach dengan menggandeng PPATK, OJK, Kejaksaan Agung, Polri, BPK, BPKP, dan Kementerian Hukum untuk memperkuat pengamanan penerimaan negara.

Pengawasan impor dipertegas. Pemerintah juga memperketat pengawasan arus barang di pelabuhan dan bandara untuk mencegah disrupsi akibat produk impor murah. Kinerja petugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan ditinjau, termasuk inspeksi acak (random) guna menutup celah penyelundupan.

Baca juga: Purbaya: Uang Negara Tak Boleh Nganggur, Harus Produktif

Dorong ekonomi daerah. Istana memastikan belum ada rencana pelantikan wakil menteri keuangan baru, sementara pemerintah mempertimbangkan penyaluran sebagian Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp275 triliun yang berada di Bank Indonesia ke Bank Pembangunan Daerah (BPD). Langkah ini diarahkan untuk menjaga momentum sektor riil di tengah keterbatasan fiskal daerah imbas pemangkasan transfer pusat.

Purbaya menyebut komunikasi dengan BPD dilakukan tanpa paksaan, menyesuaikan kapasitas penyerapan masing-masing bank. Sejauh ini, Bank DKI dan Bank Jatim telah menyatakan minat. Diharapkan kebijakan ini mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di daerah.

  • Tunggakan inkrah: Rp60 triliun
  • Sudah tertagih (9/10/2025): ±Rp7 triliun (±11,6%)
  • Penerimaan neto Jan–Sep 2025: Rp1.273,35 triliun (58,16% target)
  • Perubahan yoy Jan–Sep: -6,01% (vs 2024 Rp1.354,82 triliun)
  • Rencana penyaluran SAL: hingga Rp275 triliun ke BPD

 

Ahmad Maulana

Ahmad Maulana

Next Post
Jatim Hapus Pajak Alat Berat dalam Revisi Perda

Ribuan Kendaraan Dinas di Jatim Nunggak Pajak, Pemprov Lakukan Penertiban Besar-Besaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version